Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

PP No. 15 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1996 Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1992.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 9.113.230.099,82 (sembilan miliar seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen) yang berasal dari kekayaan Negara yang berada pada:
a. Pelabuhan Penyeberangan Poka di Propinsi Maluku senilai Rp 239.289.514,20

(dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah dua puluh sen);
b. Pelabuhan Penyeberangan Galala di Propinsi Maluku senilai Rp 258.907.667,80 (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah delapan puluh sen);
c. Pelabuhan Penyeberangan Hunimua di Propinsi Maluku senilai Rp
79.857.543,18 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah delapan belas sen);
d. Pelabuhan Penyeberangan Waipirit di Propinsi Maluku senilai Rp
1.540.231.234,50 (satu miliar lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah lima puluh sen);
e. Pelabuhan Penyeberangan penajam di Propinsi Kalimantan Timur senilai Rp
3.397.476.676,49 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah empat puluh sembilan sen);
f. Pelabuhan Penyeberangan Sumber Balikpapan di Propinsi Kalimantan Timur senilai Rp 3.597.467.463,65 (tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh lima sen).
(2) Perincian nilai penambahan penyertaan modal Negara tersebut adalah sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, baik secara bersama-sama

maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 46