Langsung ke konten

JALAN TOL

PP No. 15 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas

umum.

1. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem

jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya

diwajibkan membayar tol.

1. Jalan ...

---

PRESIDEN

1. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol

dengan jalan umum yang ada.

1. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah

badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

1. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan

Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang

pengusahaan jalan tol.

1. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk

penggunaan jalan tol.

1. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan

kendaraan bermotor dengan membayar tol.

1. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu

yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah

Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di

bidang jalan.

Bagian Pertama

Maksud, Tujuan, dan Lingkup

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan jalan tol dimaksudkan untuk mewujudkan

pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta keseimbangan

dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan,

yang dapat dicapai dengan membina jaringan jalan yang dananya

berasal dari pengguna jalan.

(2) Penyelenggaraan ...

---

PRESIDEN

(2) Penyelenggaraan jalan tol bertujuan meningkatkan efisiensi

pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan

pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi

tingkat perkembangannya.

(3) Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan

penyelenggaraan jalan tol, BPJT, serta hak dan kewajiban Badan

Usaha dan pengguna jalan tol.

Bagian Kedua

Wewenang

Pasal 3

(1) Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah.

(2) Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.

(3) Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol

yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan

pengawasan badan usaha dilaksanakan oleh BPJT.

Bagian Ketiga

Syarat Umum

Pasal 4

(1) Jalan tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang

ada.

(2) Jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif apabila pada

kawasan yang bersangkutan belum ada jalan umum dan

diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu.

(3) Ruas jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-

kurangnya mempunyai fungsi arteri atau kolektor.

(4) Dalam ...

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal jalan tol bukan merupakan lintas alternatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), jalan tol hanya dapat dihubungkan ke

dalam jaringan jalan umum pada ruas yang sekurang-kurangnya

mempunyai fungsi kolektor.

Bagian Keempat

Syarat Teknis

Pasal 5

(1) Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan

kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan

dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

(2) Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain

berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh)

kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan

didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam

puluh) kilometer per jam.

(3) Jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat

(MST) paling rendah 8 (delapan) ton.

(4) Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi

dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau

terowongan.

(5) Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan

tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan

dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.

(6) Setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan

larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan,

dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

(8) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(8) Ketentuan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut

dengan peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Jalan tol harus mempunyai spesifikasi:

  • tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau

dengan prasarana transportasi lainnya;

  • jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol

dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar

harus terkendali secara penuh;

  • jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 (lima) kilometer

untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 (dua)

kilometer untuk jalan tol dalam perkotaan;

  • jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah;
  • menggunakan pemisah tengah atau median; dan
  • lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai

jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.

(2) Ketentuan mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Pada setiap jalan tol harus tersedia sarana komunikasi, sarana

deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan

dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya

pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan

keamanan lainnya.

(2) Pada jalan tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan

pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.

(3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 (lima

puluh) kilometer pada setiap jurusan.

(4) Setiap ...

---

PRESIDEN

(4) Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan

dengan akses apa pun dari luar jalan tol.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan

peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Standar Pelayanan Minimum

Pasal 8

(1) Standar pelayanan minimal jalan tol mencakup kondisi jalan tol,

kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan

keselamatan.

(2) Standar pelayanan minimal jalan tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan

penyelenggaraan jalan tol.

(3) Besaran ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi

secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur

dengan peraturan Menteri.

Bagian Pertama

Umum

Pasal 9

Pengaturan jalan tol meliputi perumusan kebijakan perencanaan,

penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan

perundang-undangan.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Perumusan Kebijakan Perencanaan

Pasal 10

(1) Kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh

Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali.

(2) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun dengan memperhatikan pengembangan wilayah,

perkembangan ekonomi, sistem transportasi nasional, dan

kebijakan nasional sektor lain yang terkait.

(3) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan landasan penyusunan rencana umum jaringan

jalan tol dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan

kondisi lingkungan daerah sekitarnya.

Pasal 11

(1) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 merupakan arah pengembangan sistem jaringan jalan tol

beserta strategi pencapaiannya.

(2) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat :

  • tujuan dan sasaran pengembangan;
  • dasar kebijakan;
  • prioritas pengembangan; dan
  • program pengembangan jaringan jalan tol.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Penyusunan Perencanaan Umum

Pasal 12

(1) Rencana umum jaringan jalan tol disusun berdasarkan rencana

umum tata ruang wilayah yang mengacu pada sistem transportasi

nasional dan terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan

nasional.

(2) Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri dari ruas-ruas jalan tol yang berbentuk koridor.

(3) Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup rencana jangka pendek, menengah, dan

panjang yang dilakukan kaji ulang secara periodik berdasarkan

perkembangan yang ada.

(4) Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Rencana ruas jalan tol sebagai bagian dari jaringan jalan tol

ditentukan berdasarkan hasil prastudi kelayakan terhadap ruas-

ruas yang tertera dalam rencana umum jaringan jalan tol

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(2) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup kegiatan analisa kelayakan yang terdiri dari analisa

sosial ekonomi, analisa proyeksi lalu lintas, pemilihan koridor jalan

tol, dan analisa perkiraan biaya konstruksi serta analisa kelayakan

ekonomi.

(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Menteri menetapkan rencana ruas jalan tol.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 14

Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 meliputi penyusunan norma, standar, pedoman dan

manual tentang penyelenggaraan jalan tol.

Bagian Pertama

Pedoman dan Standar Teknis

Pasal 15

(1) Pedoman dan standar teknis merupakan dokumen teknis yang

menjelaskan syarat-syarat prosedur dan ketentuan teknis tentang

pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.

(2) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah

ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta

peraturan perundang-undangan terkait.

(3) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Pelayanan

Pasal 16

(1) Pelayanan merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan

oleh Pemerintah yang ditujukan kepada Badan Usaha dan

pengguna jalan tol.

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian

izin, sosialisasi, dan informasi.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Pemberdayaan

Pasal 17

(1) Pemberdayaan di bidang jalan tol diselenggarakan oleh Menteri

untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol.

(2) Pemberdayaan di bidang jalan tol dapat melibatkan penyelenggara

jalan tol, pengguna jalan tol, dan masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang jalan tol

ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Penelitian dan Pengembangan

Pasal 18

(1) Penelitian dan pengembangan jalan tol diselenggarakan oleh

Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Menteri dapat bekerjasama dengan pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan jalan

tol ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan

teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau

pemeliharaan.

(2) Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan

Usaha yang memenuhi persyaratan.

### Pasal 20 ...

---

PRESIDEN

Pasal 20

(1) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang

layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.

(2) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis,

pelaksanaan konstruksi jalan tol, yang selanjutnya pengoperasian

dan pemeliharaannya dilakukan oleh Badan Usaha.

Pasal 21

(1) Pengusahaan jalan tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 meliputi:

  • seluruh lingkup pengusahaan jalan tol yang layak secara

ekonomi dan finansial;

  • pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibangun oleh

Pemerintah; dan

  • meneruskan bagian jalan tol yang dibangun Pemerintah, dan

pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan jalan tol.

(2) Seluruh lingkup pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan

teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.

(3) Pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b dan c, harus memperhitungkan pengembalian investasi

Pemerintah.

Pasal 22

(1) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah dan Badan Usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diperuntukkan

untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi keseluruhan

proyek tidak layak secara finansial.

(2) Pengusaha ...

---

PRESIDEN

(2) Pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kegiatan pendanaan dan/atau perencanaan teknis

dan/atau pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan

pemeliharaannya dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang pemilihannya dilakukan melalui

pelelangan.

Bagian Kedua

Pendanaan

Pasal 23

(1) Pendanaan pengusahaan jalan tol dapat berasal dari Pemerintah

dan/atau Badan Usaha.

(2) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara

ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.

(3) Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara

ekonomi dan finansial.

(4) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah dan Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi jalan tol

yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.

(5) Ketentuan mengenai pendanaan pengusahaan jalan tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Persiapan Pengusahaan

Pasal 24

(1) Persiapan pengusahaan dilakukan dalam rangka menyusun

prioritas proyek jalan tol yang dilelang.

(2) Persiapan ...

---

PRESIDEN

(2) Persiapan pengusahaan mencakup pelaksanaan prastudi kelayakan

finansial, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak

lingkungan.

(3) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mencakup kegiatan analisa sosial ekonomi, analisa proyeksi lalu

lintas, dan analisa perkiraan biaya konstruksi serta analisa

kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan,

skema pendanaan dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat

proyek layak secara finansial.

(4) Hasil kegiatan prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan studi

kelayakan.

Pasal 25

(1) Studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan untuk

mengevaluasi kelayakan proyek dari aspek teknis, ekonomi dan

finansial serta lingkungan.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup

analisa sosial ekonomi daerah, analisa proyeksi lalu lintas,

penyusuan desain awal, analisa perkiraan biaya konstruksi,

analisa kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial.

(3) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mencakup kegiatan pengkajian dampak-dampak

lingkungan yang mungkin terjadi akibat adanya rencana kegiatan

pembangunan jalan tol.

(4) Hasil kegiatan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak

lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar

dalam proses pelelangan.

### Pasal 26 ...

---

PRESIDEN

Pasal 26

Kegiatan analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan analisis

mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

ayat (2) dilaksanakan oleh BPJT.

Bagian Keempat

Perencanaan Teknis

Pasal 27

(1) Rencana teknik jalan tol merupakan suatu kumpulan dokumen

teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin

diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik detail, syarat-syarat

umum, serta spesifikasi pekerjaan dengan mengacu kepada desain

awal.

(2) Rencana teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-

kurangnya harus memuat ketentuan teknik jalan tol yang meliputi:

  • ruang manfaat jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang

meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan

galian serta ambang pengaman;

  • ruang milik jalan tol yaitu ruang sepanjang jalan tol yang

meliputi ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di

luar ruang manfaat jalan tol;

  • ruang pengawasan jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol

yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik jalan

tol yang penggunaannya berada di bawah pengawasan

Menteri;

  • beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat

pelayanan jalan tol;

  • persyaratan geometrik jalan tol;
  • jarak minimum antarjalan keluar/masuk jalan tol; dan
  • persyaratan konstruksi jalan tol.

(3) Rencana ...

---

PRESIDEN

(4) Rencana teknik jalan tol harus mampu memperhatikan keadaan

serta faktor pengaruh lingkungan dan harus menggambarkan

hasil optimal sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan tol dan

penghematan sumber daya.

(5) Penyusunan rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha.

(6) Ketentuan teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Pengadaan Tanah

Pasal 28

(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pengadaan tanah selesai

sekurang-kurangnya pada bagian ruas jalan tol yang layak

dioperasikan.

(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-

undangan di bidang pertanahan.

Pasal 29

(1) Pengadaan tanah dapat menggunakan dana yang berasal dari

Pemerintah dan/atau badan usaha.

(2) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari badan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dana pengadaan

tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang

telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya

didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasi dengan

masa konsesi dan/atau dengan cara lain.

(4) Dalam ...

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah dari dana

yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

selisihnya disetor ke Kas Negara dan dicatat sebagai PNBP.

Bagian Keenam

Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 30

(1) Pelaksanaan konstruksi jalan tol dilaksanakan sesuai dengan

rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

(2) Pelaksanaan konstruksi jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk pelaksanaan konstruksi jalan penghubung.

(3) Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan,

keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu

lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi

masyarakat sekitarnya.

Pasal 31

Pengadaan pelaksana konstruksi mengikuti peraturan perundang-

undangan.

Pasal 32

(1) Dalam hal pembangunan jalan tol menggunakan jalan yang ada

maka harus disediakan jalan pengganti.

(2) Jalan pengganti harus disediakan dengan jumlah lajur, dan

struktur lapis perkerasan yang sekurang-kurangnya sama dengan

jumlah lajur, dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang

digantikan.

(3) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memenuhi persyaratan geometrik yang ditetapkan.

(4) Selama ...

---

PRESIDEN

(4) Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum selesai atau

jalan pengganti belum dapat difungsikan, jalan yang ada harus

tetap berfungsi.

Pasal 33

(1) Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan tol mengganggu jalur lalu

lintas yang telah ada, maka Badan Usaha terlebih dahulu

menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.

(2) Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi

yang terkait.

Pasal 34

Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan tol berlokasi di atas atau di

bawah jalan yang ada, maka jalan tersebut harus tetap berfungsi

dengan baik.

Pasal 35

Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan tol melintas di atas atau di

bawah jalur kereta api, maka persyaratan tekniknya ditetapkan bersama

oleh Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang

perkereta-apian dengan mengutamakan kepentingan umum dan

memperhatikan pihak yang memiliki bangunan yang telah ada lebih

dahulu.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh

Pengoperasian

Paragraf 1

Umum

Pasal 36

Pengoperasian jalan tol meliputi kegiatan pengumpulan tol,

penggunaan, penutupan sementara, pengambilalihan dan

pengoperasian setelah masa konsesi, serta usaha-usaha lain yang sesuai

dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan jalan tol.

Pasal 37

Pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

dilakukan setelah memenuhi:

  • laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan administratif sebagai jalan

umum sebagaimana ditetapkan dengan peraturan Menteri dan

menteri terkait;

  • laik fungsi terhadap ketentuan sistem tol yang meliputi sistem

pengumpulan tol dan perlengkapan sarana operasi sebagaimana

ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Paragraf 2

Pengguna Jalan Tol

Pasal 38

(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang

menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 3 ...

---

PRESIDEN

Paragraf 3

Pengumpulan Tol

Pasal 39

(1) Pengumpulan tol dapat dilakukan dengan sistem tertutup dan/atau

sistem terbuka dengan memperhatikan kepentingan pengguna dan

efisiensi pengoperasian jalan tol serta kelancaran lalu lintas.

(2) Sistem tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem

pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan

mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol

pada gerbang keluar.

(3) Sistem terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem

pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan

membayar tol pada saat melewati gerbang masuk atau gerbang

keluar.

(4) Pengumpulan tol dilaksanakan dengan cara membayar tol oleh

pengguna jalan tol.

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan

dengan membayar langsung atau berlangganan.

(6) Sistem pengumpulan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri atas usul BPJT.

(7) Sistem pengumpulan tol pada jalan tol yang sudah beroperasi

dapat diubah atas usul BPJT kepada Menteri setelah melakukan

evaluasi dan/atau setelah menerima usulan dari Badan Usaha.

Paragraf 4

Penggunaan Jalan Tol

Pasal 40

Penggunaan jalan tol meliputi penggunaan jalur lalu lintas, penggunaan

bahu jalan, median, dan gerbang tol.

### Pasal 41 ...

---

PRESIDEN

Pasal 41

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

  • jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna

jalan tol;

  • lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi

kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang

berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas

kecepatan yang ditetapkan;

  • tidak digunakan untuk berhenti ;
  • tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong

kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/

pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

  • tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan

penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  • digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
  • diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
  • tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong

kendaraan;

  • tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau

menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

  • tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

  • digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan

yang bergerak berlawanan arah;

  • tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;
  • tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau

melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

  • dipergunakan ...

---

PRESIDEN

  • dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;
  • pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan

wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau

menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol,

kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

  • tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan

penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(5) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 42

Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apa pun, baik

disengaja maupun tidak disengaja.

Pasal 43

(1) Pemanfaatan ruang milik jalan tol diatur sebagai berikut :

  • ruang milik jalan tol hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat

jalan tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk

pengamanan jalan;

  • dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu

lintas dan keamanan konstruksi jalan tol, Badan Usaha dapat

menggunakan ruang milik jalan tol di luar ruang manfaat jalan

tol untuk penempatan iklan, bangunan utilitas, dan/atau

utilitas.

(2) Ketentuan teknis mengenai pengaturan pemanfaatan ruang milik

jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur

dengan peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Penggunaan ruang pengawasan jalan tol diatur sebagai berikut:

  • kondisi ...

---

PRESIDEN

  • kondisi dan situasi ruang pengawasan jalan tol harus

direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak

terganggu; dan

  • pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah

pengawasan jalan tol harus memperhatikan keamanan lalu

lintas jalan tol.

(2) Ketentuan teknis mengenai pemasangan iklan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 45

Pemasangan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44

tidak mengurangi hak-hak Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan jalan tol suatu

bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah ada yang terletak di

dalam, pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah ruang milik

jalan tol, harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik jalan

tol, pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan

utilitas dan/atau utilitas tersebut.

(2) Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya

memasang kembali bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut

pada lokasi baru dibebankan kepada Badan Usaha.

Pasal 47

Persyaratan memasang, membangun, memperbaiki, mengganti baru,

memindahkan, dan merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas yang

terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah ruang

milik jalan tol diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Paragraf 5 ...

---

PRESIDEN

Paragraf 5

Penutupan Sementara

Pasal 48

(1) Jalan tol dapat ditutup sementara sebagian atau seluruh ruas jalan

tol apabila:

  • digunakan untuk kepentingan nasional;
  • digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan
  • kondisi fisik jalan tol membahayakan pengguna jalan tol.

(2) Penutupan sementara jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penutupan sementara ruas jalan tol wajib diumumkan kepada

masyarakat paling lambat pada hari mulai ditutupnya ruas jalan

tol tersebut.

(4) Pembukaan kembali ruas jalan tol yang ditutup sementara wajib

diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai

dibukanya ruas jalan tol tersebut.

Pasal 49

(1) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi

sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat

digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.

(2) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagai-

mana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Paragraf 6

Pengambilalihan dan Pengoperasian

setelah masa konsesi

Pasal 50

(1) Dalam hal masa konsesi jalan tol telah selesai, BPJT mengambil alih

dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada

Menteri.

(2) Jalan ...

---

PRESIDEN

(2) Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh

Menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol.

Pasal 51

(1) Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana

dimaksud pada Pasal 50 ayat (2), jalan tol yang telah selesai masa

konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri

atas rekomendasi BPJT dalam hal :

  • mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian

dan pemeliharaan; dan/atau

  • untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang

bersangkutan.

(2) Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan dan

peningkatan kapasitas yang ada serta pengembangan jalan tol yang

bersangkutan.

Paragraf 7

Usaha-Usaha Lain

Pasal 52

(1) Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan teknik

untuk keperluan badan jalan, tanah di ruang milik jalan tol di luar

ruang manfaat jalan tol, dapat diusahakan sebagai tempat istirahat

dan pelayanan, sepanjang hal ini masih merupakan sarana

penunjang dalam pengusahaan jalan tol dan memenuhi ketentuan

teknik jalan tol.

(2) Pengusahaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan oleh Badan Usaha bekerja sama dengan pihak lain atas

persetujuan BPJT.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengusahaan tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan

Pemeliharaan

Pasal 53

(1) Pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan

berkala, dan peningkatan.

(2) Badan Usaha wajib memelihara jalan tol dan jalan penghubung.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang bagian jalan penghubung yang

harus dipelihara oleh Badan Usaha diatur dengan peraturan

Menteri.

Pasal 54

(1) Pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik

pemeliharaan jalan tol.

(2) Pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan

pengguna jalan, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap

kelancaran lalu lintas.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemeliharaan jalan tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan

Menteri.

Bagian Kesembilan

Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol

Paragraf 1

Umum

Pasal 55

(1) Pelelangan pengusahaan jalan tol dilaksanakan berdasarkan

prinsip terbuka dan transparan.

(2) Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), BPJT membentuk panitia pelelangan.

### Pasal 56 ...

---

PRESIDEN

Pasal 56

Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan dalam

dua tahap, yaitu:

  • tahap prakualifikasi; dan
  • tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus prakualifikasi.

Pasal 57

Pihak-pihak yang dapat mengikuti pelelangan adalah perusahaan

Indonesia dan/atau asing yang mempunyai kemampuan keuangan.

Paragraf 2

Prakualifikasi

Pasal 58

Panitia pelelangan menyelenggarakan prakualifikasi untuk menilai

kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan yang menyangkut

terutama aspek kemampuan keuangan, dan kemampuan teknis yang

dapat mengakomodasi kegiatan yang akan dilaksanakan.

Pasal 59

Panitia pelelangan menilai semua calon peserta pelelangan berdasarkan

prosedur prakualifikasi sebagai berikut:

  • panitia pelelangan mengundang calon yang berminat untuk

mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau

elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia

dan/atau Bahasa Inggris;

  • panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi

untuk pihak yang berminat;

  • panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualifikasi terhadap

calon penawar potensial dalam waktu tertentu dan dinyatakan

dengan jelas dalam dokumen lelang;

  • panitia ...

---

PRESIDEN

  • panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis semua

calon penawar yang lulus prakualifikasi dan dalam waktu

bersamaan juga memberitahukan kepada calon penawar yang tidak

lulus prakualifikasi.

Paragraf 3

Dokumen Pelelangan

Pasal 60

(1) Panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen lelang kepada

semua peserta yang lulus prakualifikasi.

(2) Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

hal-hal sebagai berikut:

  • undangan lelang;
  • petunjuk terhadap peserta pelelangan;
  • formulir penawaran;
  • syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam

perjanjian pengusahaan;

  • salinan studi kelayakan;
  • salinan dari konsep perjanjian pengusahaan;
  • jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam

penawaran; dan

  • lampiran, berupa informasi tambahan yang relevan, seperti

data ekonomi, sosial, kependudukan, dan amdal yang

diperlukan untuk menyempurnakan kualitas penawaran.

Paragraf 4

Evaluasi Pelelangan

Pasal 61

(1) Panitia pelelangan wajib melakukan evaluasi penawaran

berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan.

(2) Kriteria ...

---

PRESIDEN

(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan

dalam dokumen lelang.

(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya

1 (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang

atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan

penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 5

Pemenang Lelang

Pasal 62

(1) Panitia pelelangan menetapkan calon pemenang lelang berdasar-

kan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

(2) Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil

pelelangan kepada BPJT.

(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri

untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Paragraf 6

Prakarsa Badan Usaha

Pasal 63

(1) Badan Usaha dapat memprakarsai pengusahaan jalan tol.

(2) Prakarsa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), berupa

pengajuan rencana untuk pengusahaan suatu ruas jalan tol.

(3) Ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus layak secara

ekonomi.

(4) Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk mendapatkan

izin prinsip pengajuan prakarsa pengusahaan jalan tol.

(5) Pengajuan....

---

PRESIDEN

(5) Pengajuan prakarsa dilengkapi dengan hasil studi kelayakan ruas

jalan yang diusulkan menjadi jalan tol.

(6) Hasil studi kelayakan dipakai sebagai dasar pelelangan dengan

mengundang pemrakarsa dan badan usaha lain untuk mengikuti

pelelangan yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

(7) Menteri dapat memberikan kompensasi terhadap hasil studi

kelayakan atau memberikan tambahan nilai dalam proses

pelelangan kepada pemrakarsa.

(8) Tambahan nilai dalam evaluasi pelelangan besarnya ditentukan

oleh Menteri dan harus diumumkan secara terbuka dan

transparan kepada semua peserta pelelangan dengan memenuhi

ketentuan di bawah ini :

  • Badan Usaha pemrakarsa telah mengajukan studi kelayakan

dan hasilnya telah disetujui oleh penanggung jawab;

  • Pemrakarsa telah lulus prakualifikasi.

(9) Jika tidak tercapai kesepakatan tentang tambahan nilai dalam

lelang atau besarnya kompensasi atas studi kelayakan,

pengusahaan jalan tol tersebut akan dilelang secara terbuka dan

transparan dengan menggunakan studi kelayakan yang dilakukan

Pemerintah.

Bagian Kesepuluh

Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol

Pasal 64

(1) Menteri atas nama Pemerintah mengadakan perjanjian

pengusahaan jalan tol dengan Badan Usaha.

(2) Perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai hal-hal

sebagai berikut:

  • lingkup pengusahaan;
  • masa ...

---

PRESIDEN

  • masa konsesi pengusahaan jalan tol;
  • tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
  • hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para

pihak, di mana alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip

pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;

  • perubahan masa konsesi;
  • standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan

masyarakat;

  • sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan

perjanjian pengusahaan;

  • penyelesaian sengketa;
  • pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
  • aset penunjang fungsi jalan tol;
  • sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan

adalah hukum Indonesia; dan

  • keadaan kahar di luar kemampuan para pihak.

Pasal 65

(1) Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2),

perjanjian pengusahaan harus secara tegas mengatur ketentuan

mengenai penyerahan jalan tol dan/atau fasilitasnya pada akhir

masa konsesi.

(2) Ketentuan mengenai penyerahan jalan tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) secara tegas memuat :

  • kondisi jalan tol dan/atau fasilitas yang akan dialihkan;
  • prosedur dan tata cara penyerahan jalan tol dan/atau fasilitas;
  • ketentuan bahwa jalan tol dan atau fasilitasnya harus bebas

dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apa pun

pada saat diserahkan kepada Pemerintah;

  • ketentuan ...

---

PRESIDEN

  • ketentuan bahwa sejak saat diserahkan jalan tol dan/atau

fasilitas bebas dari tuntutan pihak ketiga, dan Badan Usaha

akan membebaskan Pemerintah dari segala tuntutan yang

mungkin timbul.

Bagian Kesebelas

Tarif Tol

Paragraf 1

Tarif Tol Awal

Pasal 66

(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan

tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan

investasi.

(2) Besar keuntungan biaya operasi kendaraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dihitung berdasarkan pada selisih biaya operasi

kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dengan jalan lintas

alternatif jalan umum yang ada.

(3) Kelayakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

berdasarkan pada taksiran transparan dan akurat dari semua biaya

selama jangka waktu perjanjian pengusahaan, yang

memungkinkan Badan Usaha memperoleh keuntungan yang

memadai atas investasinya.

Pasal 67

(1) Pemberlakuan tarif tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan

pengoperasian jalan tol.

(2) Penetapan pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Paragraf 2 ...

---

PRESIDEN

Paragraf 2

Penyesuaian Tarif

Pasal 68

(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun

sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan

pengaruh inflasi sesuai dengan formula :

Tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).

(2) BPJT merekomendasikan hasil evaluasi penyesuaian tarif tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

(3) Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif tol.

Pasal 69

(1) Pengawasan jalan tol dilakukan untuk mewujudkan tertib

pengaturan, pembinaan, dan pengusahaan jalan tol.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan jalan tol.

Pasal 70

(1) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat

(2) meliputi pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol,

pengembangan jaringan jalan tol, fungsi dan manfaat jaringan

jalan tol, dan kinerja jaringan jalan tol.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Menteri.

### Pasal 71 ...

---

PRESIDEN

Pasal 71

(1) Pengawasan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 ayat (2) meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan

kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

BPJT.

Bagian Pertama

Status dan Kedudukan

Pasal 72

BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan badan

non struktural yang dibentuk oleh, berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

Pasal 73

BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Pasal 74

BPJT mempunyai wewenang melakukan sebagian pengaturan,

pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol untuk

memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besarnya

kemakmuran rakyat.

Pasal 75

(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana yang dimaksud

dalam Pasal 74, BPJT mempunyai tugas dan fungsi :

  • merekomendasikan ...

---

PRESIDEN

  • merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada

Menteri;

  • melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang

telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan

pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;

  • melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan

tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian

dilelangkan kembali pengusahaannya;

  • melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi

analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan

amdal;

  • melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan

secara transparan dan terbuka;

  • membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal

kepastian tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan

membuat mekanisme penggunaannya;

  • memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan

konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang

dilakukan Badan Usaha; dan

  • melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas

pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan

tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan

wewenang BPJT ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi

Pasal 76

Keanggotaan BPJT terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemangku

kepentingan, dan unsur masyarakat.

### Pasal 77 ...

---

PRESIDEN

Pasal 77

(1) BPJT terdiri dari seorang Kepala dan beberapa orang Anggota.

(2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang

bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai

anggota.

(3) Anggota BPJT berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang

diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 78

(1) Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk

Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan

paling banyak 4 (empat) bidang dan 1 (satu) bagian.

(3) Bidang dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbidang atau subbagian.

Pasal 79

(1) Dalam hal anggota BPJT berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka

Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatan

organiknya selama menjadi Anggota BPJT tanpa kehilangan

statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa

terikat jenjang pangkat sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila

telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak

kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 80 ...

---

PRESIDEN

Pasal 80

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota BPJT, seseorang memenuhi

persyaratan sebagai berikut :

  • warga negara Republik Indonesia;
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
  • mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
  • mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan

dan/atau keuangan dan/atau komersial;

  • tidak bekerja pada kegiatan usaha jalan tol serta usaha lain yang

terkait;

  • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • usia maksimum adalah 60 (enam puluh) tahun;
  • tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau

pegawai pada Badan Usaha; dan

  • tidak menjadi pengurus partai politik.

Pasal 81

(1) Anggota BPJT diberhentikan dalam hal:

  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
  • dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat

menjalankan kewajibannya;

  • tidak menjalan tugas sebagai Anggota BPJT selama 3 (tiga)

bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;

  • melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPJT;
  • melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan

kepentingan negara;

  • cacat ...

---

PRESIDEN

  • cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat

melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;

  • dipidana karena melakukan kejahatan; dan
  • melanggar sumpah/janji sebagai Anggota BPJT.

(2) Pemberhentian Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 82

Masa kerja Anggota BPJT adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat

diangkat kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya.

Pasal 83

(1) Sekretariat pada BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat

(1) dipimpin oleh Sekretaris BPJT yang diangkat dan diberhentikan

oleh Menteri atas usul Kepala BPJT.

(2) Sekretaris BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggungjawab kepada Kepala BPJT.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas

serta tata kerja Sekretariat BPJT ditetapkan dengan Keputusan Menteri

setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 85

(1) Anggaran untuk pelaksanaan tugas BPJT diperoleh dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Sistem penggajian anggota BPJT disesuaikan dengan beban tugas

dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri

yang bertanggungjawab di bidang keuangan.

## BAB VIII....

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol

Pasal 86

(1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang

telah ditetapkan.

(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol

jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup

dalam hal:

  • pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda

masuk jalan tol pada saat membayar tol;

  • menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat

membayar tol; atau

  • tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau

yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

(3) Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang

diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang

ditimbulkan atas kerusakan pada:

  • bagian-bagian jalan tol;
  • perlengkapan jalan tol;
  • bangunan pelengkap jalan tol; dan
  • sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula

untuk jalan penghubung.

(5) Kecuali ditentukan lain, pengguna jalan tol wajib mengikuti

peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan

angkutan jalan.

### Pasal 87 ...

---

PRESIDEN

Pasal 87

Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan

Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan

Usaha dalam pengusahaan jalan tol .

Pasal 88

Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai

dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol

Pasal 89

Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan

pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu

terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.

Pasal 90

(1) Pada setiap ruas jalan tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit

ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit

penderek, serta unit-unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai

sarana penyelamatan di jalan tol.

(2) Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengaman dan penegakan

hukum lalu lintas jalan tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

Pasal 91

Badan Usaha wajib mengusahakan agar jalan tol selalu memenuhi

syarat kelayakan untuk dioperasikan.

### Pasal 92 ...

---

PRESIDEN

Pasal 92

Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna

jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam

pengusahaan jalan tol.

Pasal 93

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan

pelaksanaan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8

Tahun 1990 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah Nomor 40

Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8

Tahun 1990 tentang Jalan Tol dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan

peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Pertama

Bentuk Pengusahaan

Pasal 94

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan

Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3405) dan Peraturan Pemerintah

Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4096) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 95

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2005

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN