(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah
diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 733.000,00
(tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari
seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan
kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri yang pertama adalah isteri
yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh
perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas
Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang
bersangkutan :
- Meninggal dunia; atau
- Kawin lagi.
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
### Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: