Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi
orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
- 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu
rupiah) per bulan; atau
- 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua
ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Pasal 3
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
,
TAMBAHAN
No. 4981 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 32)
