Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup,
melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya.
1. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
1. Struktur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
1. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu
wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi
lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
1. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
1. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
1. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penataan ruang.
1. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan
landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam penataan ruang.
1. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk
meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
1. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian
tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
1. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
1. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata
ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta
pembiayaannya.
1. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata ruang.
1. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar
penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengaturan zonasi adalah ketentuan tentang persyaratan
pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan
pemanfaatan ruang untuk setiap blok/zona peruntukan yang
penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
1. Peraturan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang
persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan
pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona
peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata
ruang.
1. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan
dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek
fungsional.
1. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung
atau budi daya.
1. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
1. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi.
1. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu
atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai
sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam
tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional
dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan
sistem agrobisnis.
1. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi.
1. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri
atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau
kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di
sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang
dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang
terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan
paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
1. Kawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari
2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki
hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
1. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah
ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan.
1. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota
terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
1. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang
termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
