Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat
Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan
Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk
kepentingan umum.
1. Penyelenggara . . .
---
1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
menyelenggarakan Pos.
1. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan
pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
1. Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang
terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan
wilayah layanan tertentu dalam Penyelenggaraan Pos.
1. Interkoneksi adalah keterhubungan Jaringan Pos antar
Penyelenggara Pos.
1. Layanan Pos Universal adalah layanan Pos jenis tertentu
yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima
Kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
1. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran
tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh
Pemerintah.
1. Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau
gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang
nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian
Kiriman, dan keperluan lain.
1. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, Surat
Elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui
Penyelenggara Pos.
1. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis atau
elektronik dengan atau tanpa sampul yang ditujukan
kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang
dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya
secara fisik.
1. Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak
pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur,
katalog, surat kabar, dan majalah.
1. Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik
adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan,
pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat,
warkatpos, kartupos, Barang Cetakan, dokumen dan/atau
sekogram.
1. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan,
penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
1. Layanan . . .
---
1. Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan,
penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan
penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa
pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan
oleh Penyelenggara Pos.
1. Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran,
penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan
pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Layanan Keagenan Pos adalah penyediaan sarana dan
prasarana layanan Pos untuk kepentingan umum.
1. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah
Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan
nonkomersial untuk kepentingan negara.
1. Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disebut
SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk
bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan
Pos.
1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pos.
