Langsung ke konten

STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PP No. 15 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas . . .

---

1. Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya
disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.

1. Statuta UPI adalah peraturan dasar pengelolaan UPI
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UPI.

1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum UPI.

1. Rektor adalah organ UPI yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.

1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah
organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan
melakukan pengawasan di bidang akademik.

1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas
nama MWA.

1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang dikelompokkan menurut departemen atau
menurut program studi yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau
profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan
teknologi.

1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam
satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam jenis pendidikan akademik, profesi,
dan/atau vokasi.

1. Program . . .

---

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI
yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing
Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UPI.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) UPI memiliki visi dan misi sebagai acuan dan arah

pengembangan UPI dalam menjalankan perannya dalam
pendidikan tinggi.

(2) Visi UPI adalah Pelopor dan Unggul (Leading and

Outstanding).

(3) Misi . . .

---

(3) Misi UPI adalah:

- menyelenggarakan pendidikan dengan membina dan
mengembangkan disiplin ilmu pendidikan dan
pendidikan disiplin ilmu, serta disiplin ilmu agama,
ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu
terapan secara proporsional untuk memperkuat
disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin
ilmu;

- menyelenggarakan penelitian untuk menciptakan
dan mengembangkan teori dan praktik pendidikan
serta keilmuan lain yang inovatif dan berakar pada
kearifan lokal;

- mengembangkan pendidikan profesional guru yang
terintegrasi dalam pendidikan akademik dan profesi
untuk semua jalur dan jenjang pendidikan; dan

- menyebarluaskan pengalaman dan temuan-temuan
inovatif dalam disiplin ilmu pendidikan, pendidikan
disiplin ilmu, ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu
sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan
demi kemajuan masyarakat.

Pasal 3

UPI diselenggarakan dengan menganut nilai-nilai:
- keimanan dan ketakwaan;
- kebenaran hakiki;
- ilmiah, edukatif, dan religius;
- hak asasi manusia
- demokrasi; dan
- silih asih, silih asah, silih asuh.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

UPI berfungsi menyelenggarakan Tridharma Perguruan
Tingi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dengan prinsip nirlaba.

Pasal 5

UPI memiliki tujuan:
- menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan,
ilmuwan dan tenaga ahli pada semua jenis dan
program pendidikan tinggi, yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki keunggulan
kompetitif dan komparatif global; dan
- menghasilkan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

IDENTITAS

Bagian Kesatu

Status, Kedudukan, dan Hari Jadi

Pasal 6

UPI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang
mengelola bidang akademik dan nonakademik secara
otonom.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

UPI berkedudukan di Kota Bandung.

Pasal 8

Tanggal 20 (dua puluh) bulan Oktober merupakan hari jadi
(dies natalis) UPI.

Pasal 9

Kependidikan merupakan kekhasan dan jati diri UPI.

Bagian Kedua

Lambang, Bendera, Himne, Mars,
dan Busana Akademik

Pasal 10

(1) UPI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan

busana akademik.

(2) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera,

himne, mars, dan busana akademik diatur dalam
Peraturan MWA.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 11

(1) UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan

lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan
berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili
UPI.

(2) UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan

lainnya di Kampus Bumi Siliwangi, dan Kampus UPI di
daerah yang meliputi Kampus Cibiru, Kampus
Sumedang, Kampus Tasikmalaya, Kampus Purwakarta,
dan Kampus Serang.

Pasal 12

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa

pengantar dalam kegiatan pendidikan.

(2) Dalam hal mendukung kemampuan berbahasa

Mahasiswa dan kompetensi lainnya, bahasa pengantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Bagian Kedua

Pendidikan

Pasal 13

(1) UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi,

dan profesi melalui program diploma, sarjana, magister,
dan doktor.

(2) Pendidikan . . .

---

(2) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang

dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan UPI,
tujuan Program Studi, lingkup keilmuan, dan Program
Studi untuk memenuhi dan menjawab tantangan lokal,
regional, dan global.

(3) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif

sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan
keprofesian di tingkat nasional, regional, dan
internasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 14

(1) UPI berwenang memberikan ijazah dan gelar akademik,

vokasi, atau profesi kepada lulusan pada program
pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lulusan UPI berhak menggunakan gelar akademik,

vokasi, atau profesi yang diberikan oleh UPI.

(3) Penggunaan gelar akademik, vokasi, atau profesi oleh

lulusan UPI hanya dibenarkan dalam bentuk dan
singkatan yang diterima dari UPI.

(4) UPI berhak memberikan gelar berupa doktor

kehormatan (doktor honoris causa) dan/atau
penghargaan dalam bentuk lain kepada setiap individu
berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau
berjasa dalam bidang kemanusiaan.

(5) UPI dapat mencabut ijazah dan gelar yang telah

diberikan.

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ijazah,

gelar, gelar doktor kehormatan, pemberian penghargaan
dalam bentuk lain, dan pencabutan ijazah dan gelar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Penelitian

Pasal 15

(1) UPI menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan

penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(2) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program

penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.

(3) Program penelitian didanai oleh UPI dan/atau pihak lain

sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan UPI.

(4) Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu

pendidikan guru, ilmu pendidikan berbasis nilai-nilai
kearifan budaya lokal, serta pengembangan dan
penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Keempat
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 16

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan Sivitas

Akademika dengan memanfaatkan dan menerapkan
hasil penelitian dan pendidikan untuk memberdayakan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(2) Pengabdian . . .

---

(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui

berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai
dengan keahlian Sivitas Akademika serta kebutuhan
dan kondisi sosial budaya masyarakat.

(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk

pengembangan penelitian dan pendidikan.

(4) Program pengabdian kepada masyarakat didanai oleh

UPI dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar
kerja sama dengan UPI.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17

Organ UPI terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SA.

Bagian Kedua

Majelis Wali Amanat

Paragraf 1

Keanggotaan

Pasal 18

(1) MWA terdiri atas unsur:

  • Menteri . . .

---

  • Menteri;
  • Rektor;
  • SA;
  • masyarakat; dan
  • Tenaga Kependidikan.

(2) Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang

yang terdiri atas:

  • Menteri;
  • Rektor
  • 9 (sembilan) orang mewakili unsur SA;
  • 9 (sembilan) orang mewakili unsur masyarakat; dan
  • 1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan.

(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

setelah menerima usulan dari SA.

(4) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya

dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(5) Anggota MWA yang mewakili SA dipilih dari dan oleh

SA.

(6) Anggota MWA yang berasal dari masyarakat harus

memenuhi kriteria utama pada komitmen dan minat
terhadap pengembangan UPI dalam bidang akademik
dan nonakademik, kemampuan menjalin jejaring
nasional dan/atau internasional untuk pengembangan
UPI, integritas moral dan akhlak mulia, prestasi dan
ketokohan pada tataran nasional/internasional, dan
wawasan serta pemahaman yang baik tentang UPI
sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.

(7) Gubernur . . .

---

(7) Gubernur Provinsi Jawa Barat merupakan anggota

MWA dari unsur masyarakat.

(8) Anggota MWA dari unsur masyarakat harus ada yang

berasal dari alumni UPI.

(9) Anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan

unsur Tenaga Kependidikan dipilih oleh SA.

(10) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(11) Anggota MWA dinyatakan berhenti apabila habis masa

jabatannya, menyatakan pengunduran diri, atau
berhalangan tetap.

(12) Anggota MWA yang berasal dari unsur SA dinyatakan

berhenti apabila masa jabatan sebagai anggota SA
berakhir.

(13) MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh

seorang sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh
MWA untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(14) Rektor merupakan anggota MWA yang tidak dapat

dipilih sebagai ketua dan sekretaris MWA, ketua KA,
serta tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi
pemungutan suara.

(15) Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai pimpinan atau jabatan struktural pada
UPI, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan UPI.

(16) Ketentuan . . .

---

(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan,

pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan
anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan MWA.

Paragraf 2

Tugas dan Wewenang

Pasal 19

(1) MWA bertugas:

  • menetapkan kebijakan umum UPI;

- mengesahkan rencana pengembangan jangka
panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan
anggaran tahunan;

- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum
atas pengelolaan UPI;

- menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-
masalah yang ada di dalam UPI;

- melakukan penjaringan calon Rektor berdasarkan
prinsip meritokrasi dengan memperhatikan
masukan dari SA;

  • melakukan pemilihan Rektor;
  • mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan
  • melakukan penilaian atas kinerja Rektor.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), MWA berwenang:

- menetapkan Peraturan MWA;
- menetapkan ketentuan-ketentuan lain yang tidak
bertentangan dengan Peraturan MWA; dan

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan auditor eksternal yang diusulkan oleh
Rektor.

(3) Apabila dalam penyelenggaraan tugasnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d terjadi masalah dan
MWA tidak dapat menyelesaikan masalah dimaksud,
maka penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri.

(4) Penyelesaian masalah oleh Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.

Paragraf 3

Persidangan

Pasal 20

(1) MWA wajib menyelenggarakan sidang paling sedikit

1 (satu) kali dalam setahun.

(2) MWA wajib menyelenggarakan sidang untuk

mengevaluasi kinerja Rektor dan KA paling sedikit 1
(satu) kali dalam setahun.

(3) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,

anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35%
(tiga puluh lima persen) hak suara dan anggota lain
secara bersama-sama memiliki 65% (enam puluh
lima persen) hak suara.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,

mekanisme pelaksanaan rapat, dan bentuk
pengambilan keputusan persidangan MWA diatur
dalam Peraturan MWA.

Paragraf 4

Komite Audit

Pasal 21

(1) Anggota KA dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh

MWA.

(2) Anggota KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 1

(satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang
sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang
anggota.

(3) Ketua KA dipilih dari anggota MWA.

(4) KA melaksanakan evaluasi hasil audit UPI dalam bidang

nonakademik.

(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.

(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan tidak dapat diangkat kembali.

(7) Ketua KA berakhir apabila keanggotaan sebagai anggota

MWA berakhir.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara

pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) KA bertugas :

- menetapkan kebijakan audit internal bidang
nonakademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal;
- menyampaikan laporan evaluasi hasil audit internal
dan eksternal kepada MWA; dan
- melakukan manajemen resiko dalam hal kerja sama
usaha UPI dengan pihak lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelenggaraan tugas KA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Rektor

Pasal 23

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA.

(2) Rektor dibantu oleh beberapa orang wakil Rektor.

(3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 24

(1) Rektor UPI menjalankan otonomi dalam bidang

akademik dan nonakademik.

(2) Dalam menjalankan otonomi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur:
- pelaksana akademik;
- pelaksana administrasi;
- pelaksana pengembangan;
- pelaksana pengawasan dan penjaminan mutu; dan

  • penunjang . . .

---

  • penunjang.

(3) Unsur pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, unit

penyelenggara pendidikan pascasarjana, kampus UPI di
daerah, unit pengelola penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, Departemen, Program Studi, dan
unit lain yang dipandang perlu.

(4) Unsur pelaksana administrasi berbentuk biro dan/atau

sebutan lainnya.

(5) Unsur pelaksana pengembangan berbentuk direktorat

dan/atau sebutan lainnya.

(6) Unsur pelaksana pengawasan dan penjaminan mutu

berbentuk badan, satuan, dan/atau sebutan lainnya.

(7) Unsur penunjang terdiri atas perpustakaan,

laboratorium, workshop, studio, kebun percobaan, balai
bahasa, sekolah laboratorium (sekolah percontohan),
poliklinik, dan unsur lain yang dipandang perlu.

Paragraf 1

Tugas dan Wewenang

Pasal 25

(1) Rektor memiliki tugas:

- menyusun rencana pengembangan jangka panjang
dan rencana strategis UPI;

- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
UPI;

- menyelenggarakan fungsi UPI dalam bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;

  • mengelola . . .

---

- mengelola seluruh kekayaan UPI dan
memanfaatkannya secara optimal untuk
kepentingan UPI;

- membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga
Kependidikan sesuai dengan standar mutu yang
ditetapkan oleh UPI;

  • menyelenggarakan pengelolaan keuangan UPI;
  • menyelenggarakan sistem penjaminan mutu UPI;

- membina hubungan dengan alumni, lingkungan UPI,
dan masyarakat; dan

- menyampaikan laporan penyelenggaraan UPI kepada
MWA 1 (satu) kali dalam setahun.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Rektor berwenang:

  • menetapkan Peraturan Rektor;

- mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di
lingkungan UPI;

- mengembalikan Dosen dan Tenaga Kependidikan
pegawai negeri sipil kepada Pemerintah;

- mengangkat dan memberhentikan Dosen dan
Tenaga Kependidikan sebagai pegawai UPI;

- menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk
melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan
dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan
audit yang ditetapkan oleh KA;

- membuka dan menutup Fakultas dan lembaga
dengan persetujuan MWA;

- membuka dan menutup Departemen, Program
Studi, dan unit-unit akademik lainnya dengan
memperhatikan pertimbangan SA;

  • mengajukan . . .

---

- mengajukan usulan Peraturan MWA setelah
mendapat persetujuan SA; dan
- membentuk Dewan Guru Besar.

(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada wakil Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Rektor

dan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 26

(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai

berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas
sebagai Rektor;
- berpendidikan doktor;
- mampu melaksanakan perbuatan hukum;
- memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan
memimpin yang tinggi;
- memiliki wawasan kebangsaan;
- memiliki jejaring nasional dan internasional;
- memiliki jiwa kewirausahaan;
- memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan
tinggi;
- tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan

  • tidak . . .

---

  • tidak pernah melanggar norma dan etika akademik.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan khusus calon Rektor

diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 27

(1) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(2) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga)

bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.

Pasal 28

(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:

- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6
(enam) bulan;
- tidak cakap melaksanakan tugas;
- diberhentikan; atau
- menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.

(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah

mendapatkan pertimbangan SA.

(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah

seorang wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa
jabatan tersebut sesuai dengan ketetapan MWA.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

(1) Rektor mewakili UPI di dalam dan di luar pengadilan

untuk kepentingan dan tujuan UPI.

(2) Apabila Rektor berhalangan tidak tetap, maka Rektor

menunjuk salah seorang wakil Rektor untuk bertindak
sebagai pelaksana harian Rektor.

(3) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka untuk

sementara waktu Rektor dijabat oleh salah seorang
wakil Rektor yang penetapannya dilakukan oleh MWA
sampai dengan terpilihnya Rektor baru.

Pasal 30

(1) Rektor dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf i dapat
membentuk Dewan Guru Besar.

(2) Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berfungsi:

- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
upaya membina dan mengembangkan ilmu, norma,
dan etika akademik;

- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
pengembangan UPI; dan

- mengkaji isu-isu strategis nasional dan global dalam
bidang yang terkait dengan keilmuan yang
dikembangkan di UPI untuk mengokohkan jati diri
UPI.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Guru Besar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA.

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan
sebagai:
- pimpinan pada perguruan tinggi lain;
- pejabat struktural dan/atau fungsional pada lembaga
lain;
- pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar
lingkungan UPI;
- anggota partai politik; dan
- pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan UPI.

Paragraf 2

Wakil Rektor

Pasal 32

(1) Jumlah wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya

ditetapkan oleh Rektor.

(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan utama

sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat dilantik menjadi wakil Rektor;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan doktor;
- mampu melaksanakan perbuatan hukum;
- memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan
memimpin yang tinggi;
- memiliki wawasan kebangsaan;

  • memiliki . . .

---

  • memiliki jejaring nasional dan internasional;
  • memiliki jiwa kewirausahaan;

- tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

- memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan
tinggi; dan

  • tidak pernah melanggar norma dan etika akademik.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan khusus wakil Rektor

diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Keempat

Unsur Pelaksana Akademik

Pasal 33

Unsur pelaksana akademik terdiri atas:
- Fakultas;

  • unit pengelola pendidikan pascasarjana;
  • Departemen dan/atau Program Studi;

- unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat;

  • kampus UPI di daerah atau sebutan lainnya; dan
  • unsur lain yang dipandang perlu.

Pasal 34

(1) Fakultas sebagai unsur pelaksana akademik berfungsi

mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi.

(2) Fakultas . . .

---

(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh

beberapa orang wakil Dekan.

(3) Kegiatan akademik di Fakultas dilaksanakan di

Departemen dan/atau Program Studi.

(4) Departemen dipimpin oleh seorang ketua Departemen

dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang
sekretaris Departemen.

(5) Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program

Studi dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh
seorang sekretaris Program Studi.

(6) Unit pengelola pendidikan pascasarjana dipimpin oleh

seorang pemimpin dan dibantu oleh beberapa orang
wakil.

(7) Unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada

masyarakat mengembangkan dan mengkoordinasikan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(8) Unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada

masyarakat dipimpin oleh seorang pemimpin dibantu
oleh satu atau beberapa orang sekretaris atau sebutan
lainnya.

(9) Kegiatan unit pengelola penelitian dan pengabdian

kepada masyarakat dilaksanakan di pusat-pusat yang
dipimpin oleh seorang kepala pusat.

(10) Kampus UPI di daerah dipimpin seorang pemimpin dan

dibantu oleh satu atau beberapa orang wakil atau
sebutan lainnya.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pelaksana

akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima

Unsur Pelaksana Administrasi

Pasal 35

(1) Biro melaksanakan fungsi administrasi untuk

mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan UPI.

(2) Biro dipimpin oleh seorang kepala biro dibantu oleh

beberapa orang kepala bagian dan kepala subbagian.

(3) Untuk melaksanakan fungsi kearsipan, UPI membentuk

satu unit yang khusus menangani kearsipan UPI.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biro dan unit khusus

kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Keenam

Unsur Pelaksana Pengembangan UPI

Pasal 36

(1) Direktorat dan/atau sebutan lainnya melaksanakan

fungsi pengembangan UPI di bidang akademik dan
nonakademik sesuai dengan kebutuhan UPI.

(2) Direktorat dan/atau sebutan lainnya dipimpin oleh

seorang direktur dibantu oleh beberapa orang kepala
divisi dan kepala seksi atau sebutan lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai direktorat dan/atau

sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh

Unsur Penunjang

Pasal 37

(1) Unsur penunjang berbentuk unit pelaksana teknis atau

sebutan lainnya.

(2) Unsur penunjang melaksanakan fungsi pendukung

pelayanan Tridharma Perguruan Tinggi.

(3) Unsur penunjang dipimpin oleh seorang kepala atau

sebutan lainnya, dan apabila dipandang perlu dapat
dibantu oleh seorang sekretaris.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur penunjang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA.

Bagian Kedelapan

Sekolah Laboratorium

Pasal 38

(1) Dalam rangka pengembangan pendidikan guru dan

Tenaga Kependidikan, UPI mengelola dan
menyelenggarakan sekolah laboratorium.

(2) Sekolah laboratorium mengembangkan inovasi

pendidikan, praktek pengelolaan pendidikan, dan
model-model pembelajaran serta melaksanakan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Sekolah laboratorium memiliki pendidik dan Tenaga

Kependidikan yang terdiri atas unsur pegawai negeri
sipil, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap UPI.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah laboratorium

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA.

Bagian Kesembilan
Senat Akademik

Paragraf 1
Keanggotaan

Pasal 39

(1) SA terdiri atas:

- perwakilan Dosen;
- Rektor dan wakil Rektor;
- Dekan;
- pemimpin unit pelaksana pendidikan pascasarjana;
- pemimpin unit pengelola penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat; dan
- perwakilan pemimpin kampus UPI di daerah.

(2) Perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

- 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen Guru
Besar dari masing-masing Fakultas;
- 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen bukan
Guru Besar dari masing-masing Fakultas;
- 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen Guru
Besar dari keseluruhan kampus UPI di daerah; dan
- 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen bukan
Guru Besar dari keseluruhan kampus UPI di daerah.

(3) Kriteria untuk menjadi anggota SA dari perwakilan

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
kepemilikan integritas, reputasi, serta kepeloporan dan
kepemimpinan dalam bidang akademik.

(4) Perwakilan . . .

---

(4) Perwakilan Dosen yang menjadi anggota SA

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
menjadi pejabat, baik di dalam maupun di luar UPI.

(5) Anggota SA dari perwakilan pemimpin kampus UPI di

daerah adalah 1 (satu) orang yang dipilih dari jumlah
keseluruhan pemimpin kampus UPI di daerah.

(6) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b sampai dengan huruf f merupakan anggota SA ex-
officio.

(7) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi:

  • ketua dan sekretaris SA;
  • ketua dan sekretaris komisi SA; dan
  • anggota MWA, kecuali Rektor.

(8) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(9) SA dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh

seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh para
anggota SA.

(10) Masa jabatan ketua dan sekretaris SA adalah 2,5

(dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

anggota, ketua, dan sekretaris SA serta pembentukan
komisi diatur dalam Peraturan MWA.

Paragraf 2

Tugas dan Wewenang

Pasal 40

(1) SA memiliki tugas:

  • menyusun . . .

---

- menyusun kebijakan akademik UPI;
- merumuskan norma dan tolok ukur
penyelenggaraan UPI di bidang akademik;
- merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan;
- memberi pertimbangan dalam pembukaan dan
penutupan Departemen dan Program Studi;
- memberi pertimbangan dalam pembukaan dan
penutupan Fakultas dan lembaga;
- menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik
dan kecakapan serta kepribadian masyarakat
akademik;
- merumuskan kebijakan tentang kehidupan kampus
yang ilmiah, edukatif, dan religius;
- memberikan masukan kepada MWA tentang
kelayakan para calon dalam penjaringan dan
pemilihan calon Rektor;
- memilih calon anggota MWA yang berasal dari unsur
masyarakat, SA, dan Tenaga Kependidikan;
- melakukan pengawasan mutu akademik dalam
penyelenggaraan UPI;
- memberi masukan kepada MWA atas kinerja Rektor
dalam bidang akademik; dan
- memberi masukan kepada Rektor dalam
penyusunan rencana pengembangan UPI.

(2) Hasil tugas SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sampai dengan huruf f, diusulkan SA kepada
MWA untuk ditetapkan.

(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), SA berwenang:
- menetapkan Peraturan SA;

  • memberi . . .

---

- memberi persetujuan atas usulan Peraturan MWA
sebelum diajukan Rektor kepada MWA;

- menerbitkan keputusan SA tentang anggota MWA
yang berasal dari unsur masyarakat, SA, dan Tenaga
Kependidikan;

- membentuk komisi atau satuan tugas yang
beranggotakan anggota SA, dan jika dipandang perlu
dapat ditambah anggota dari luar SA; dan

- membentuk komite/nama lain yang berfungsi untuk
melakukan tugas pengawasan dalam
penyelenggaraan bidang akademik UPI.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan

SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.

Paragraf 3

Persidangan

Pasal 41

(1) SA menyelenggarakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali

dalam 3 (tiga) bulan.

(2) Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit

2/3 (dua per tiga) jumlah anggota SA.

(3) Keputusan sidang ditetapkan berdasarkan musyawarah

mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan
pemungutan suara.

(4) Keputusan sidang yang berdasarkan pemungutan suara

ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota SA yang hadir dalam
sidang.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang SA

diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesepuluh

Ketenagaan

Paragraf 1

Jenis

Pasal 42

(1) Pegawai UPI terdiri atas Dosen, Tenaga Kependidikan,

dan tenaga lainnya.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan
- pegawai tidak tetap.

(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan
untuk dipekerjakan sebagai pegawai UPI.

(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur
dengan Peraturan MWA.

(5) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen

atau pimpinan unit akademik berdasarkan persyaratan
pendidikan, keahlian, kemampuan, dan persyaratan
lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Dosen

Pasal 43

(1) Dosen terdiri atas:

  • Dosen tetap UPI; dan
  • Dosen tidak tetap UPI.

(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

terdiri atas:

- Dosen yang berasal dari pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan; dan

- Dosen yang berasal dari pegawai yang direkrut oleh
UPI.

(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,

merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di
UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian,
kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan

ayat (2) huruf b, merupakan pegawai UPI, yang
pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak,
serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Dosen tetap UPI dan Dosen tidak tetap UPI diangkat dan

diberhentikan oleh Rektor.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3

Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Lainnya

Pasal 44

(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas:

  • Tenaga Kependidikan tetap UPI; dan
  • Tenaga Kependidikan tidak tetap UPI.

(2) Tenaga Kependidikan tetap sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

- Tenaga Kependidikan tetap yang berasal dari
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan

- Tenaga Kependidikan tetap yang berasal dari
pegawai yang direkrut UPI.

(3) Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

- Tenaga Kependidikan tidak tetap yang berasal dari
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan

- Tenaga Kependidikan tidak tetap yang berasal dari
pegawai yang direkrut UPI.

(4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas laboran, tenaga administrasi,

pustakawan, teknisi, dan pranata teknik informasi.

(5) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dan ayat (3) huruf a, merupakan pegawai

negeri sipil yang dipekerjakan di UPI, yang
pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak,
serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Tenaga . . .

---

(6) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b dan ayat (3) huruf b, merupakan pegawai

UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian,
kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Tenaga Kependidikan yang merupakan Tenaga

Kependidikan tetap dan Tenaga Kependidikan tidak
tetap UPI diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kependidikan

UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasal 45

(1) Ketenagaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

42 ayat (1) merupakan tenaga di luar Dosen dan Tenaga
Kependidikan yang diperlukan dalam mendukung
kegiatan UPI.

(2) Ketenagaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang berasal dari pegawai negeri sipil merupakan

pegawai negeri sipil yang pengangkatan dan
pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketenagaan lainnya yang berasal dari pegawai yang

direkrut UPI, pengangkatan dan pemberhentian,
kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA.

Bagian Kesebelas . . .

---

Bagian Kesebelas
Kemahasiswaan dan Alumni

Pasal 46

(1) Mahasiswa UPI merupakan peserta didik yang terdaftar

secara sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
UPI.

(2) Mahasiswa UPI yang merupakan warga negara lain

harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Setiap Mahasiswa ikut menanggung biaya

penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa
yang ditetapkan lain oleh UPI.

(4) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan

dan peraturan yang berlaku di UPI.

Pasal 47

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, nalar, dan

kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.

(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui
organisasi kemahasiswaan.

(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa

secara terprogram atas bimbingan Dosen, sebagai
bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu)
atau 2 (dua) satuan kredit semester.

(4) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh
Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat
diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit
semester.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler

dan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasal 48

(1) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 ayat (2) merupakan organisasi
intrauniversitas yang berada di tingkat UPI, Fakultas,
Departemen, Program Studi, dan unit pelaksana
akademik lainnya.

(2) Organisasi intrauniversitas dilarang berafiliasi kepada

atau dengan organisasi politik, organisasi massa, dan
organisasi ekstrauniversitas.

(3) Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki

fungsi untuk:

- mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam
mengembangkan bakat, minat, potensi, dan
penalaran Mahasiswa;

- mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis,
keberanian, kepemimpinan, karakter, dan rasa
kebangsaan;

- memenuhi kepentingan dan kesejahteraan
Mahasiswa; dan

- mengembangkan tanggung jawab sosial melalui
kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

(4) UPI menyediakan sarana dan prasarana serta dana

untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.

(5) Mahasiswa berhak menyalurkan aspirasinya untuk

pengembangan UPI melalui organ yang ada di UPI.

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi

kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 49

(1) Alumni UPI merupakan lulusan program pendidikan

yang diselenggarakan oleh UPI.

(2) Alumni UPI ikut bertanggung jawab menjaga nama baik

UPI dan berperan aktif memajukan UPI.

(3) Alumni UPI dapat membentuk ikatan alumni UPI.

Bagian Kesatu
Penjaminan Mutu

Pasal 50

(1) UPI menerapkan sistem penjaminan mutu internal

sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.

(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui

penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu,
evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.

(3) Pelaksanaan penjaminan mutu dilaksanakan oleh

badan, satuan dan/atau sebutan lainnya yang
menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.

(4) Unsur penjaminan mutu melaksanakan fungsi

penjaminan mutu di bidang akademik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan

MWA.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pengendalian dan Pengawasan

Pasal 51

(1) UPI menerapkan sistem pengendalian dan pengawasan

internal bidang nonakademik yang dilakukan secara
terus menerus untuk menjamin tercapainya tujuan UPI.

(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI

dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat
asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur,
dan pembinaan.

(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI

memiliki tujuan:
- menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang
akuntabel;
- menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
- menjamin akurasi data dan informasi sumber daya
untuk pengambilan keputusan.

(4) Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal UPI

dilaksanakan oleh badan, satuan dan/atau sebutan
lainnya yang menjalankan tugas untuk dan atas nama
Rektor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pengendalian dan pengawasan internal UPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 52

(1) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi norma dan

etika akademik UPI.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma dan etika

akademik UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 53

(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku

peraturan internal UPI.

(2) Bentuk peraturan di UPI terdiri atas:

  • Peraturan MWA;
  • Peraturan Rektor; dan
  • Peraturan SA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata urutan,

dan tata cara penetapan peraturan di UPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesatu
Pendanaan

Paragraf 1
Sumber Pendanaan

Pasal 54

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan

pendidikan tinggi oleh UPI yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan UPI juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UPI;
- kerja sama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah untuk
kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;
dan/atau;
- sumber lain yang sah.

(3) Penerimaan UPI dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UPI
yang dikelola secara otonom.

(4) Pendanaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), UPI dapat menerima pendanaan melalui

anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan

pendanaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan MWA.

Paragraf 2
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

Pasal 55

(1) Perencanaan UPI disusun dalam bentuk rencana jangka

panjang, rencana jangka menengah, dan rencana
tahunan.

(2) Rencana jangka panjang memuat rencana

pengembangan UPI untuk jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.

(3) Rencana . . .

---

(3) Rencana jangka menengah dituangkan dalam bentuk

rencana strategis yang memuat rencana pengembangan
UPI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sebagai
tahapan pencapaian rencana pengembangan jangka
panjang UPI.

(4) Rencana tahunan memuat program, kegiatan, dan

anggaran tahunan.

(5) Rencana jangka panjang, rencana strategis, dan

rencana tahunan disusun dan diajukan oleh Rektor
kepada MWA untuk disahkan.

(6) Rencana jangka panjang dan rencana strategis diajukan

Rektor kepada MWA setelah mendapat masukan dari
SA.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan UPI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 56

(1) Tahun anggaran UPI berlaku mulai tanggal 1 Januari

sampai dengan tanggal 31 Desember.

(2) Pengelolaan keuangan UPI diatur oleh UPI dan

disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan MWA.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3

Investasi

Pasal 57

(1) UPI berwenang menghimpun, mengelola, dan

mengembangkan dana abadi UPI.

(2) Dana abadi UPI dihimpun dari sumbangan, wakaf,

hibah, dan bentuk lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(3) Dana abadi tidak dapat digunakan secara langsung.

(4) Hasil pengembangan dana abadi UPI digunakan untuk

mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.

Paragraf 4

Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 58

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan secara efektif, efisien,

transparan, dan akuntabel.

(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal

dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan

barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dalam
Peraturan MWA.

Paragraf 5

Pengawasan dan Pelaporan

Pasal 59

Pengawasan dan pelaporan merupakan wujud akuntabilitas
UPI.

Pasal 60

Pengawasan atas penyelenggaraan UPI dilakukan oleh
MWA.

Pasal 61

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku

ditutup, Rektor menyampaikan laporan tahunan kepada
MWA, yang memuat:
- laporan keuangan; dan
- laporan kinerja akademik.

(2) Laporan keuangan diaudit oleh auditor eksternal.

(3) Ringkasan laporan keuangan tahunan diumumkan

secara berkala dalam surat kabar bertiras nasional.

(4) Laporan kinerja akademik memuat capaian kinerja

dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditandatangani Rektor.

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasal 62

Laporan keuangan tahunan disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Kekayaan

Paragraf 1

Umum

Pasal 63

(1) Kekayaan UPI terdiri atas kekayaan awal, hasil usaha

UPI, hibah, dan bentuk lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kekayaan awal UPI berasal dari kekayaan negara yang

dipisahkan, kecuali tanah.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan
perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

barang milik negara yang penggunaannya diserahkan
kepada UPI dan tidak dapat dipindahtangankan dan
dijaminkan kepada pihak lain.

(5) Barang . . .

---

(5) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan

UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dimanfaatkan oleh UPI dan hasilnya menjadi
pendapatan UPI untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi UPI.

(6) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan oleh UPI setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan
kepada Menteri.

(7) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UPI dengan
pengungkapan yang memadai dalam catatan atas
laporan keuangan.

(8) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal UPI
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(9) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UPI selain

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil usaha UPI,

hibah, dan bentuk lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

Paragraf 2

Usaha UPI

Pasal 64

(1) Usaha UPI dilakukan melalui badan usaha UPI,

pengelolaan kekayaan UPI, dan pemanfaatan tanah
untuk menghasilkan dana penunjang penyelenggaraan
Tridharma Perguruan Tinggi.

(2) Hasil . . .

---

(2) Hasil usaha UPI bukan merupakan penerimaan negara

bukan pajak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha UPI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan MWA.

KERJA SAMA

Pasal 65

(1) UPI dapat melakukan kerja sama bidang akademik

dan/atau nonakademik dengan berbagai pihak di dalam
negeri dan/atau di luar negeri.

(2) UPI memfasilitasi setiap unit kerja dan Sivitas

Akademika secara individual atau kelompok untuk
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam
negeri dan/atau di luar negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan MWA.

Pasal 66

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- anggota MWA yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan 17 Januari
2015;
- anggota SA yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan 22 Juni 2014;
dan

  • Rektor . . .

---

- Rektor UPI yang saat ini telah ada dan sedang
menjabat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan 16 Juni 2015.

(2) Penyesuaian keanggotaan MWA dan SA sebagaimana

diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan
setelah masa jabatan MWA dan SA berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b.

Pasal 67

(1) Semua unit organisasi UPI yang telah dibentuk sebelum

berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini sampai
dengan terbentuknya unit organisasi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Semua pejabat unit organisasi UPI yang telah ada dan

menjabat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan habis masa jabatannya sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 68

Setiap perjanjian yang telah dilakukan oleh UPI sebelum
ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum
dengan pihak lain masih tetap berlaku sampai berakhirnya
perjanjian.

Pasal 69

Semua peraturan dan ketetapan di lingkungan UPI yang
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

## BAB XI . . .

---

Pasal 70

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai
Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 13) dan Peraturan
Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas
Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 101), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas
Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 13) dan Peraturan Presiden Nomor 43
Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan Indonesia
sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 101) dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 71

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2014

,

ttd.

---