Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 15 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:

  • jasa transportasi darat;
  • jasa transportasi perkeretaapian;
  • jasa transportasi laut;
  • jasa transportasi udara;

- jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan
sarana dan prasarana; dan

  • denda administratif.

(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2 ...

---

F'RESIDEN

REPUBLll\ ll'iDOi'IESIA

Pasal 2

(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d,
meliputi juga:

- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya
Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;

- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi
dan/ atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan
di pelabuhan;

- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi laut berupa pendelegasian yang
meliputi:

1. pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis
muat dan pencegahan pencemaran lingkungan
maritim serta Endorsement;

1. pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan
surat ukur;

1. pelaksanaan audit dan penerbitan Document of
Compliance dan Safety Management Certificate
serta Endorsement;

1. pemeriksaan teknis dan penerbitan surat
pengesahan gambar rancang bangun dan
perhitungan stabilitas kapal; dan

1. Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Sertifikat
Keamanan Kapa! lnternasional/ International Ship
Security Certificate (!SSC).

- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari
konsesi dan/ atau bentuk lainnya atas kegiatan
pengusahaan bandar udara yang dilaksanakan oleh
Badan Usaha Bandar Udara; dan

e.Jerns .. .

---

PRES I DEN
REF'UBLll<: 11'.IDOl'IESIA

- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa
navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara
Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara
lain.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
dengan formula sebagai berikut:

n
TAC1<A=[ GTKAXL(KMKA,X TACnaop/Divre,l]X Fp
i-1

Total Biaya Penggunaan Prasarana Perkerctaapian Pertahun Daop/Divre
TACoaop/Pivre =

"
L Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
J•l

TACoaop/Divre = IMoaop/Divre + IOoaop/Divre + IDoaop/Divr(

Biaya perawatan prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre
IMoaop/Divrc =
n
L Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
J•l

Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre
IOoaop/Divn: = n
L Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
J•l

Biaya penyusutan prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre
IDoaop/Divre =
n
L PassingTonnageJX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
J•l

(3) Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma

tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan
mempertimbangkan keberlangsungan Sadan Usaha.

(4) Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri

Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di
bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp0,00 (no!
rupiah).

(5) Tarif . ..

---

r.JRESIDEJ"-l

REl'\JBLll<: IHDONESIA

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
clan huruf d sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.

(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar
nilai yang tercantum dalam perjanjian antarnegara.

Pasal 3

(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan

Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e,
Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:

- pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang
berasal dari kerja sama;

- pendidikan clan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV,
dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri
Sipil serta pendidikan clan pelatihan prajabatan bagi
calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis
Kepegawaian, Arsiparis, Auditor Ahli, Auditor
Terampil, clan Pranata Humas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- pendidikan clan pelatihan yang berasal dari lembaga
pendidikan dan pelatihan Internasional.

(2) . Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara.

(4) Tarif .. .

---

PF<ESIDEI'"

REPIJBLll<; 11,IDOl'IESIA

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang
bersangkutan.

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu
pada tarif yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan dan
pelatihan internasional terkait.

Pasal 4

(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, meliputi juga kontribusi
atas jasa pendidikan dan pelatihan.

(2) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya
yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa
lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada
Pu sat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan Udara.

(3) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(4) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan
dalam hal pengguna jasa lulusan pendidikan dan
pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara adalah
instansi Pemerintah Pusat.

(5) Ketentuan . . .

---

PRES I DEN

REPUBLll<: INDONESIA

(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan

penggunaan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan
Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perhubungan Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) ...

---

P R E S I D E N

R E P U B Ll l<: I N D O N E S I A

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kegiatan kenegaraan" adalah
kegiatan transportasi untuk mendukung kegiatan
kenegaraan Presiden/Wakil Presiden, Pejabat Negara,
ataupun Tamu Negara misalnya kunjungan kenegaraan
dari kepala negara/pemerintahan dan tamu negara beserta
rombongan di Indonesia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "tugas pemerintahan tertentu"
antara lain kegiatan kepabeanan, keimigrasian, karantina,
perhubungan, dan kesehatan pelabuhan/bandara.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "kegiatan pencarian dan
pertolongan" adalah kegiatan pencarian dan pertolongan
misalnya terhadap pesawat dan kapal yang mengalami
kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan "kegiatan bencana alam" adalah
kegiatan transportasi untuk penanganan bencana dan
darurat bencana.

Yang dimaksud dengan "kegiatan bantuan kemanusiaan"
adalah kegiatan transportasi untuk pemberian bantuan
kemanusiaan misalnya penyaluran bantuan kemanusiaan
dari organisasi atau negara lain untuk Indonesia.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "kegiatan untuk kepentingan umum
dan sosial" adalah kegiatan untuk mewujudkan
kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus
diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar­
besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Huruf e ...

---

P R E S I D E l'1
R E P U B Ll l'\ I N D O i'I E S I A

Huruf e

Yang dimaksud dengan "kegiatan yang bersifat nasional"
antara lain penyelenggaraan pekan olahraga nasional,
festival kebudayaan, maupun kegiatan lain yang berskala
nasional di wilayah Indonesia.

Yang dimaksud dengan "kegiatan yang bersifat
in ternasional" an tara lain meliputi penyelenggaraan
konferensi atau pertemuan berskala internasional di
wilayah Indonesia.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa
penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa:

  • pendidikan ...

---

F'F! E S I D E N

REF'IJBLIK lhl D O N E SIA

- pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat
pengembangan sumber daya manusia perhubungan
darat dan laut; dan

- pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat
pengembangan sumber daya manusia perhubungan
udara,

kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa tanda masuk

pelabuhan penyeberangan, jasa pemeliharaan dermaga
penyeberangan dan jasa timbang kendaraan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokan
berdasarkan golongan kendaraan.

(2) Penentuan golongan kendaraan untuk jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 8

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengltjian kendaraan

bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.

(2) Pengelompokkan ...

---

IJI'< 10: S I D lc l' I
I'< 10: I" IJ l3 U I\ 11,1 D 0 i'l 10: S I A

(2) Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk jasa

pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk kalibrasi alat uji kendaraan
bermotor, sertifikasi bengkel Bahan Bakar Gas, sertifikasi
kompetensi penguji kendaraan bermotor, dan penerbitan
bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

(3) Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.

Pasal 9

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa kepelabuhanan

diklasifikasikan menurut kelas pelabuhan.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf c atas jasa pelayanan barang

berupa hewan dikelompokkan menurut tipe hewan.

(3) Penentuan kriteria dan klasifikasi pelabuhan, serta

pengelompokan tipe hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.

Pasal 10

Penentuan jumlah hari kunjungan untuk Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Jasa Labuh, ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.

Pasal 11

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa transportasi perkeretaapian, jasa
transportasi laut dan jasa transportasi udara berupa:

  • sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian;
  • sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian;
  • pelayanan .. .

---

PFI E S I O Ei' I
R EF' U 13 L l l\ I N D O N E S I A

  • pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian;
  • pelayanan peralatan perkeretaapian;
  • penggunaan sarana perkeretaapian;

- pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana
perkeretaapian;

- pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di
pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan
sendiri dan di terminal khusus;

  • penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan;

I. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat
pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan (Statement
of Compliance Port Facility);

J. pemeriksaan Kesehatan Kerja Pelayaran;

- penilaian izin kewenangan perusahaan yang
melakukan perbaikan dan perawatan peralatan
keselamatan pelayaran;

!. salvage dan Pekerjaan Bawah Air;

- pemeriksaan dan Sertifikasi Keselamatan, Garis Muat
dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
serta Endorsement;

- pelaksanaan Pengukuran Kapa! dan Penerbitan Surat
Ukur;

- pelaksanaan Audit dan Penerbitan Document of
Compliance dan Safety Management Certificate serta
Endorsement;

- sertifikat Keamanan Kapa! lnternasional (International
Ship Security Certificate);

- pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan
kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan
pencegahan pencemaran;

  • pemeriksaan .. .

---

P R E S I D E iɉ
R E P IJ B L l l<: I N D O N E S I A

- pemeriksaan teknis clan penerbitan surat pengesahan
gambar rancang bangun clan perhitungan stabilitas
kapal;

- pemeriksaan teknis clan penerbitan dokumen
pengawakan/kepelautan berupa:

1. audit program pendidikan clan pelatihan
kepelautan; clan

1. audit izin usaha perekrutan clan penempatan
awak kapal.

  • lisensi personil penerbangan;

- sertifikasi peralatan atau fasilitas pada Jasa
transportasi udara;

  • sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara;

- pengujian kesehatan pada balai kesehatan
penerbangan;

  • pelayanan pada balai teknik penerbangan;

- pelayanan pada balai besar kalibrasi fasilitas
penerbangan; dan

  • pelayanan bidang teknik bandar udara,

yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian
Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi clan
transportasi.

(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

Pasal 12 ...

---

F11;! E S l l)Eh!
f<l': P U 13 Lli<. IP-, I D OɊff S I A

Pasal 12

(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 ayat (1) huruf f dihitung berdasarkan satuan poin
pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di
bidang transportasi darat, transportasi laut, dan
transportasi udara sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengena1 satuan poin

pelanggaran dari jenis pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Perhubungan.

Pasal 13

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jen.is Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5668) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5884

---

P R E S I D E l'I
R E P LJ B Ll l'\ I N D O N E S I A

LAMPI RAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 5 TAHUN 2016

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN

PERHUBUNGAN

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENER!MAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

JASA TRANSPORTASI DARAT

A. JASA PELABUHAN PENYEBERANGAN

LINTAS DALAM NEGERI

1 . Jasa Sandar

  • Dermaga beton jembatan bergerak per GT per call Rp 50,00
  • Dermaga beton per GT per call Rp 40,00
  • Jembatan kayu per GT per call Rp 30,00
  • Pinggiran/pantai per GT per call Rp 20,00
  • Kapa] istirahat pada dermaga

1. untuk pemeliharaan per GT per call Rp 1 5,00

1. untuk isi bahan bakar/air per GT per call Rp 10,00

1. Jasa Tanda Masuk Pelabuhan
Penyeberangan

- Tanda masuk pelabuhan/terminal per orang per Rp 1.000,00
(penumpang, pengantar, dan sekali masuk
penjemput)

- Tanda masuk bulanan karyawan per orang per Rp. 6.000,00
perusahaan di pelabuhan bulan

  • Pas . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l<: I N O O N E S I A

- Pas bulanan kendaraan bermotor
yang beroperasi di Pelabuhan

1. Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 1.000,00
I bulan

1. Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 2.000,00
II bulan

1. Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 3.000,00
III bulan

1. Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 4.000,00
IV bu Ian

1. Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 6.000,00
v bu Ian

1. Tanda Masul' Kendaraan Golongan per unit per Rp. 8.000,00
VI bu Ian

1. Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 10.000,00
VII bulan

1. Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 12.000,00
VIII bulan

1. Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 14.000,00
IX bulan

- Tanda masuk kendaraan golongan I per unit per Rp. 500,00
sekali masuk

- Tanda masuk kendaraan golongan II per unit per Rp. 1.000,00
sekali masuk

- Tanda masuk kendaraan golongan III per unit per Rp. 1.500,00
sekali masuk

  • Tanda . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N D O N E S I A

- Tanda masuk kendaraan golongan IV per unit per Rp. 2.000,00
sekali masuk

- Tanda masuk kendaraan golongan V per unit per Rp. 3.000,00
sekali mas u k

- Tanda masuk kendaraan golongan VI per unit per Rp. 4.000,00
sekali masuk

J· Tanda masuk kendaraan golongan VII per unit per Rp. 5.000,00
sekali masuk

- Tanda masuk kendaraan golongan per unit per Rp. 6.000,00
VIII sekali masuk

I. Tanda masuk kendaraan golongan IX per unit per Rp. 7.000,00
sekali masuk

1. Jasa Pemeliharaan Dermaga
Penyeberangan

  • Kendaraan golongan II per unit Rp. 500,00
  • Kendaraan golongan III per u11it Rp. 750,00
  • Kendaraan golongan IV per unit Rp. 1.000,00
  • Kendaraan golongan V per unit Rp. 1 .500,00
  • Kendaraan golongan VI per unit Rp. 2.000,00
  • Kendaraan golongan VII per unit Rp. 25.000,00
  • Kendaraan golongan VIII per unit Rp. 35.000,00
  • Kendaraan golongan IX per unit Rp. 50.000,00

1. Jasa Timbang Kendaraan

  • Kendaraan golongan IV per ton Rp. 1 .000,00
  • Kendaraan ...

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N D O N E S I A

  • Kendaraan golongan V per ton Rp. 1 .500,00
  • Kendaraan golongan VI per ton Rp. 2.000,00
  • Kendaraan golongan VII per ton Rp. 2.500,00
  • Kendaraan golongan VIII per ton Rp. 3.000,00
  • Kendaraan golongan IX per ton Rp. 4.500,00

B. JASA SERTIFIKASI ANG KUTAN

PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR

PROVINS!

1 . Persetujuan Pengoperasian Kapa!
Angkutan Penyeberangan Lintas Antar
Provinsi Non Perintis

- Pengoperasian baru per sertifikat per Rp. 72.500.000,00
kapal

- Perpanjangan Pengoperasian per sertifikat per Rp. 20.000.000,00
(permanen) kapal per 5
tahun

- Perpanjangan pengoperasian per sertifikat per Rp. 5.000.000,00
(sementara) kapal per 3 bulan

1. Sertifikasi Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Angkutan Penyeberangan Lintas
Antar Provinsi Non Perintis

  • Kapa! s.d. GT 1 .000 per sertifikat Rp. 15.000.000,00

- Kapa! lebih dari GT 1 .000 s.d. GT per sertifika t Rp. 20.000.000,00
5 .000

- Kapa! lebih dari GT 5 .000 s.d. GT per sertifikat Rp. 25.000.000,00
10.000

  • Kapal ...

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N DO N E S I A

  • Kapa! di atas GT 10.000 per sertifikat Rp. 30.000.000,00

C. JASA PENGUJIAN KENDARAAN

BERMOTOR

1 . Uji Tipe Lengkap

- Uji tipe lengkap bahan bakar bensin/
gas

1. Pengujian tipe lengkap kendaraan
bermotor jenis sepeda motor
menggunakan bensin/gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 890.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 765.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 745.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 445.000,00
  • Uji CO-HC per sekali uji Rp. 745.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 565.000,00

- Pengukuran berat l<endaraan per sekali uji Rp. 430.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 660.000,00
  • Uji track lapangan per sekali uji Rp. 1.208.000,00
  • Uji kebisingan R 4 1 per sekali uji Rp. 2.000.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2

(1) ECE R40 (>50cc) per sekali uji Rp. 4.000.000,00

(2) ECE . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l\ I N D O r" E S I A

(2) ECE R4 7 (,;50cc) per sekali uji Rp. 3.900.000,00

I) Uji emisi gas buang Euro 3

(1) ECE R40 EUDC (Extra Urban per sekali uji Rp. 4.850.000,00

Driving Cycle)

(2) WMTC ( Worldwide per sekali uji Rp. 5.000.000,00

Hannonized Motorcycle
Emission Test Cycle)

1. Pengujian tipe lengkap kendaraan
bermotor jenis mobil pen umpang
menggunakan bensin/gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Uji CO-I-IC per sekali uji Rp. 1 .300.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uj i Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1.850.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00

I) Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

1. Pengujian . . .

---

. P R E S I D E N

R E P U B L l l<: I N D O N E S I A

1. Pengujian tipe lengkap kendaraan
bermotor jenis mobil bus, mobil
barang, dan kendaraan khusus
menggunakan bensin/gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1 .320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00

I) Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

  • Uji Tipe Lengkap Bahan Bakar Solar

1. Pengujian tipe lengkap kendaraan
bermotor jenis mobil penumpang
menggunakan solar

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B Ll l<: I N D O N E S I A

  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Uji gas buang per sekali uji Rp. 1.800.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00

- Peng11l{uran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
  • Pemeriksaan }{onstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00

1. Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

1. Pengujian tipe lengkap kendaraan
bermotor jenis mobil bus, mobil
barang dan kendaraan khusus
menggunakan solar

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Uji gas buang per sekali uji Rp. 1 .800.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uj i Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Pengukuran . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B LJ J<; l i'J D O N E S I A

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
  • Uji ernisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00

I) Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

  • Uji Tipe Lengkap Kendaraan Listrik

1. Pengujian tipe Iengkap kendaraan
bermotor jenis . sepeda motor
rnenggunakan listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 890.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 765.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 745.000,00
  • Perneriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 445.000,00
  • Uji Idakson per sekali uji Rp. 565,000,00

f] Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 430.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 660.000,00
  • Uji Track Lapangan per sekali uji Rp. 1.208.000,00
  • Uji kebisingan R 4 1 per sekali uji Rp. 2.000.000,00

1. Pengujian . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N DO N E S I A

1. Pengujian tipe lengkap kendaraan
bermotor jenis mobil pen um pang
menggunakan Listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
  • Pemeril{saan konstruk:si per sekali uji Rp. 1.850.000,00
  • Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

1. Pengujian tipe lengkap kendaraan
bermotor jenis mobil bus, mobil
barang, dan kendaraan khusus
menggunakan listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Pengukuran . . .

---

P R E S I D E N

R E P LJ B L l l\ J N D O N E S J A

  • 1 1 -

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
  • Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

1. Uji Tipe Landasan

- Uji Tipe Landasan Kendaraan Bensin/
gas

1. Pengujian tipe landasan kendaraan
bermotor jenis mobil pen umpang
menggunakan bensin/gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1.850.000,00
  • Uji . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B Ll l<; I N D O N E S I A

. 1 2 .

  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00

1. Pengujian tipe landasan kendaraan
bermotor jenis mobil bus, mobil
barang, dan kendaraan khusus
menggunakan bensln/gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengulrnran dimensi per sekali uji Rp. 1 .320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
  • Uji Tipe Landasan Kendaraan Solar

1. Pengujian tipe landasan kendaraan
bermotor jenis mobil penumpang
menggunakan solar

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji . . .

---

P R E S I D E i'I
R E P U B L l l<: I N D O N E S I A

  • 1 3 -
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Uji gas buang per sekali uji Rp. 1.800.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 . 050.000,00

- Pengulrnran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00

1. Pengujian tipe landasan kendaraan
bermotor jenis mobil bus, mobil
barang, dan kendaraan khusus
menggunakan solar

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Uji gas buang per sekali uji Rp. 1 .800.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l<: I N D O N E S I A

  • 1 4 -
  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3.700.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
  • Uji Tipe Landasan Kendaraan Listrik

1. Pengujian tipe landasan kendaraan
bermotor jenis mobil penumpang
menggunakan listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu uta.ma per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per selrnli uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per selrnli uj i Rp. 1.050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemerilcsaa11 konstruksi per sekali uji Rp. 1.850.000,00

1. Pengujian tipe landasan kendaraan
bermotor jenis mobil bus, mobil
barang, dan kendaraan khusus
menggunakan listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 . 970.000,00
  • Uji . . .

---

P R E S I D E l'-1

R E P U B L I K I N D O N E S I A

  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Radius Pu tar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3.700.000,00

1. Jasa Uji Sampel Kendaraan Bermotor
yang Telah Lulus Uji Tipe

- Uji Sampel lengkap Balian Bakar
Bensin/gas

1. Pengujian sampel kendaraan
bermotor jenis sepeda motor
menggunakan bensin/gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 890.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 765.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 745.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 445.000,00
  • Uji CO-I-IC per sekali uji Rp. 745.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 565.000,00
  • Pengukuran . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B Ll l<Z I N D O N E S I A

  • 1 6 -

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 430.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 660.000,00
  • Uji track lapangan per sekali uji Rp. 1 .208.000,00
  • Uji kebisingan R 4 1 per sekali uji Rp. 2.000.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2

(1) ECE R40 (>50 cc) per sekali uji Rp. 4.000.000,00

(2) ECE R47 (:> 50 cc) per sekali uji Rp. 3.900.000,00

I) Uji emisi gas buang Euro 3

(1) ECE R40 EUDC (Extra Urban per sekali uji Rp. 4.850.000,00

Driving Cycle)

(2) WMTC ( Worldwide per sekali uji Rp. 5.000.000,00

Harmonized Motorcycle
Emission Test Cycle)

1. Pengujian sampel kendaraan
bermotor jenis mobil penum pang
menggunalrnn bensin/gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00

f] Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050 .000 ,00

  • Pengukuran . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N D O N E S I A

  • 1 7 -

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1.850.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
  • Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

1. Pengujian sampel kendaraan
bermotor jenis mobil bus, mobil
barang, dan kendaraan khusus
menggunakan bensin/gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1 .320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uj i Rp. 3. 700.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00

1. Uji . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l<: I N D O N E S I A

  • 1 8 -

1. Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

- Uji Sampel Lengkap Bahan Bakar
Solar

1. Pengujian sampel lengkap
kendaraan bermotor jenis mobil
penumpang menggunakan solar

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Uji gas buang per selrnli uji Rp. 1.800.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per selrnli uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
berrnotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00

1. Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

1. Pengujian sampel lengkap
k:endaraan bermotor jenis mobil
bus, mobil barang, dan kendaraan
khusus menggunakan solar

  • Uji . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B Ll l'( I N D O N E S I A

  • 1 9 -
  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 . 050. 000' 00
  • Uji gas buang per sekali uji Rp. 1 .800.000,00
  • Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
  • Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

- Uji Sampel Lengkap Kendaraan
Listrik

1. Pengujian sampel lengkap
k:endaraan bermotor jenis sepeda
motor menggunakan Listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 890.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 765.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 745.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 445.000,00
  • Uji . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l<; I N O O N E S I A

  • 2 0 -
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 565.000,00

!) Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 430.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 660.000,00
  • Uji track lapangan per sekali uji Rp. 1 .208.000,00
  • Uji kebisingan R 4 1 per sekali uji Rp. 2.000.000,00

1. Pengujian sampel !engkap
kendaraan bermotor jenis mobil
penumpang menggunakan Listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

!) Pengulrnran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
  • Uji ke bisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00

1. Pengujian . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B Ll l<; I N DO N E S I A

  • 2 1 -

1. Pengujian sampel lengkap
kendaraan bermotor jenis mobil
bus, mobil barang, dan kendaraan
khusus menggunakan listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3.700.000,00
  • Uji kebisingan R 5 1 per sekali uj i Rp. 7.000.000,00

- Uji Sampel Lengkap kereta tempelan
dan kereta gandengan

1. Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00

1. Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00

1. Pengukuran berat kendaraan per sekali uj i Rp. 870.000,00
bermotor

1. Pengukuran . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l lɋ I N D O N E S I A

  • 2 2 -

1. Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00

1. Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00

1. Uji Sampel Landasan

- Uji Sampel Landasan Kendaraan
Bensin/gas

1. Pengujian sampel landasan
kendaraan bermotor jenis mobil
penumpang menggunakan bensin/
gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
  • Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00

1. Pengujian . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N D O N E S I A

1. Penguj ian sampel landasan
kendaraan bermotor jenis mobil
bus, mobil barang, dan kendaraan
khusus menggunakan bensin/gas

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Uji CO-I-IC per sekali uji Rp. I. 300. 000' 00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kin cup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
  • Pemeriksaan konstrulrni per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00

- Uji Sampel Landasan Kendaraan
Solar

1. Pengujian sampel landasan
kendaraan bermotor jenis mobil
penumpang menggunakan solar

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Uji . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B Ll l<: I N DO N E S I A

  • Uji gas buang per sekali uji Rp. 1.800.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00

1. Pengujian sampel landasan
kendaraan bermotor jenis mobil
bus, mobil barang, dan kendaraan
khusus menggunakan solar

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Uji gas buang per sekali uji Rp. 1.800.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
  • Uji . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N DO N E S I A

  • 2 5 -
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3.700.000,00
  • Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00

- Uji Sampel Landasan Kendaraan
Listrik

1. Penguj ian sampel landasan
kendaraan bermotor jenis mobil
penumpang menggunakan listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00

f] Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00

1. Pengujian sampel landasan
l<endaraan bermotor jenis mobil
bus, mobil barang, dan kendaraan
khusus menggunakan listrik

  • Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
  • Uji . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l<: I N D O N E S I A

  • Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
  • Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
  • Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
  • Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00

- Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00
bermotor

  • Pengt1kuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
  • Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
  • Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00

1. Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT)

  • Sepeda motor per sertifika t Rp. 50.000.000,00

- Mobil penumpang atau landasan per sertifikat Rp. 75.000.000,00
mobil penumpang

- Mobil barang atau landasan mobil per sertifikat Rp. 75.000.000,00
barang

  • Mobil bus atau landasan mobil bus per sertifikat Rp. 75.000.000,00

- Kendaraan Khusus atau landasan per sertifikat Rp. 50.000.000,00
kendaraan khusus

1. Pengujian . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B Lll<: I N DO N E S I A

1. Pengujian Tipe Rancang Bangun
Kendaraan Bermotor

- Sepeda motor per surat Rp. 10.000.000,00
pengesahan

- Mobil penumpang per surat Rp. 35.000.000,00
pengesahan

- Mobil barang per surat Rp. 35.000.000,00
pengesahan

- Mobil bus per surat Rp. 40.000.000,00
pengesahan

- Kereta gandengan per surat Rp. 20.000.000,00
pengesahan

- Kereta tempelan per surat Rp. 20.000.000,00
pengesahan

1. Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
(SRUT)

- Mobil bus, dan mobil barang, per sertifikat Rp. 250.000,00
Kendaraan khusus, kereta tempelan,
dan kereta gandengan

  • Mobil Penumpang per sertifikat Rp. 500.000,00
  • Sepeda Motor per sertifika t Rp. 100.000,00

1. Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor

  • Kalibrasi alat uji rem (brake tester) per alat uji Rp. 1.000.000,00
  • Kalibrasi . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l<: I N D O N E S I A

- Kalibrasi alat uji lampu utama (head per alat uji Rp. 1.000.000,00
light testerj

- Kalibrasi alat uji kecepatan per alat uji Rp. 1.000 .000 ,00
(speedometer tester)

- Kalibrasi alat uji emisi gas buang per alat uji Rp. 1.000.000,00
mesin cetus api (gas analyser)

- Kalibrasi alat uji emisi mesin per alat uji Rp. 1.000.000,00
kompresi (smoke tester)

- Kalibrasi alat uji tingkat suara per alat uji Rp. 1.000.000,00
klakson (sound level mete1)

- Kalibrasi alat uji berat (axle load per alat uji Rp. 1.000.000,00
meter)

- Kalibrasi alat uji kincup roda (side per alat uji Rp. 1.000.000,00
slip)

- Kalibrasi alat uji kegelapan kaca (tint per alat uji Rp. 1.000.000,00
testerj

1. Pemeriksaan Fisik Varian Kendaraan
Bermotor

  • Sepeda Motor per varian Rp. 1. 735.000,00
  • Mobil Penumpang per varian Rp. 3. 705.000,00
  • Mobil Barang per varian Rp. 6.290.000,00
  • Mobil Bus per varian Rp. 6.290.000,00
  • Kendaraan Khusus per varian Rp. 6.290.000,00

1 0. Sertifikasi . . .

---

P R E S I D E l'-1
R E P U B L l l' I N D O N E S I A

  • 2 9 -

1. Sertifikasi Bengkel Bahan Bakar Gas per sertifikat Rp. 5. 100.000,00
(BBG)

1. Sertifikasi kompetensi Penguji per sertifika t Rp. 150.000,00
Kendaraan Bermotor

1. Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala per bukti lulus Rp. 25.000,00
Kendaraan Bermotor uji

D. JASA ANGKUTAN JALAN

1. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
dan Angkutan Barang

- Izin Penyelenggaraan Angku tan
Orang dalam Trayek

1. Izin trayek lintas batas negara per izin Rp. 5.000.000,00
sesuai dengan perjanjian antar
11egara

1. Izin trayek antar kabupaten/kota
dan angkutan perkotaan yang
melampaui wilayah satu provinsi

- Kendaraan kapasitas s.d 16
per izii1 Rp. 1.000.000,00
pen um pang

- Kendaraan kapasitas > 16
per izin Rp. 5.000.000,00
pen um pang

1. Izin trayek perdesaan yang
per izin Rp. 1.000.000,00
melewati wilayah satu provinsi

- Izin Penyelenggaraan Angkutan
Orang Tidak dalam Trayek

1. Izin angkutan taksi yang wilayah per izin Rp. 5.000.000,00
operasinya melampatli satu
daerah provinsi

1. Angkutan . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N D O N E S I A

  • 3 0 -

1. Angkutan dengan tujuan tertentu per izin Rp. 5.000.000,00

1. Izin angkutan pariwisata per izin Rp. 5.000.000,00

- Izin Penyelenggaraan Angkutan
Khusus dan Alat Bernt

1. Angkutan barang khusus per izin Rp. 5.000.000,00
berbahaya

1. Angkutan barang khusus tidak per izin Rp. 1 .000.000,00
berbahaya yang memerlukan
sarana khusus untuk
mengangkut alat berat

1. Penerbitan Kartu Pengawasan

- Penerbitan Kartu Pengawasan
Penyelenggaraan Perizinan
Angkutan Orang

1. Bus/kendaraan penumpang per kartu Rp. 100.000,00
dengan ka pasitas s 9 orang selain
taksi

1. Bus/kendaraan penumpang per kartu Rp. 150.000,00
dengan kapasitas 10 s.d 16 orang

1. Bus/ kendaraan penumpang per kartu Rp. 200.000,00
dengan kapasitas 1 7 s.d 24
orang;

1. Bus/ kendaraan penumpang per kartu Rp. 250.000,00
dengan kapasitas >24 orang;

1. Bus/ kendaraan penumpang per l{artu Rp. 200.000,00
um um jenis taksi.

  • Penerbitan . . .

---

P R E S I D E l'i
R E P U B L l l<: I N D O N E S I A

  • 3 1 -

- Penerbitan kartu Pengawasan
Penyelenggaraan perizinan angkutan
Barang

1. Konfigurasi Sumbu 1. 1 per kartu Rp. 100.000,00

1. Konfigurasi Sumbu 1.2 per kartu Rp. 100.000,00

1. Konfigurasi Sumbu 1.22 per kartu Rp. 125.000,00

1. Konfigurasi Sumbu 11.2 per kartu Rp. 125.000,00

1. Konfigurasi Sumbu 11.22 per kartu Rp. 150.000,00

1. Konfigurasi Sumbu 1. 12-22 per kartu Rp. 150.000,00

1. Konfigurasi Sumbu 1.2-22 per kartu Rp. 150.000,00

1. Konfigurasi Sumbu 1.22-22 per kartu Rp. 150.000,00

1. Konfigurasi Sumbu 1.22-222 per kartu Rp. 150.000,00

1. Konfigurasi Sumbu 1.222 per kartu Rp. 150.000,00

1 1) Konfigurasi Sumbu l .2+222 per kartu Rp. 150.000,00

E. JASA ANALISJS DAMPAK LALU LINTAS

1. Persetujuan Basil Analisis Dampak per pemohonan Rp. 4.800.000,00
Lalu Lintas

1. Sertifikasi Kompetensi Penyusun per sertifikat Rp. 660.000,00
Analisis Dampak Lalu Lintas

F. JASA . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N D O N ES I A

F. JASA KOMPETENSI PENGAWAKAN

ANGKUTAN UMUM

1. Sertifikasi Kompetensi Pengemudi
Angkutan Umum untuk penumpang

  • Bus Antar Kota Antar Provinsi per sertifikat Rp. 600.000,00
  • Bus Antar Lintas Batas Negara per sertifikat Rp. 600.000,00
  • Bus Pariwisata per sertifikat Rp. 600.000,00
  • Bus Antar Jemput Antar Provinsi per sertifika t Rp. 600.000,00

- Taksi (Sesuai dengan kewenangan per sertifikat Rp. 600.000,00
Kementerian Perhubungan)

1. Sertifikasi Kompetensi Pengemudi per sertifikat Rp. 600.000,00
Angkutan Umum Barang Khusus dan
Alat Berat

1. Sertifikasi Kompetensi Pengemudi per sertifikat Rp. 600.000,00
Angkutan Umum Barang Khusus Peti
Kemas

II JASA . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N D O i'I E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

II JASA TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN

A. SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUS IA

PERKERETAAPIAN

1. Awal{ Sarana Perkeretaapian

  • Sertifikat Baru

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemeril<saan mata .. per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemerilcsaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek simulator per pengujian Rp. 50.000,00

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smwt card per kartu Rp. 150.000,00

  • Sertifikat Perpanjangan

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemerilcsaan

- pe1nerilcsaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

  • pemeriksaan . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B Ll l<: I N D O N E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- perneriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeril{saan narl{oba per Rp. 150.000,00
pemerik:saan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek simulator per pengujian Rp. 50.000,00

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00

  • Penggantian Sertifikat (rusak rnaupun hilang)

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

1. Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali
Perjalanan Kereta Api

  • Sertifikat Baru

1. Perneriksaan kesehatan

- Perneriksaan fisik per Rp. 70.000,00
perneriksaan

- Pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- Perneriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- Perneriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujia.n . . .

---

P R E S I D E N

R EP U B L l l' I N D O i'I E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 30.000,00

1. Penerbitan sertifikat per sertifika t Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smwt card per kartu Rp. 150.000,00

  • Sertifikat Perpanjangan

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 1 50.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 30.000,00

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Penggantian Sertifikat (rusak maupun hilang)

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smwt card per kartu Rp. 150.000,00

1. Penjaga Perlintasan Kereta Api

  • Sertifikat Baru

1. Pemeriksaa11 k:esehatan

  • pemeriksaan . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B Ll l<: I N D O N E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemerik:saan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemeril{saan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00

1. Penerbitan sertifikat per sertifika t Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smarl card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Sertifikat Perpanjangan

1. Pemeriksaan k:esehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemerilcsaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l'\ l i'I D O i'I E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Penggantian Sertifikat (rusak maupun hilang)

1 ) Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00

1. Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian

  • Smart Card Baru

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemeril{saa11 mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narl<oba per Rp. 150.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Smart Card Perpanjangan

1. Pemeriksaan Kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

  • pemeriksaan . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L W I N D O N E S I A

JENJS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeril{saan

- pemerilrnaan narko ba per Rp. 1 50.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00

1. Pener bi tan smart card per kartu Rp. 150.000,00

  • Penggantian Smart Card (rusak atau hilang) per kartu Rp. 150.000,00

1. Tenaga Perawatan Prasarana Perl{eretaapian

  • Smart Card Baru

1 ) Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaa11

- pemeriksaan 1nata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pernerik:saan nark:o ba per Rp. 150.000,00
pemeril{saan

1. Pe11gujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Smm1 Card Perpanjangan

1. Pemeriksaan kesehatan

  • perneriksaan . . .

---

P R E S I D E N

R E P LJ B L l l<: 1 1'-I D O N E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGAIҦ BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemerik:saan

- pemeril{saan mata per Rp. 45.000,00
pemeril{saan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeril{saan narl{o ba per Rp. 150.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek Iapangan per penguj ian Rp. 10.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Penggantian Smart Card (rusak/hilang) per kartu Rp. 150.000,00

1. Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian

  • Smart Card Baru

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan nark:o ba per Rp. 1 50.000,00
pemeriksaan

1. Pe11gujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00

1. Penerbitan . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l7 J N D O N E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Smart Card Perpanjangan

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan TI-IT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00

1. Penerbitan smmt card per kartu Rp. 150.000,00

  • Penggantian Smart Card (rusak atau hilang) per kartu Rp. 150.000,00

1. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian

  • Smart Card Baru

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemerik:saan fisik: per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan TI-IT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

  • pemeriksaan . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l\ I N D O l'1 E S I A

  • 4 1 -

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemeril<saan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00

  • Smmt Card Perpartjangan

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00

  • Penggantian Smart Card (rusak/hilang) per kartu Rp. 150.000,00

1. Sumber Daya Manusia Konsultan

  • Sertifikat Baru

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeriksaan

  • pemeriksaan . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l' I N D O N E S I A

JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

.

- pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 20.000,00

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Sertifikat Perpanjangan

1. Pemeril{saa11 kesehatan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pern eriksaan

- pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pe1neriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 20.000,00

1. Penerbitan sertifikat per sertifika t Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00

  • Pemggantian . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I " I N D O N E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

  • Penggantian Sertifikat (rusak atau hilang)

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smm1 card per lmrtu Rp. 150.000,00

1. SOM Kontraktor

  • Sertifikat Baru

1. Pemeriksaa11 k:esel1atan

- pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00
pemeril{saan

- pemerik:saan mata per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 20.000,00

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Sertifikat Perpanjangan

1. Pemeriksaan kesehatan

- pemeriksaan fisik: per Rp. 70.000,00
pemeril<saa11

- pemeril<saan mata per Rp. 45.000,00
pemeril{saan

  • pemeriksaan . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L I K I N D O N E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00
pemeriksaan

- pemeriksaan narkoba per Rp. 1 50.000,00
pemeriksaan

1. Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 20.000,00

1. Pener bitan sertifikat per sertifika t Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00

  • Penggantian Sertifikat (rusak maupun hilang)

1. Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00

1. Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00

B. SERT!FIKASI SARANA DAN PRASARANA

PERKERETAAPIAN

1 . Sertifikasi Sarana Perkeretaapian

  • Penomoran Sarana Perkeretaapian per sarana Rp. 25.000,00
  • Uji Pertama Sarana Perkeretaapian

1. Lokomotif

  • uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
  • uji statis

(1) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00

(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00

(3) be rat per sekali uji Rp. 100.000,00

(4) pengereman . . .

---

P R E S I D E N

R E P LJ B L I K I N D O N E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

(4) pengereman per sekali uji Rp. 100.000,00

(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00

(6) pembebanan per sekali uji Rp. 100.000,00

(7) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00

(8) temperatur per selrnli uj i Rp. 100.000,00

(9) kelistrikan per sekali uji Rp. 100.000,00

( 10) kebisingan per selrnli uji Rp. 100.000,00

( 1 1) intensitas cahaya per sekali uji Rp. 100.000,00

(12) emisi gas buang per sekali uji Rp. 500.000,00

( 13) klakson per sekali uji Rp. 100.000,00

( 14) peralatan komunikasi dan per sekali uji Rp. 100.000,00

( 1 5) kebocoran per sekali uji Rp. 150.000,00

  • uji dinamis

(1) pengereman per selrnli uji Rp. 250.000,00

(2) temperatur per sekali uji Rp. 250.000,00

(3) getaran per selrnli uji Rp. 750.000,00

(4) pembebanan dan kemampuan per sekali uji Rp. 1.000.000,00

tarik

(5) percepatan per sekali uji Rp. 250.000,00

(6) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 250.000,00

(7) kelistrikan dan per sekali uji Rp. 250.000,00

(8) kebisingan . . .

---

P R E S I D E N

R E P LJ B L I K 1 1'-I D O N E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

(8) kebisingan per sekali uji Rp. 250.000,00

1. Kereta yang ditarik lokomotif

  • uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
  • uji statis

( 1 ) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00

(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00

(3) berat per sekali uji Rp. 100.000,00

(4) pengereman per sekali uji Rp. 100.000,00

(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00

(6) pembebanan per sekali uji Rp. 100.000,00

(7) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00

(8) temperatur per sekali uji Rp. 100.000,00

(9) kebisingan per sekali uji Rp. 100.000,00

(10) intensitas cahaya dan per sekali uji Rp. 100.000,00

( 1 1) ke bocoran per sekali uji Rp. 1 50.000,00

  • uji dinamis

(1) pengereman per sekali uji Rp. 250.000,00

(2) temperatur per sekali uji Rp. 250.000,00

(3) getaran per sekali uji Rp. 750.000,00

(4) pembebanan per sekali uji Rp. 250.000,00

(5) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 250.000,00

(6) kelistrikan . . .

---

P R E S I D E ,!

R E P LJ B L I K I N D O f'-I ES I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

(6) kelistrikan dan per sekali uji Rp. 250.000,00

(7) kebisingan per sekali uji Rp . 250.000,00

1. Kereta dengan penggerak sendiri

  • uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
  • uji statis

(1) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00

(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00

(3) berat per sel<ali uji Rp. 100.000,00

(4) pengerernan per sekali uji Rp. 100.000,00

(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00

(6) pembebanan per sekali uji Rp. 100.000,00

(7) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00

(8) temperatur per sekali uji Rp. 100.000,00

(9) kelistrikan per sel<ali uji Rp . 100.000,00

( 10) kebisingan per sekali uji Rp. 100.000,00

( 1 1) intensitas cahaya per sekali uji Rp. 100.000,00

( 12) ernisi gas buang per sekali uji Rp. 500.000,00

(13) klakson per sekali uji Rp. 100.000,00

(14) peralatan komunikasi dan per sekali uji Rp. 100.000,00

( 1 5) kebocoran per sekali uji Rp. 150.000,00

  • uji . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l<: I N D 0 1'1 E S I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

  • uji dinamis

(1) pengereman per sekali uji Rp. 250.000,00

(2) temperatur per sekali uji Rp. 250.000,00

(3) getaran per sekali uji Rp. 750.000,00

(4) pembebanan dan kemampuan per sekali uji Rp. 1 . 000. 000, 00

tarik

(5) percepatan per sekali uj i Rp. 250.000,00

(6) sirk:ulasi udara per sekali uji Rp. 250.000,00

(7) kelistrikan dan per sekali uji Rp. 250.000,00

(8) kebisingan per sekali uji Rp. 250.000,00

1. Gerbong

  • uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
  • uji statis

(1) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00

(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00

(3) berat per sekali uji Rp. 100.000,00

(4) pengereman per sekali uji Rp. 100.000,00

(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00

(6) pembebanan per sekali uji Rp . 100.000,00

(7) sirknlasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00

(8) temperatur dan per sekali uji Rp. 100.000,00

(9) kebisingan . . .

---

P R E S I D E !'-!

R E F'LJ B L l l<: I N D O N ES I A

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

(9) kebisingan per sekali uji Rp. 100.000,00

  • uji dinamis

(1) pengereman per sekali uji Rp. 250.000,00

(2) temperatur per sekali uji Rp. 250.000,00

(3) getaran per sekali uj i Rp. 750.000,00

(4) pembebanan dan per sekali uji Rp. 1 .000.000,00

(5) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 250.000,00

1. Peralatan khusus

  • uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
  • uji statis

(1) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00

(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00

(3) berat per sekali uji Rp. 100.000,00

(4) pengereman per sekali uji Rp. 100.000,00

(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00

(6) pembebanan per sekali uji Rp. 100.000,00

(7) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00

(8) temperatur per sekali uji Rp. 100.000,00

(9) kelis trikan per sekali uji Rp. 100.000,00

(10) kebisingan per sekali uji Rp. 100.000,00

(1 1) intensitas cahaya per sekali uj i Rp. 100.000,00

(12) ernisi . . .

---

P R E S I D E N

R E P U B L l l'\ I N D O N E S I A

JENIS. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

( 12) emisi gas buang per sekali uji Rp. 500.000,00

( 13) klakson