Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 15 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan_modal ke dalam modal Perusahaan Urirum (perum)
I*Tb"g? Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangari Indonesia yang didirikan berdasarkan Perituran pemerin-tah
Nomor 77 Tal:'ulr 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum)
!.Tb"gg Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangari Indonesia.

Pasal 2

(1) Nilai.penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rq3Z-S.SL2.Z6OT.OOO,OO
(tiga. ratus tujuh pulBh_ lima miliar lima ratus dua belas juta
tqiuh ratus enam puluh ribu rupiah).
(21 P,enambahan penyertaan modal negara sebagaimana . pada ayat (1) berasal dari pengalihan-Barang 9jngk"g9 p?:rhrfbungan Negara Milik Kementerian . .pada - yang-dai pendapiatan b_er-asal pe+gagaer_rnya dari Anggaran 'dan Belanja Negara Tahun-Anggaran-2OIl, 2012, 2013,
dengan nncran seb-agalmana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan - dari
Peraturan Pemerintah inr.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
g-undangan,

lvanna Djaman

---

PRES IDEN