(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan
yang berasal dari:
a. jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi;
b. jasa inspeksi;
c. jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan; dan
d. denda administratif atas pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang obat dan
makanan.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan: 2026-03-27
Pasal 1
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya
transportasi pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan selama
melakukan kegiatan inspeksi.
Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya
akomodasi pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan selama
melakukan kegiatan inspeksi.
Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi' adalah biaya konsumsi
pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan selama melakukan
kegiatan inspeksi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" arttara lain Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur standar biaya.
Pasal 3
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa jasa registrasi dan jasa notifikasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran angka I huruf A dan huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini untuk usaha mikro dan kecil
yang melakukan produksi di dalam negeri ditetapkan
sebesar RpO,OO (nol rupiah).
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini berupa:
a. penerbitan persetujuan penggunaan fasilitas
produksi obat bahan alam bersama kosmetik, dan
pangan olahan untuk usaha mikro obat bahan alam;
b. sertifikasi pemenuhan komitmen sistem manajemen
keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk
pengelola pasar dan usaha mikro dan kecil;
c. sertifikasi pemenuhan standar sistem manajemen
keamanan pangnn olahan di sarana peredaran untuk
usaha mikro dan kecil dalam negeri kecuali importir;
dan
d. jasa sertifikasi ekspor berupa surat keterangan
ekspor (certificate of free sale, health ertificate,
dan / atau export notification for food packagingl untuk
pangan olahan dan kemasan pangan untuk usaha
mikro dan kecil,
ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah).
Pasal 4
(1) Dengan pertimbangan tertentu:
a. tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat ( U
huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
selain yang telah diatur dalam Pasal 3,
dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah)
atau 0,OOo/o (nol persen).
(2) Ketentuan. . .
SK No 284881 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor ke Kas
Negara.
Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang permohonannya
telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol7
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 198,
Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6116),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol7 tentangJenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6116), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7168
SK No 283547 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NO.
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
I.
JASA REGISTRASI,
EVALUASI
NOTIFIKASI ,
DAN
A. Jasa Registrasi
1. Obat
a. Pra registrasi
Per Item
Rp
1.OOO.OOO,O0
b. Registrasi obat dengan zat aktif
baru, produk biologi, kombinasi
barl
Per ltem
Rp
3O.OO0.OO0,0O
c. Registrasi obat baru atau produk
biologi yang sudah terdaftar dengan
indikasi dan/atau posologi bant,
bentuk sediaan batrt, cara
pemberian baru, dan kekuatan baru
Per Item
Rp
2O.OOO.OOO,0O
d. Registrasi obat baru atau produk
biologi dengan kekuatan, bentuk
sediaan, besar, dan/atau jenis
kemasan yang berbeda dengan
huruf b atau huruf c dan
didaftarkan bersamaan dengan
huruf b atau hurttf c
Per Item
Rp
7.500.000,00
e
Registrasi obat generik bermerek
dengan nama dagang/registrasi
obat khusus ekspor
Per Item
Rp
7.5O0.OOO,OO
SK No 283546 A
f.Registrasi...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
f. Registrasi obat generik bermerek
dengan nama dagang yang
memerlukan uji klinik (termasuk uji
bioekivalensi)
Per Item
Rp
12.50O.O0O,00
g. Registrasi obat generik bermerek
dengan narna dagang dengan
kekuatan, besar, dan/atau jenis
kemasan yang berbeda dengan
huruf f dan didaftarkan bersamaan
dengan huruf f
Per Item
Rp
7.5O0.OOO,0O
h. Registrasi obat generik
Per Item
Rp
2.OOO.O0O,OO
i. Registrasi obat generik yang
memerlukan uji klinik (termasuk uji
bioekivalensi)
Per Item
Rp
7.OOO.O0O,O0
j. Registrasi obat generik dengan
kekuatan, besar, dan/atau jenis
kemasan yang berbeda dengan
huruf i dan didaftarkan bersamaan
dengan huruf i
Per Item
Rp
2.OOO.00O,0O
k. Registrasi obat dengan kombinasi
baru atau bentuk sediaan baru atau
kekuatan baru yang tidak
memerlukan evaluasi data uji klinik
Per ltem
Rp
7.5O0.OOO,OO
l. Registrasi variasi yang memerlukan
evaluasi aspek mutu dan/atau
informasi produk
dan/atau
penandaan yang mempengaruhi
aspek khasiat keamanan dan
memerlukan data uji klinik
Per ltem
Rp
12.500.000,00
m. Registrasi variasi mutu, informasi
produk, dan/atau penandaan
dengan kekuatan, bentuk sediaan,
besar dan/atau jenis kemasan yang
berbeda dengan huruf I dan
didaftarkan bersamaan dengan
humf I
Per Item
Rp
2.OOO.OOO,OO
SK No 284871 A
n. Registrasi . .
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
n
Registrasi obat dengan nama
dagang dengan variasi perubahan
produsen, tempat produksi,
dan/atau komposisi zat aktif yang
mempengaruhi aspek khasiat
keamanan dan memerlukan data uji
klinik (termasuk uji bioekivalensi)
Per Item
Rp
12.500.000,00
o
Registrasi obat dengan nama
dagang dengan variasi perubahan
pendaftar, produsen, tempat
produksi, dan/atau perubahan
komposisi zat aktif yang tidak
memerlukan uji klinik
Per Item
Rp
7.500.000,00
p. Registrasi obat dengan nama
generik dengan variasi perubahan
produsen, tempat produksi,
dan/atau komposisi z.at aktif yang
mempengaruhi aspek khasiat
keamanan dan memerlukan data uji
klinik (termasuk uji bioekivalensi)
Per Item
Rp
7.000.000,00
q. Registrasi obat dengan nama
generik dengan variasi perubahan
pendaftar, produsen, tempat
produksi, danf atau perubahan
komposisi z,at aktif yang tidak
memerlukan uji klinik (termasuk uji
bioekivalensi)
Per ltem
Rp
2.000.000,00
r
Registrasi variasi obat generik/obat
generik
bermerek
yang
memerlukan evaluasi aspek
mutu
yang
mempenganrhi
aspek khasiat-kearnanan dan
memerlukan evaluasi data uji klinik
(termasuk uj i bioekivalensi)
Per ltem
Rp
7.000.000,00
SK No284870A
s. Registrasi .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
s. Registrasi variasi yang memerlukan
evaluasi aspek mutu dan/atau
informasi produk
dan/atau
penandaan yang mempengaruhi
aspek khasiat-keama.nan yang tidak
memerlukan evaluasi data uji klinik
Per Item
Rp
2.00O.OOO,O0
t. Registrasi variasi yang memerlukan
evaluasi mutu, informasi produk,
dan/atau penandaan yang tidak
mempengaruhi aspek keamanan,
variasi
ukuran
kemasan,
perubahan desain keamanan
Per Item
Rp
1.OOO.OO0,0O
u. Registrasi ulang obat bermerek
Per Item
Rp
5.OOO.OOO,OO
v
Registrasi ulang obat generik
Per Item
Rp
1.OOO.O0O,00
2. Obat Bahan Alam,
Kesehatan, Obat Kuasi
Suplemen
a. Pra registrasi obat bahan alam,
suplemen kesehatan, atau obat
kuasi
Per Item
Rp
100.ooo,oo
b. Registrasi baru:
1) Obat bahan alam produksi
dalam negeri dalam bentuk:
a)
Sediaan sederhana untuk
penggunaan luar
Per ltem
Rp
200.000,00
b) Sediaan sederhana untuk
penggunaan oral
Per ltem
Rp
500.ooo,oo
c) Sediaan modern
Per Item
Rp
800.o00,o0
2l Obat bahan alam produksi
dalam negeri dengan bentuk
sediaan baru, cara pemberian
baru, indikasi baru, posologi,
dan/atau dosis barrr
Per Item
Rp
7.5OO.OOO,OO
3) Obat herbal terstandar
Per ltem
Rp
3.700.000,00
4) Fitofarmaka
Per ltem
Rp
8.0O0.OO0,OO
5) Obat bahan alam impor
Per ltem
Rp
15.000.000,00
SK No284869A
6) Obat...
FR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
6) Obat bahan alam impor
dengan bahan baru, kombinasi
baru, indikasi baru, posologi,
dan/atau dosis baru
Per ltem
Rp
2O.OO0.O0O,0O
7l Suplemen kesehatan dengan
bentuk sediaan:
a) Bahan atau kombinasi
bahan berupa vitamin
dan/atau mineral
Per Item
Rp
5.OOO.OOO,OO
b) Bahan berupa isolate atau
asam amino
atau
herbal atau bahan lain
yang disetujui sebagai
suplemen
kesehatan
dalam bentuk tunggal
dan/atau
kombinasi
dengan bahan lain seperti
vitamin dan/atau mineral
Per Item
Rp
10.000.000,00
c) Bahan
baru,
posologi
baru
baru, kombinasi
indikasi baru,
dan/atau dosis
Per Item
Rp
15.O0O.000,0O
8) Obat kuasi ban. produk dalam
negeri
Per Item
Rp
1.OOO.OOO,0O
9) Obat kuasi impor
Per [tem
Rp
5.OOO.O00,OO
c
Registrasi obat bahan
suplemen kesehatan, obat
khusus ekspor
alam,
kuasi
Per Item
Rp
0,00
d. Registrasi ulang:
l) Obat bahan alam produksi
dalam negeri dalam bentuk:
a) Sediaan sederhana untuk
penggunaan luar
Per Item
Rp
100.000,00
b) Sediaan sederhana untuk
penggunaan oral
Per Item
Rp
250.OOO,OO
c) Sediaan modern
Per Item
400.000,00
Rp
SK No 284868 A
2) Obat...
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO.
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
2l Obat herbal terstandar
Per Item
Rp
2.500.000,00
3) Fitofarmaka
Per Item
Rp
5.000.000,00
4l Obat bahan alam impor
Per Item
Rp
5.0OO.O0O,O0
5) Suplemen kesehatan
a) Dengan bahan
atau
kombinasi bahan berupa
vitamin dan/atau mineral
Per item
Rp
2.5OO.OOO,OO
b) Suplemen kesehatan lainnya
Per item
Rp
5.OOO.O0O,O0
6) Obat kuasi dalam negeri
Per Item
Rp
s00.o00.00
7l Obat kuasi impor
Per Item
Rp
2.5OO.0OO.OO
e
Registrasi variasi obat bahan alam:
1) Variasi minor dengan notifikasi
Per Item
Rp
o,oo
2l Variasi
minor
persetujuan
dengan
Per Item
Rp
200.ooo,oo
3) Variasi mayor:
a) Yang tidak mempengaruhi
khasiat dan keamanan
Per Item
Rp
500.000,00
b) Yang mempengamhi khasiat
dan keamanan
Per ltem
Rp
800.000,00
c) Untuk bentuk sediaan baru,
cara pemberian baru,
indikasi baru, posologi,
dan/atau dosis baru
Per ltem
Rp
7.500.000,00
f. Registrasi
kesehatan:
variasi
suplemen
1) Variasi minor dengan notifikasi
Per Item
Rp
0,00
2l Variasi
persetujuan
mlnor
dengan
Per Item
Rp
1.OOO.OOO,OO
3) Variasi mayor:
a) yang tidak mempengaruhi
khasiat dan keamanan
Per Item
Rp
2.000.000,00
SK No 284867 A
b)yang...
FR.ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-t-
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
b) yang mempengaruhi khasiat
dan keamanan
Per ltem
Rp
5.OO0.O00,OO
c) untuk bentuk sediaan baru,
cara pemberian baru,
indikasi baru, posologi,
dan/atau dosis baru
Per Item
Rp
15.000.000,00
g. Registrasi variasi obat kuasi:
1) Variasi minor dengan notifikasi
Per Item
Rp
o,oo
2l Variasi
persetujuan
mrnor
dengan
Per Item
Rp
500.000,00
3) Variasi mayor
Per Item
Rp
1.000.000,00
3. Pangan Olahan
a
Registrasi baru pangan olahan
1) Pangan berklaim, minuman
beralkohol, dan kategori pangan
13.O
Per Item
Rp
3.OOO.OOO,0O
2l Produk pangan hasil rekayasa
genetik/ iradiasi / pangan organik
Per ltem
Rp
2.OOO.OO0,OO
3) Kategori pangan O1.O
Per Item
Rp
750.000,00
4) Kategori pangan O2.O, 03.0,
06.0, 07.O, L4.O, 15.0, dan 16.0
Per ltern
Rp
300.ooo,oo
5) Kategori pangan O4.O, 05.O,
O8.0, 09.0, dan 1O.O
Per Item
Rp
500.00o,00
6) Kategori pangan 11.0, 12.O,
Bahan Tambahan Pangan, dan
Bahan Penolong
Per Item
Rp
200.oo0,00
b. Registrasi variasi/perubahan data
pangan olahan:
1)
Perubahan
perusahaan
data
akun
Per Item
Rp
100.o0o,00
2l Pembahan desain label
Per Item
100.000,00
Rp
SK No 284899 A
3) Perubahan
FR.ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
3) Perubahan data komposisi,
informasi nilai grzi, dan/atau
klaim pangan olahan terdaftar
untuk:
a) Pangan berklaim, minuman
beralkohol, dan kategori
pangan 13.0
Per Item
Rp
1.5OO.O0O,O0
b) Produk pangan
rekayasa genetik,
dan pangan organik
hasil
iradiasi,
Per Item
Rp
1.OOO.0OO,0O
c) Kategori pangan 01.0
Per Item
Rp
400.o00,00
d) Kategori pangan O2.O, O3.0,
06.0, 07.o, 14.0, 15.0, dan
16.0
Per ltem
Rp
150.000,00
e) Kategori pangan 04.0, 05.0,
08.0, 09.0, dan 1O.0
Per Item
Rp
250.000,00
0 Kategori pangan 11.0, 12.O,
Bahan Tambahan Pangan,
dan Bahan Penolong
Per ltem
Rp
100.000,00
4l Perubahan data pangan olahan
terdaftar selain perubahan data
pada angka 2 dan angka 3
Per ltem
Rp
100.oo0,00
c
Registrasi ulang pangan olahan
1) Pangan berklaim, minuman
beralkohol, dan kategori pangan
13.0
Per Item
Rp
2.5OO.O0O,0O
2l Produk pangan hasil rekayasa
genetik, iradiasi, dan pangan
organik
Per Item
Rp
1.50O.OOO,0O
3) Kategori pangan O1.O
Per Item
Rp
600.o00,00
4l Kategori pangan O2.O, 03.0,
06.0, 07.O, 14.O, 15.O, dan 16.O
Per Item
Rp
200.000,00
5) Kategori pangan 04.0, O5.0,
08.O, 09.O, dan 1O.0
Per Item
400.000,00
Rp
SK No 284898 A
6) Kategori . .
FR.ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
6) Kategori pangan 11.0, 12.O,
Bahan Tambahan Pangan, dan
Bahan Penolong
Per ltem
Rp
150.000,00
B. Jasa Notifikasi
1. Notifikasi kosmetik yang diproduksi di
luar negara anggota ASEAN
Per Item
Rp
1.500.000,00
2. Notifikasi kosmetik yang diproduksi di
negara anggota ASEAN
Per ltem
Rp
500.000,oo
3. Pemberitahuan produk kombinasi atau
kit kosmetik
Per Item
Rp
100.000,00
4. Perubahan ukuran dan/atau jenis
Kemasan kosmetik
Per Item
Rp
100.0o0,00
5. Perubahan nama industri/importir/
badan usaha yang melakukan notifikasi
kosmetik dan/atau perubahan alamat
importir/badan usaha yang melakukan
notifikasi kosmetik tanpa perubahan
hak untuk mengedarkan atau status
kepemilikan produk
Per Item
Rp
100.ooo,oo
C. Jasa Evaluasi
1. Evaluasi obat
a. Evaluasi permohonan
pengembangan baru
obat
Per Item
Rp
1O.OO0.OOO,0O
b. Evaluasi permohonan persetujuan
pelaksanaan uji klinik
Per Item
Rp
5.OOO.OOO,OO
c. Evaluasi permohonan persetujuan
pelaksanaan uji bioekivalensi
Per ltem
Rp
2.50O.O0O,OO
d. Evaluasi permohonan pemasukan
obat melalui mekanisme jalur
khusus
Per Item
Rp
100.000,00
e. Persetujuan Iklan Obat
1) Permohonan persetujuan iklan
kategori minor dan mayor
Per Versi Per
Iklan Per
Produk
200.000,00
Rp
SK No 284897 A
2) Permohonan...
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUI(AN PAJAK
SATUAN
TARIF
2l Permohonan persetujuan iklan
layanan notifikasi
Per Versi Per
Iklan Per
Produk
Rp
100.000,00
2. Evaluasi obat bahan alam, suplemen
kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik
a. Evaluasi permohonan persetujuan
iklan obat bahan alam, suplemen
kesehatan, atau obat kuasi
1) Permohonan
persetujuan
rancangan iklan pada media
audio dan audiovisual
Per Konsep
Rp
200.000,00
2l Permohonan persetujuan
rancangan iklan pada media
visual
Per Konsep
Rp
100.000,00
b. Evaluasi permohonan persetqjuan
pelaksanaan uji
klinik
dan
penelitian klinik
Per Protokol
Rp
2.0OO.OOO,0O
c
Evaluasi hasil
penelitian klinik
uji klinik dan
Per Laporan
Rp
2.0OO.O0O,0O
d. Evaluasi permohonan persetujuan
pelaksanaan uji pra klinik:
1) Uji toksisitas akut
Per Protokol
Rp
300.000,00
2l Uji
toksisitas
kronik/khusus
subkronik/
Per Protokol
Rp
500.000,00
3) Uji farmakodinamik
Per Protokol
Rp
500.000,00
e. Evaluasi hasil uji pra klinik:
1) Uji toksisitas akut
Per Laporan
Rp
300.ooo,oo
2) Uji
toksisitas
kronik/khusus
subkronik/
Per Laporan
Rp
500.000,00
3) Uji farmakodinamik
Per Laporan
Rp
500.ooo,oo
3. Evaluasi permohonan persetujuan
pelaksanaan uji klinik pangan olahan
Per Protokol
Rp
2.OOO.OOO,0O
SK No 284896 A
II.JASA...
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
il
JASA INSPEKSI
A. Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor
1. Desktop inspection
a. Obat
Per Produk
Rp
7.50O.OOO,OO
2. Inspeksi Fasilitas Pembuatan Produk
Impor
Per Fasilitas
Pembuatan/
Sarana
Produksi
Rp
50.000.000,00
B. Inspeksi Sentra Uji Bioekivalensi di Luar
Negeri
Per Hari
USD
m
JASA SERTIFIKASI DAN PENERBITAN TZIN
PENERAPAN
A. Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik
(cPoB):
1. Baru (inspeksi dalam rangka sertifikasi)
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
15.0OO.000,00
2. Pembahan sertifikat karena perubahan
administrasi (antara lain perubahan
nama badan hukum dan/atau alamat
dengan lokasi sama)
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
500.000,00
3. Perubahan/perluasan fasilitas/gedung:
a. Perubahan/perluasan fasilitas/
gedung pada fasilitas non-steril
Per
Persetujuan
Rp
lO.OOO.OOO,0O
b. Perubahanlperluasan f,asilitas/
gedung pada fasilitas steril
Per
Persetqjuan
Rp
12.0OO.OOO,0O
4. Penambahan fasilitas
a. Fasilitas kemas sekunder pada
gedung baru di lokasi sesuai izin
industri farmasi
1) Inspeksi dalam
penambahan fasilitas
rangka
Per
Persetujuan
Rp
7.OOO.OOO,OO
b. Gudang di luar lokasi sesuai izin
industri farmasi
SK No 284895 A
1) Inspeksi
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t2-
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
1) Inspeksi dalam
penambahan gudang
rangka
Per
Persetujuan
Rp
2.000.000,00
2l Perpanjangan gudang di luar
lokasi sesuai izin industri
farmasi
Per
Persetujuan
Rp
2.OOO.0OO,O0
5. Perpanjangan sertifikat CPOB
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
7.OOO.OOO,0O
B. Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama
Persetujuan penggunaan fasilitas
produksi obat bersama dengan
non-obat (obat bahan alam, kosmetik,
suplemen kesehatan, dan obat kuasi)
Per
Persetujuan,
Per Komoditi,
Per Bentuk
Sediaan
Rp
5.OOO.O00,O0
2. Perubahan persetujuan penggunaan
fasilitas bersama karena perubahan
administrasi (antara lain perubahan
nama badan hukum dan/atau alamat
dengan lokasi sama)
Per
Persetujuan,
Per Komoditi,
Per Bentuk
Sediaan
Rp
500.000,00
C. Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
(cDoB):
1. Sertifikat CDOB baru
Per
Permohonan
Rp
7.OOO.O00,0O
2. Perubahan sertilikat CDOB
memerlukan inspeksi
yang
Per
Permohonan
Rp
5.OOO.O0O,OO
3. Pembahan sertifikat CDOB yang tidak
memerlukan inspeksi
Per
Permohonan
Rp
500.000,00
4. Perpanjangan sertifikat CDOB
Per
Permohonan
Rp
7.OOO.OOO,OO
D.Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Bahan
Alam yang Baik (CPOBAB):
1. Industri Obat Bahan Alam 0OBA)
a. Baru
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
5.OOO.00O,0O
SK No 284894 A
b.Penrbahan...
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
b. Perubahan sertifikat karena
perubahan administrasi (perubahan
nama badan hukum dan/atau
alamat dengan lokasi sama)
Per Sertif,rkat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
500.000,00
c
Perpanjangan sertifi kat
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
3.000.000,00
d. Perubahan fasilitas
1) Memerlukan inspeksi
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
2.OOO.OOO,O0
2l Tidak memerlukan inspeksi
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
500.000,00
2. Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA)
a. Baru
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
5.OOO.OOO,0O
b. Pembahan sertifikat karena
perubahan administrasi (perubahan
nama badan hukum dan/atau
alamat dengan lokasi sama)
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
500.o00,00
c. Perpanjangan sertifikat
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
3.OOO.OOO,OO
d. Perubahan fasilitas
1) Memerlukan inspeksi
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
2.OO0.OOO,0O
2l Tidak memerlukan inspeksi
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
5OO.O0O,0O
SK No 284893 A
3.Usaha...
FR.ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-L4-
NO.
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
3. Usaha Kecil Obat Bahan Alam
a. Baru
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
1.5O0.OOO,OO
b. Perubahan sertifikat karena
perubahan administrasi (perubahan
nama badan hukum dan/atau
alamat dengan lokasi sama)
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
250.000,00
c
Perpanjangan sertifikat
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
1.OOO.O0O,OO
d. Perubahan fasilitas
1) Memerlukan inspeksi
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
500.000,00
2l Tidak memerlukan inspeksi
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
250.000,00
E. Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara
Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik
secara Bertahap
1. Banr
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
O,0O
2. Perpanjangan
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
0,00
3. Perubahan Administrasi
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
O,OO
Rp
F. Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi
Obat Bahan Alam Bersama Kosmetik dan
Pangan Olahan
SK No 284892 A
1.[ndustri...
FR.ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUI(AN PAJAK
SATUAN
TARIF
1. Industri Obat Bahan Alam yang
memiliki Sertifikat Cara Pembuatan
Obat Bahan Alam yang Baik
(Baru/Perpanjangan)
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
2.000.OOO,OO
2. Usaha Kecil Obat Bahan Alam yang
memiliki Sertifikat Cara Pembuatan
Obat Bahan Alam yang Baik/Cara
Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik
Bertahap (Baru / Perpanjangan)
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
1.000.000,00
G. Persetujuan Memproduksi Suplemen
Kesehatan di Fasilitas Pangan
1. Baru
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
5.000.000,00
2. Perpanjangan
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
3.OOO.OOO,0O
3. Pembahan Administratif
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
500.o00,00
4. Perubahan Fasilitas
Per
Persetujuan
Per Bentuk
Sediaan
Rp
2.0OO.OO0,0O
H.Rekomendasi lmportir Obat Bahan Alam,
Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
1. Baru/Perpanjangan
Per
Rekomendasi
Rp
5.O00.OOO,0O
2. Perubahan Administratif
Per
Rekomendasi
Rp
500.ooo,oo
3. Perubahan Fasilitas
Per
Rekomendasi
Rp
2.000.000,00
SK No 284891 A
I. Rekomendasi
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO.
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
I. Rekomendasi badan usaha di bidang
pemasaran obat bahan alam sebagai
pemilik atau pemegang izin edar atau
rekomendasi badan usaha di bidang
pemasaran obat kuasi dan suplemen
kesehatan sebagai pemilik atau pemegang
izin edar
1. Baru/Perpanjangan
Per
Rekomendasi
Rp
5.OO0.OOO,00
2. Perubahan Administratif
Per
Rekomendasi
Rp
500.000,00
3. Perubahan Fasilitas
Per
Rekomendasi
Rp
2.OO0.OOO,0O
J. Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang
Baik (CPKB)
1. Industri Besar
a. Baru
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
1O.OO0.O0O,0O
b. Pembaharuan
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
5.OOO.OOO,0O
c. Perubahan administrasi
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
500.000,00
d. Perubahan teknis
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
2.5O0.OOO,OO
2. lndustri Menengah
a. Baru
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
5.0OO.0OO,O0
b. Pembaharuan
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
3.OO0.O0O,0O
SK No284890A
c. Perubahan
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7-
NO.
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
c. Perubahan administrasi
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
250.000,00
d. Perubahan teknis
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
1.500.000,00
3. Usaha Mikro dan Kecil
a. Banr
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
0,00
b. Pembaharuan
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
0,00
c. Perubahan administrasi
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
o,oo
d. Perubahan teknis
Per Sertifikat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
o,o0
K. Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB secara
Bertahap Golongan A
1. Baru
Per Sertifikat
Rp
1.OOO.OO0,0O
2. Pembaharuan
Per Sertifikat
Rp
500.ooo,oo
3. Perubahan administrasi
Per Sertifikat
Rp
250.000,00
4. Perubahan teknis
Per Sertifikat
Rp
500.o00,00
L. Sertifikasi Pemenuhan
Golongan B
Aspek CPKB
1. Baru
Per Sertifikat
Rp
o,00
2. Pembaharuan
Per Sertifikat
Rp
o,oo
3. Perubahan administrasi
Per Sertifikat
Rp
0,oo
4. Perubahan teknis
Per Sertifikat
0,00
Rp
M. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi
Kosmetik
SK No284889A
1.Baru...
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
1. Baru
a. Importir
Per
Persetujuan
Rp
1.OOO.OOO,0O
b. Usaha Perorangan/Badan Usaha
yang Melakukan Kontrak Produksi
Per
Persetujuan
Rp
250.000,00
2. Perubahan
a. Importir
Per
Persetujuan
Rp
500.o00,00
b. Usaha Perorangan/Badan Usaha
yang Melakukan Kontrak Produksi
Per
Persetujuan
Rp
100.000,00
N. Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas
Produksi Kosmetik Bersama dengan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
(PKRT) atau Obat Kuasi
1. Baru
a. Industri Besar
Per
Persetujuan
Rp
2.O0O.OO0,0O
b. Industri Menengah
Per
Persetujuan
Rp
1.0OO.OOO,O0
c. tndustri Mikro dan Kecil
Per
Persetujuan
Rp
0,00
2. Pembaharuan
a. Industri Besar
Per
Persetujuan
Rp
500.o00,00
b. Industri Menengah
Per
Persetujuan
Rp
250.000,00
c. Industri Mikro dan Kecil
Per
Persetujuan
Rp
0,O0
3. Perubahan Administrasi
a. Industri Besar
Per
Persetujuan
Rp
250.000,oo
b. Industri Menengah
Per
Persetujuan
100.000,00
Rp
SK No 284888 A
c. Industri...
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
c. Industri Mikro dan Kecil
Per
Persetujuan
Rp
o,00
O. Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi
Pangan Olahan yang Baik
1. Usaha Besar
a. Baru
Per Izin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
3.OOO.0OO,OO
b. Perubahan teknis
Per lzin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
1.OOO.O0O,0O
c
Perpanjangan
Per lzin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
2.OO0.OOO,0O
2. Usaha Menengah
a. Baru
Per lzin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
1.000.000,00
b. Perubahan teknis
Per lzin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
500.000,0o
c
Perpanjangan
Per lzen
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
750.OOO,OO
3. Usaha Mikro dan Kecil
SK No 284887 A
a.Banr...
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
a. Baru
Per Izin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
0,00
b. Perubahan teknis
Per lzin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
0,00
c
Perpanjangan
Per lzin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
0,00
P. Penerbitan lzin Penerapan Program
Manajemen Risiko (PMR) Sarana Produksi
Pangan Olahan
1. Usaha Besar
a. Baru
Per lzin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
5.OOO.OOO,OO
b. Perubahan teknis
Per lzin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
2.OOO.00O,OO
c. Perpanjangan
Per Izin
Per l,okasi
Per Proses
Produksi
Rp
3.O00.O0O,OO
2. Usaha Menengah
a. Baru
Per lzin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
3.OO0.0OO,OO
SK No284886A
b. Perubahan. . .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
NO.
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TAzuF
b. Perubahan teknis
Per Izin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
1.000.000,00
c. Perpanjangan
Per Izin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
1.5OO.O0O,0O
Q.lzin Penerapan Program Manajemen Risiko
(PMR) Bertahap Sarana Produksi Usaha
Mikro dan Kecil Pangan Olahan
Risiko Tinggi
1. Baru
Per lzin
Per l.okasi
Per Proses
Produksi
Rp
o,oo
2. Perubahan Teknis
Per Izin
Per Lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
0,00
3. Perpanjangan
Per lzin
Per lokasi
Per Proses
Produksi
Rp
O,0O
R. Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Sistem
Manajemen Keamanan Pangan Olahan di
Sarana Peredaran
1. Penerbitan Baru
Per Sertifikat
Per Sarana
Rp
250.0O0,00
2. Perubahan
Per Sertifikat
Per Sarana
Rp
50.ooo,oo
3. Perpanjangan
Per Sertifikat
Per Sarana
100.000,00
Rp
SK No 284885 A
S.Sertifikasi...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
S. Sertifikasi Pemenuhan Standar Sistem
Manajemen Keamanan Pangan Olahan di
Sarana Peredaran
1. Penerbitan baru
Per Sertifikat
Per Sarana
Rp
500.000,00
2. Perubahan
Per Sertifikat
Per Sarana
Rp
100.000,00
3. Perpanjangan
Per Sertifikat
Per Sarana
Rp
250.000,00
T. Sertifikasi Ekspor dan Impor
1. Surat Keterangan Impor
a. Bahan baku
Per ltem
Produk
Rp
50.000,00
b. Produk jadi
Per ltem
Produk
Rp
100.000,00
c. Bahan tambahan
Per Item
Produk
Rp
50.ooo,00
2. Pemasukan melalui Mekanisme Jalur
Khusus/ Special Access Scheme
bahan baku, produk jadi, dan bahan
tambahan
Per ltem
Produk
Rp
100.000,00
3. Surat Keterangan Ekspor (Certificate of
Plnrmaeutical hoductl untuk obat
Per Item
Produk
Rp
50.ooo,oo
4. Surat Keterangan Ekspor (Certificate of
Free Sale, Ceftificate of Pharmaeutical
Product, Certificate of Healtla Surat
Keterangan Sertifikat Cara Pembuatan
Obat Bahan Alam Yang Baik, Surat
Keterangan Lain yang Sesuai dengan
Persyaratan di Negara T\rjuan Ekspor)
untuk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi,
dan Suplemen Kesehatan
Per Item
Produk
Rp
O,OO
SK No 284884 A
5. Surat
INDONESIA
23-
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
5. Surat Keterangan Ekspor (Certifiente of
hee Sale, Ceftificate of Phnrmaeutienl
hoduct, Certificate of
Healt?u
Surat Keterangan Sertifikat CPKB)
untuk Kosmetik
Per Item
Produk
Rp
0,00
6. Surat Keterangan Ekspor (Certificate of
FYee Sale, Health Certificate, Export
Notification for Food Packaging
dan/atau Sertifikat Iradiasi) untuk
Pangan Olahan dan Kemasan Pangan
Per Item
Produk
Rp
50.ooo,o0
7. Surat Keterangan Penerapan CPOB
Per Surat
Per Bentuk
Sediaan
Rp
100.ooo,oo
U.Permohonan Analisis Hasil Pengawasan
(AHP) Impor dan Ekspor Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Farmasi:
1. AHP Impor
Per Item
Per
Permohonan
Rp
250.000,00
2. AHP Ekspor
Per ltem
Per
Permohonan
Rp
250.000,00
V. Sertifikasi Pelulusan Batcw Lot Vaksin
Per BatcU Lot
Rp
150.000,00
PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
SK No 283545 A
Djaman
