(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IX disingkat "PPN Sumut IX", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Karet/Kelapa Sawit "Pulau Raja";
2. Perkebunan Kelapa Sawit "Ajamu";
3. Perkebunan Karet "Pulau Mandi/Silau Tua";
4. Perkebunan Karet "Dusun Ulu";
5. Perkebunan …
5. Perkebunan Karet "Merbau Zuid",
6. Perkebunan Karet "Rantau Prapat";
7. Perkebunan Karet "Bandar Pulau";
8. Perkebunan Karet "Sungai Kopas";
9. Perkebunan Karet "Ambalutu";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut IX termasuk dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut IX.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
