Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas adalah Universitas INDONESIA sebagai Badan Hukum Milik Negara;
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal maupun pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
5. Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas INDONESIA yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat;
6. Dewan Audit adalah organ Universitas INDONESIA secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
7. Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas INDONESIA di bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Universitas INDONESIA, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik;
8. Dewan Guru Besar adalah unsur Universitas INDONESIA yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Universitas INDONESIA;
9. Rektor adalah Pimpinan Universitas INDONESIA yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Universitas INDONESIA;
10. Dekan adalah Pimpinan Fakultas dalam lingkungan Universitas INDONESIA yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing.
BAB II …
