(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumate Selatan II, disingkat "PPN Sumsel II", didirikan suatu Perusahaa Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undan Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru yang namanya tersebut di bawa ini:
1. Perkebunan Karet "Kedaton";
2. Perkebunan Karet "Rejosari";
3. Perkebunan Karet "Cisaat";
4. Perkebunan Karet "Rotterdam";
5. Perkebunan Karet "Bergen";
6. Perkebunan Deleted: LN 1961/178; TLN NO. 2241
6. Perkebunan Karet "Wai Berulu";
7. Perkebunan Karet "Kebagusan";
8. Perkebunan Karet "Tangkit Serdang";
9. Perkebunan Karet "Wai Lima";
10.Perkebunan Kelapa Sawit. "Bekri";
11.Perkebunan Karet "Tulung Buyut";
12.Perkebunan Karet "Negerya";
13.Pabrik Tapioka "Metro";
14.Pabrik Peti Teh "Natar";
15.Perkebunan Karet "Sungei Langkat";
16.Perkebunan Kopi Teh "Talang Padang";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumsel II termaksu dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasu segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusaha termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumsel II.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dala ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
