(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat IV, disingkat "PPN Jabar IV", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Karet "Agrabinta" (Agrabinta/Salatri);
2. Perkebunan Karet "Artana" (Artana, Dinewati);
3. Perkebunan Teh/Karet "Ciemas";
4. Perkebunan …
4. Perkebunan Karet "Pasir Badak" (Pasir Badak, Tenjoresmi, Tenjolaut);
5. Perkebunan Karet/Teh/Kelapa "Ganessa, Pasir Telaga/Sawarna);
6. Perkebunan Teh/Karet "Cisalak" (Cisalak, Parakan Salak);
7. Perkebunan Teh/Karet "Cibungur" (Cibungur, Mandaling);
8. Perkebunan Karet/Teh "Sukamaju" (Sukamaju, Cipetir/ Manggala);
9. Perkebunan Kina/Teh/Karet "Pondok Gedeh";
10.Perkebunan Karet."Vada",
11.Perkebunan Karet/Teh "Pasir Awi";
12.Perkebunan Gutta-perca "Cipetir";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar IV termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar IV.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
