Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang PERLUASAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG

PP No. 16 Tahun 1976 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :
a. Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
b. Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
c. Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
d. Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang; adalah Kabupaten-kabupaten Semarang, Kendal, dan Demak yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 dan Kota Besar Semarang yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 jo, UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun
1954.

Pasal 2

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang diperluas dengan memasukkan :

a. Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yaitu :

1. Kecamatan Tugu yang meliputi:

i. Desa Mangkangkulon;
ii.
Desa Mangunharjo;
iii.
Desa Mangkangwetan;
iv.
Desa Randugarut;
v. Desa Karanganyar;
vi.
Desa Tugurejo;
vii.
Desa Jrakah;
viii.
Desa Ngalian;
ix.
Desa Beringin;
x. Desa Podorejo;
xi.
Desa Kehutanan;

2. Kecamatan Mijen yang meliputi :
i. Desa Gondorio;
ii.
Desa Kedungpani;
iii.
Desa Wonoplembon;
iv.
Desa Ngadirgo;
v. Desa Jatibarang;
vi.
Desa Wonolopo;
vii.
Desa Mijen;
viii.
Desa Tambangan;
ix.
Desa Purwasari;
x. Desa Cangkiran;
xi.
Desa Bubakan;
xii.
Desa Polaman;
xiii.
Desa Karangmalang;

b. Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yaitu :
1.Sebagian Kecamatan Gunungpati yang meliputi :
i. Desa Jatirejo;
ii.
Desa Cepoko;
iii.
Desa Sedeng;
iv.
Desa Sukorejo;
v. Desa Sekaran;
vi.
Desa Ngijo;
vii.
Desa Nongkosawit;
viii.
Desa Sumungpati;
ix.
Desa Mangunsari;
x. Desa Pongangan;
xi.
Desa Patemon;
xii.
Desa Pakintelan;
xiii.
Desa Plalangan;

2 .Sebagian Kecamatan Ungaran yang meliputi :
i. Desa Sumurgunung;
ii.
Desa Sumurjurang;

iii.
Desa Pudakpayung;
iv.
Desa Banyumanik;
v. Desa Pedalangan;
vi.
Desa Gedawang;
vii.
Desa Tembalang;
viii.
Desa Bulusan;
ix.
Desa Kramas;
x. Desa Jabungan;
xi.
Desa Mangunharjo;
xii.
Desa Meteseh;
xiii.
Desa Rowosari;

c. Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, yaitu :
Kecamatan Genuk yang meliputi :
i. Desa Tambakrejo;
ii.
Desa Trimulyo;
iii.
Desa Muktiharjo;
iv.
Desa Gebangsari;
v. Desa Genuksari;
vi.
Desa Karangroto;
vii.
Desa Banjardowo;
Viii.
Desa Sambirejo;
ix.
Tlogosari;
x. Desa Bangetayu;
xi.
Desa Kudu;
xii.
Desa Sembungrejo;
xiii.
Desa Tlogosari;
xiv.
Desa Panggaron;
xv.
Desa Plamongansari;
xvi.
Desa Sendangmulyo.

(2) Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dikurangi wilayahnya dengan Desa- desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a.

(3) Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dikurangi wilayahnya dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b.

(4) Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dikurangi wilayahnya dengan Desa- desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf c.

Pasal 3

(1) Hutan-hutan yang terdapat di :

1. Sebagian Wilayah Kecamatan Tugu yang meliputi :
i. Desa Tugurejo;

ii. Desa Beringin;
iii. Desa Kehutanan;

2. Sebagian Wilayah Kecamatan Mijen yang meliputi :
i. Desa Gondorio;
ii.
Desa Wonoplembon;
iii.
Desa Ngadirgo;
iv.
DesaWonolopo;

3. Sebagian Wilayah Kecamatan Ungaran yang meliputi :
i. Desa Gedawang;
ii.
Desa Jabungan; tetap dipelihara sebagai hutan-hutan lindung.

(2) Perubahan peruntukan dan penggunaan wilayah hutan sebagai dimaksud dalam ayat (1), harus mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.

Pasal 4

(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, Daerah Tingkat II Semarang, dan Daerah Tingkat II Kendal yang berlaku bagi Desa-desa yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten- kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.

(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.

(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas Daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Hal-hal yang timbul akibat Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.