Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang USAHA PETERNAKAN

PP No. 16 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang peternakan
2. Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan;
3. Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terusmenerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersiil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat;
4. Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Izin Usaha Peternakan diberikan dan berlaku untuk 1 (satu) jenis atau lebih dari 1 (satu) bidang usaha peternakan.

(2) Persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari tiap-tiap jenis atau bidang usaha peternakan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Jenis peternakan dapat digolongkan menjadi:

a. Peternakan Unggas, yang terdiri dari bidang: peternakan ayam telur;

a.2. peternakan ayam daging;

a.3. peternakan ayam bibit;

a.4. peternakan unggas lainnya;

b. Peternakan kambing dan domba;

c. Peternakan babi;

d. Peternakan sapi potong;

e. Peternakan kerbau-potong;

f. Peternakan sapi perah;

g. Peternakan kerbau perah;

h. Peternakan kuda.

(2) Menteri dapat mengubah dan atau menambah jenis-jenis peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Setiap perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan.

Pasal 5

Izin Usaha Peternakan dapat diberikan kepada
a. Badan Hukum INDONESIA;
b. Perorangan Warganegara INDONESIA.

Pasal 6

(1) Perusahaan Peternakan wajib mempunyai tenaga ahli, modal, dan peralatan yang cukup sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

(2) Syarat-syarat dan tatacara pengajuan permohonan serta pemberian Izin Usaha Peternakan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 7

Setiap Izin Usaha Peternakan dikenakan Iuran Izin Usaha Peternakan yang besarnya serta tatacara pemungutan, penyetoran, dan penggunaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Pemegang Izin Usaha Peternakan wajib dengan nyata-nyata dan sungguh- sungguh mendirikan dan menjalankan perusahaan peternakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Menteri.

(2) Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 tidak dapat dipindah tangankan dengan cara dan atau bentuk apapun.

Pasal 9

Pemegang Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 8 ayat (1) wajib memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan di bidang peternakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 diberikan menurut jenis/bidang usaha yang dilakukan, masing-masing untuk jangka waktu ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

(2) Setelah jangka waktu yang ditetapkan habis, maka Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang atas permintaan pemegang izin yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelaksanaan perusahaan-perusahaan peternakan.

(2) Tatacara dan pelaksanaan bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 13

Izin Usaha Peternakan berakhir karena :
a. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. Diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada yang berwenang sebelum jangka waktu diberikan berakhir;
c. Dicabut oleh yang berwenang memberikan Izin Usaha Peternakan, karena pemegang izin yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran;
d. Perusahaan yang bersangkutan jatuh pailit;
e. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan usahanya.

Pasal 14

Izin Usaha Peternakan dicabut karena :
a. Pemegang Izin tidak melakukan usahanya secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Peternakan dikeluarkan;
b. Pemegang Izin tidak mentaati serta melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal-pasal 4, 8 dan 9 diancam dengan pidana penjara

selama-lamanya 2 (dua) tahun.

(2) Barang siapa karena kealpaannya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal-pasal 4, 8 dan 9 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 16

(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(2) Selama ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini belum ditetapkan, maka ketentuan yang ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.

(3) Izin Usaha Peternakan yang telah dikeluarkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1977.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.