(1) Pensiun pokok bekas PRESIDEN yang berhenti dengan hormat darijabatannya ditetapkan 6 (enam) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik INDONESIA.
(2) Pensiun pokok bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya ditetapkan sebesar 4 (empat) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik INDONESIA.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN SERTA JANDANYA
Pasal 1
Pasal 2
Pensiun pokok bagi janda bekas PRESIDEN dan janda bekas Wakil PRESIDEN adalah 50% (lima puluh persen) dari pensiun pokok bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1.
Pasal 3
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang telah berhenti dengan hormat dari jabatanriya sebelum 1 Aprfl 1985 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 4
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dan Pasal 2 diberikan tunjangan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1978.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal I April
1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 22
