Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha elektroteknika profesional dan komponen.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI ELEKTROTEKNIKA PROFESIONAL DAN KOMPONEN
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, pemasaran dan pengembangan industri elektroteknika profesional serta industri perangkat lunak dan perangkat keras elektroteknika komponen untuk menunjang keperluan industri Nasional.
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA yang terdiri dari kekayaan Unit Produksi Lembaga Elektronika Nasional, Badan Pengelola Industri Strategis.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Badan Pengelola Industri Strategis.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969
sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Ke-uangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd M0ERDI0N0
