(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi :
- Golongan A sebesar Rp 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah)
setiap bulan;
- Golongan B sebesar Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu
rupiah) setiap bulan;
- Golongan C sebesar Rp 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam
ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan D sebesar Rp 552.000,00 (lima ratus lima puluh dua ribu
rupiah) setiap bulan;
- Golongan E sebesar Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu
rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp
540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan
tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang cacat.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
