Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985

PP No. 16 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 4

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi :
- Golongan A sebesar Rp 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah)
setiap bulan;
- Golongan B sebesar Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu
rupiah) setiap bulan;
- Golongan C sebesar Rp 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam
ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan D sebesar Rp 552.000,00 (lima ratus lima puluh dua ribu
rupiah) setiap bulan;
- Golongan E sebesar Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu
rupiah) setiap bulan.

(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp
540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;

(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan
tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang cacat.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran

Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
- Golongan A sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu
rupiah) setiap bulan;
- Golongan B sebesar Rp. 524.000,00 (lima ratus dua puluh empat
ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan C sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan D sebesar Rp. 478.000,00 (empat ratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan E sebesar Rp. 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima
ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela

Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 455.000,00 (empat
ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.

---

1. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Pemberian Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2006.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006

ttd