Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PP No. 16 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok
orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan
olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,
dan tenaga keolahragaan.

1. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,
dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk
kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.

1. Pembina olahraga warga negara asing adalah pembina
olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan
kegiatan pembinaan olahraga di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

1. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang
olahraga.

1. Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenaga
keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam
bidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.

1. Olahragawan . . .

---

1. Olahragawan amatir adalah pengolahraga yang
melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan
mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk
mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran
berolahraga.

1. Olahragawan profesional adalah setiap orang yang
berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk
uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran
berolahraga.

1. Alih status olahragawan adalah perpindahan status
olahragawan amatir ke olahragawan profesional atau
sebaliknya.

1. Olahragawan asing adalah pelaku olahraga
berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan
olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Perpindahan olahragawan adalah proses kegiatan
beralihnya olahragawan dari satu tempat ke tempat
lainnya, antarklub atau perkumpulan, antardaerah,
dan/atau antarnegara.

1. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas
pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan
kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan
aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada
atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan
keolahragaan.

1. Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara
langsung dalam kegiatan olahraga.

1. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk kegiatan olahraga.

1. Standardisasi . . .

---

1. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam
berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolah-
ragaan.

1. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

1. Standar kompetensi adalah standar nasional yang
berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki
seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji
kompetensi.

1. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki
tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan dalam bidang keolahragaan

1. Uji kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan
pengukuran terhadap kemampuan minimal yang
dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan
pekerjaan atau tugas tertentu yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang
keolahragaan.

1. Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat
terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang
berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan
keolahragaan.

1. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas
pemenuhan standar nasional keolahragaan.

1. Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan
khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang
olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.

1. Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga
adalah standar minimal tentang kesehatan dan
keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga
yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi
olahraga nasional serta memenuhi ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

1. Standar . . .

---

1. Standar pelayanan minimal adalah ukuran kinerja
penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang keolahragaan
yang wajib disediakan baik oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, maupun lembaga dan organisasi keolahragaan.

1. Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan
untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan
keolahragaan.

1. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau
gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang
olahraga internasional yang bersangkutan.

1. Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir
dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan,
olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi
berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.

1. Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk
penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam
pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar
terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.

1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan
sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keolahragaan.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

(1) Pemerintah menentukan kebijakan nasional keolahragaan,

standar nasional keolahragaan, serta koordinasi dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan
nasional.

(2) Penentuan kebijakan nasional keolahragaan, standar

nasional keolahragaan, serta koordinasi dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan keolahragaan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab Menteri.

Pasal 3

Kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 meliputi:

- penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan
olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- pembinaan, pengembangan, dan pengawasan olahraga
profesional;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana
olahraga;
- pendanaan keolahragaan;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- penyelenggaraan akreditasi dan sertifikasi;
- pencegahan dan pengawasan terhadap doping;

  • pemberian . . .

---

- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- evaluasi nasional terhadap pencapaian standar nasional
keolahragaan.

Pasal 4

Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 meliputi:

  • kompetensi tenaga keolahragaan;
  • isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
  • prasarana dan sarana olahraga;
  • pengelolaan organisasi keolahragaan;
  • penyelenggaraan kejuaraan olahraga; dan
  • pelayanan minimal keolahragaan.

Pasal 5

(1) Selaku penanggung jawab pengelolaan sistem keolahragaan

nasional, Menteri mengoordinasikan pelaksanaan tugas
penyelenggaraan keolahragaan nasional secara terpadu dan
berkesinambungan.

(2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:
- rapat koordinasi nasional;
- rapat kerja nasional; dan/atau
- rapat konsultasi nasional.

(4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan secara:
- hierarki intra sektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansional multi sektoral.

(5) Koordinasi . . .

---

(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun
horisontal.

Pasal 6

(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan:

- kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 di daerah.
- standardisasi keolahragaan nasional di daerah.

(2) Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan

keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemerintah provinsi harus membentuk dinas olahraga

tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah.

(3) Pemerintah kabupaten/kota harus membentuk dinas

olahraga tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Daerah.

Pasal 8

(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan tugas

penyelenggaraan keolahragaan di provinsi secara terpadu
dan berkesinambungan.

(2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

(3) Koordinasi . . .

---

(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:
- rapat koordinasi provinsi;
- rapat kerja provinsi; dan/atau
- rapat konsultasi provinsi.

(4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan secara:
- hierarki intra sektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansional multi sektoral.

(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun
horisontal.

Pasal 9

(1) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan tugas

penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten/kota secara
terpadu dan berkesinambungan.

(2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:
- rapat koordinasi kabupaten/kota;
- rapat kerja kabupaten/kota; dan/atau
- rapat konsultasi kabupaten/kota.

(4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan secara:
- hierarki intra sektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansional multi sektoral.

(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun
horisontal.

## BAB III . . .

---

Pasal 10

(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur,

membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,
dan olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan
sarana olahraga;
- pendanaan keolahragaan;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan;
- peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- penyelenggaraan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi
keolahragaan;
m.pencegahan dan pengawasan terhadap doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- evaluasi nasional terhadap pencapaian standar nasional
keolahragaan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah dapat
mengikutsertakan komite olahraga nasional, Komite
Olimpiade Indonesia, induk organisasi cabang olahraga,
induk organisasi olahraga fungsional, masyarakat, dan/atau
pelaku usaha.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk

mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di provinsi.

(2) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,
dan olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan
sarana olahraga;
- pendanaan keolahragaan;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan;
- peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi
keolahragaan;
m.pencegahan dan pengawasan terhadap doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- evaluasi terhadap pencapaian standar nasional
keolahragaan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah provinsi dapat
mengikutsertakan komite olahraga provinsi, organisasi
cabang olahraga tingkat provinsi, organisasi olahraga
fungsional tingkat provinsi, masyarakat, dan/atau pelaku
usaha.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk

mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di
kabupaten/kota.

(2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,
dan olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan
sarana olahraga;
- pendanaan keolahragaan;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan;
- peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi
keolahragaan;
m.pencegahan dan pengawasan terhadap doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- evaluasi terhadap pencapaian standar nasional
keolahragaan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota
dapat mengikutsertakan komite olahraga kabupaten/kota,
organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota,
organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota,
masyarakat, dan/atau pelaku usaha.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan
pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan nasional kepada
pemerintah daerah dengan memperhatikan:
- ketentuan tentang otonomi daerah;
- potensi sumber daya alam;
- kemampuan dan potensi sumber daya manusia;
- kemampuan dan potensi sumber pendanaan; dan
- partisipasi dan dukungan masyarakat, di daerah.

Pasal 14

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab

untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan
nasional.

(2) Tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
- pemerataan pembinaan dan pengembangan kegiatan
keolahragaan;
- peningkatan mutu pelayanan minimal keolahragaan;
- peningkatan efektifitas dan efisiensi manajemen
keolahragaan; dan
- peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi
olahraga.

Pasal 15

Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) meliputi:

- penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional
keolahragaan;
- penetapan dan pelaksanaan standardisasi keolahragaan
nasional;

  • koordinasi . . .

---

- koordinasi penyelenggaraan keolahragaan nasional;
- penggunaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- penyediaan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan
standar pelayanan minimum;
- pemberian kemudahan untuk terselenggaranya setiap
kegiatan keolahragaan; dan
- penjaminan mutu untuk terselenggaranya kegiatan
keolahragaan.

Pasal 16

Tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:
- pelaksanaan kebijakan nasional keolahragaan;
- pelaksanaan standardisasi keolahragaan nasional;
- koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
- penggunaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- penyediaan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan
standar pelayanan minimum;
- pemberian kemudahan untuk terselenggaranya pada tiap
kegiatan keolahragaan; dan
- penjaminan mutu untuk terselenggaranya kegiatan
keolahragaan di daerah.

Pasal 17

Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan
tanggung jawabnya bekerja sama secara terpadu dan
berkesinambungan.

Pasal 18

(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas

penyelenggaraan keolahragaan nasional di tingkat provinsi.

(2) Tanggung . . .

---

(2) Tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan

keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan;
- menyusun dan melaksanakan rencana dan program
pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai
bagian integral dari rencana dan program pembangunan
provinsi;
- mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi
dan pengawasan pengelolaan keolahragaan;
- membina dan mengembangkan industri olahraga;
- menerapkan standardisasi keolahragaan;
- menggalang sumber daya untuk memajukan
keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan
kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan komite olahraga provinsi,
organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan
organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi;
- mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang olahraga
unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional;
- meningkatkan kualitas keolahragaan dengan mengacu
kepada standar nasional keolahragaan;
- mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan
kualitas prasarana dan sarana olahraga;
- menjamin akses berolahraga bagi masyarakat;
m.mencegah dan mengawasi doping dalam olahraga;
- mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan;
- menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi
keolahragaan; dan
- melakukan evaluasi dan pengawasan atas
penyelenggaraan keolahragaan tingkat provinsi.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas

penyelenggaraan keolahragaan nasional di kabupaten/kota.

(2) Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bupati/walikota.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan

keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/walikota mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan;
- menyusun dan melaksanakan rencana dan program
pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai
bagian integral dari rencana dan program pembangunan
kabupaten/kota;
- mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi
dan pengawasan pengelolaan keolahragaan;
- membina dan mengembangkan industri olahraga;
- menerapkan standardisasi keolahragaan;
- menggalang sumber daya untuk memajukan
keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan
kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan komite olahraga kabupaten/kota,
organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, dan
organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota;
- mengelola cabang olahraga unggulan yang bertaraf
nasional dan/atau internasional;
- meningkatkan kualitas keolahragaan dengan mengacu
kepada standar nasional keolahragaan;
- mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan
kualitas prasarana dan sarana olahraga;
- menjamin akses berolahraga bagi masyarakat;
- mencegah dan mengawasi doping dalam olahraga;
- mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan;

  • menyediakan . . .

---

- menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi
keolahragaan; dan
- melakukan evaluasi dan pengawasan atas
penyelenggaraan keolahragaan tingkat kabupaten/kota.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga yang
meliputi pembinaan dan pengembangan pengolahraga, tenaga
keolahragaan dan organisasi olahraga, penyediaan dana
olahraga, penyusunan metode pembinaan dan pengembangan
olahraga, penyediaan prasarana dan sarana olahraga, serta
pemberian penghargaan di bidang keolahragaan.

Pasal 21

(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui tahap pengenalan
olahraga, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat
dan peningkatan prestasi dalam jalur keluarga, jalur
pendidikan, dan jalur masyarakat.

(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dilakukan sebagai proses yang terpadu,
berjenjang, dan berkelanjutan.

(3) Tahap pengenalan olahraga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan
olahraga dan mengolahragakan masyarakat, yang
diarahkan dalam rangka menyadarkan, memahami, dan
menghayati manfaat olahraga, membangkitkan minat
masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat, serta
menguasai gerak dasar olahraga.

(4) Tahap . . .

---

(4) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan
sistematis untuk memahami, mendeteksi, dan menemukan
sumber potensi bibit olahragawan berbakat.

(5) Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit
olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis
untuk melakukan identifikasi dengan menggunakan tes
dan pengukuran, seleksi, dan/atau pengamatan dalam
pertandingan /perlombaan serta kejuaraan.

(6) Tahap pengembangan bakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit
olahragawan berbakat secara terencana, sistematis,
berjenjang dan berkelanjutan untuk menghasilkan
olahragawan berpotensi.

(7) Tahap peningkatan prestasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui pelatihan olahragawan
berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang
dan berkelanjutan untuk menghasilkan olahragawan
berprestasi.

Pasal 22

Pembinaan dan pengembangan bagi olahragawan muda
berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf
pertumbuhan dan perkembangan, serta melalui tahap
pengembangan bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (6).

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 23

(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan

pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan
keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas
dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun
atas kesadaran atau prakarsa sendiri.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal melakukan pembinaan dan pengembangan

olahraga, masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan kegiatan keolahragaan yang antara lain
berkaitan dengan:
- organisasi keolahragaan;
- penyelenggaraan kejuaraan atau pekan olahraga;
- peraturan permainan dan pertandingan;
- perlombaan atau pertandingan;
- penataran dan pelatihan tenaga keolahragaan;
- pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan
pengembangan bakat olahragawan;
- peningkatan prestasi;
- penyediaan tenaga keolahragaan;
- pengadaan prasarana dan sarana olahraga;
- penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga;
- penyediaan informasi keolahragaan;
- pemberian penghargaan;
m.industri olahraga; dan
- pendanaan.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat

melalui kegiatan keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh perkumpulan, klub atau
sanggar olahraga di lingkungan masyarakat setempat.

(4) Dalam hal melaksanakan pembinaan dan pengembangan

olahraga, perkumpulan, klub atau sanggar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat membentuk induk organisasi
cabang olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga di lembaga

pemerintah atau swasta wajib diselenggarakan bagi
karyawannya melalui penyediaan prasarana dan sarana
olahraga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran,
kegembiraan, kualitas, dan produktivitas kerja karyawan.

(2) Lembaga . . .

---

(2) Lembaga pemerintah atau swasta dalam hal melaksanakan

pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- wajib menyediakan alokasi waktu yang cukup bagi
karyawannya untuk kegiatan olahraga; dan/atau
- dapat membentuk perkumpulan, klub, atau sanggar
olahraga.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diarahkan untuk mendukung
peningkatan prestasi olahraga daerah dan nasional.

Bagian Ketiga

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan

Pasal 25

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan

bertujuan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian,
keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani serta
pengembangan minat dan bakat olahraga.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai
satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan
dengan Sistem Pendidikan Nasional.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Pasal 26

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan

menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.

(2) Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • pembinaan . . .

---

- pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga untuk
ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan
dan pelatihan olahraga, dan
klub/perkumpulan/sasana/sanggar olahraga;
- penyediaan sarana pelatihan olahraga;
- penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan
olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan
latihan olahraga pelajar;
- pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan
latihan olahraga mahasiswa;
- pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi olahraga pendidikan; dan
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga bagi peserta didik
secara nasional maupun internasional.

(3) Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan nasional meliputi:
- pengembangan kurikulum;
- penyediaan prasarana dan sarana olahraga;
- pembinaan guru, tutor, dan dosen olahraga;
- penyelenggaraan proses belajar mengajar;
- pengembangan unit kegiatan olahraga dan kelas
olahraga;
- pengembangan sekolah khusus olahragawan;
- pengembangan sekolah menengah kejuruan olahraga;
dan
- penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival
olahraga antar satuan pendidikan.

(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3), Menteri dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional dapat mengembangkan kebijakan
pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan nasional harus saling berkoordinasi
untuk mencapai tujuan penyelenggaraan olahraga
pendidikan.

(6) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan di

satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan agama dilaksanakan bersama secara koordinatif
dengan Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada

satuan pendidikan dilakukan oleh guru, tutor atau dosen
olahraga yang berkualifikasi dan berkompetensi.

(2) Pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga pada

satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melibatkan pelatih atau pembimbing olahraga yang
memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang
olahraga bersangkutan atau instansi pemerintah.

Pasal 28

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan peran

serta masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk dan
mengembangkan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga
serta sekolah olahraga.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi

pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan
kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan, yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga
yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan,
melalui koordinasi antar instansi terkait.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

(1) Peserta didik yang dibina di pusat latihan olahraga prestasi

baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, yang karena
kegiatannya mengurangi kegiatan persekolahannya
diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahannya
secara khusus.

(2) Penyelenggaraan kegiatan persekolahan secara khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
pelaksana pusat latihan olahraga prestasi tingkat nasional
atau tingkat daerah.

Bagian Keempat

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi

Pasal 30

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi bertujuan

untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam
meningkatkan kesehatan, kebugaran, kesenangan, dan
hubungan sosial.

(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi diarahkan
untuk menggali, mengembangkan, melestarikan, serta
memanfaatkan olahraga tradisional yang tumbuh dan
berkembang sebagai budaya dalam masyarakat.

Pasal 31

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi menjadi

tanggung jawab Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya
dan pariwisata.

(2) Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- pembinaan dan pengembangan pelatih/instruktur
olahraga rekreasi;
- pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya,
prasarana, dan sarana olahraga rekreasi;

  • pengembangan . . .

---

- pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan olahraga
rekreasi berbasis masyarakat dengan prinsip mudah,
murah, menarik, manfaat dan massal;
- pembinaan dan pengembangan sanggar-sanggar,
perkumpulan olahraga dalam masyarakat; dan
- pembinaan dan pengembangan festival dan perlombaan
olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan bersama dengan menteri yang
menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang budaya
dan pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata dapat
mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan
olahraga rekreasi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang budaya dan pariwisata harus saling berkoordinasi
untuk mencapai tujuan penyelenggaraan olahraga rekreasi.

Pasal 32

(1) Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban

membangun prasarana dan sarana olahraga rekreasi sesuai
potensi sumber daya wilayah/daerah masing-masing.

(2) Pemerintah daerah dan masyarakat memfasilitasi

pembentukan sanggar olahraga dan perkumpulan olahraga
dalam masyarakat.

(3) Pemerintah daerah memfasilitasi festival dan perlombaan

olahraga rekreasi tingkat daerah yang diselenggarakan oleh
masyarakat setempat.

(4) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan

festival dan perlombaan olahraga rekreasi nasional dan
internasional.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

Pasal 33

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi bertujuan

untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan
dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban

memberikan pelayanan dan kemudahan bagi
penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi.

Pasal 34

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi menjadi

tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga,
organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi
cabang olahraga tingkat kabupaten/kota.

(2) Induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang

olahraga tingkat provinsi, dan organisasi cabang olahraga
tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam memenuhi tanggung jawabnya melaksanakan

pemassalan, pembibitan, pembinaan dan pengembangan
prestasi olahragawan, pemberdayaan perkumpulan
olahraga, pengembangan sentra pembinaan olahraga, dan
penyelenggaraan kompetisi dan kejuaraan secara
berjenjang dan berkelanjutan.

(3) Dalam hal melaksanakan pembinaan dan pengembangan

olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), induk
organisasi cabang olahraga, organisasi cabang olahraga
tingkat provinsi, dan organisasi cabang olahraga tingkat
kabupaten/kota berkewajiban meningkatkan kualifikasi
dan kompetensi tenaga keolahragaan.

(4) Peningkatan . . .

---

(4) Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pelatih

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
program pelatihan, pendidikan dan penataran secara
berjenjang dan berkelanjutan.

(5) Pemberdayaan perkumpulan olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemberian
fasilitas, pendampingan program, dan/atau bantuan
pendanaan.

(6) Pemberian bantuan pendanaan kepada perkumpulan dan

klub olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditujukan untuk:
- penyelenggaraan kompetisi;
- pelatihan, pendidikan, dan penataran;
- penyediaan fasilitas sarana olahraga; dan/atau
- peningkatan mutu organisasi.

Bagian Keenam

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir dan
Olahraga Profesional

Pasal 35

Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir menjadi
tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, satuan
pendidikan, dan induk organisasi cabang olahraga yang
pelaksanaannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 34.

Pasal 36

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional

dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi
olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk
organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga
fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.

(3) Pemerintah . . .

---

(3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan

kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga,
induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi
olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga,
lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 37

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan

pengembangan serta pengawasan dan pengendalian
olahraga profesional.

(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan
Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai

tugas:
- menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan
serta pengawasan dan pengendalian olahraga
profesional;
- melakukan pembinaan dan pengembangan serta
pengawasan dan pengendalian terhadap
penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional;
- melakukan pengkajian dan pengembangan sistem
pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan
pengendalian olahraga profesional; dan
- menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria
pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan
pengendalian olahraga profesional.

(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk

pada tingkat provinsi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,

kedudukan, fungsi, dan kepengurusan Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Cacat

Pasal 38

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya
diri, dan prestasi.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
kegiatan penataran, pelatihan, dan kompetisi yang
berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban

memfasilitasi program kegiatan penataran, pelatihan dan,
penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang cacat
pada tingkat daerah, dan nasional.

(4) Pemerintah membentuk sentra pembinaan dan

pengembangan olahraga penyandang cacat tingkat
nasional.

(5) Pemerintah daerah dan/atau organisasi olahraga

penyandang cacat yang ada dalam masyarakat dapat
membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga
penyandang cacat di daerah.

Pasal 39

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat
baik di pusat maupun di daerah.

(2) Organisasi olahraga penyandang cacat yang bersifat

nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan
kompetisi olahraga penyandang cacat pada tingkat nasional
dan keikutsertaan Indonesia dalam pekan dan kejuaraan
olahraga penyandang cacat tingkat internasional.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

diselenggarakan berdasarkan jenis olahraga khusus bagi
penyandang cacat yang sesuai dengan kondisi kelainan
fisik dan/atau mental olahragawan penyandang cacat.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan,
olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

pada lingkup olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diarahkan untuk terselenggaranya proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan bagi peserta
didik penyandang cacat untuk memperoleh pengetahuan,
keterampilan, dan kepribadian serta meningkatkan rasa
percaya diri, kesehatan, dan kebugaran jasmani.

(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

pada lingkup olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan kesehatan,
kebugaran, dan kesenangan serta meningkatkan rasa
percaya diri dan hubungan sosial olahragawan penyandang
cacat.

(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

pada lingkup olahraga prestasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan prestasi
olahragawan penyandang cacat baik tingkat daerah, tingkat
nasional, maupun tingkat internasional dalam rangka
meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Pasal 41

Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
menjadi tanggung jawab Menteri bersama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan
pariwisata.

## BAB VI . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 42

Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung
jawab Menteri.

Pasal 43

Dalam kedudukannya sebagai penanggung jawab pengelolaan
sistem keolahragaan nasional, Menteri melakukan pengelolaan:
- perencanaan keolahragaan;
- organisasi keolahragaan;
- pembiayaan; dan
- pengawasan.

Bagian Kedua

Perencanaan Keolahragaan

Pasal 44

(1) Perencanaan keolahragaan nasional dibuat oleh Menteri.

(2) Perencanaan keolahragaan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana strategis
keolahragaan nasional dan rencana operasional
keolahragaan nasional.

(3) Rencana strategis keolahragaan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi visi, misi,
tujuan, sasaran, analisis strategis, arah kebijakan,
program, pola pelaksanaan, dan koordinasi pengelolaan
keolahragaan.

(4) Rencana operasional keolahragaan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

(1) Perencanaan keolahragaan tingkat provinsi dibuat oleh

gubernur.

(2) Perencanaan keolahragaan tingkat provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana strategis
keolahragaan provinsi dan rencana operasional
keolahragaan provinsi.

(3) Rencana strategis keolahragaan provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi visi, misi,
tujuan, sasaran, analisis strategis, arah kebijakan,
program, pola pelaksanaan, dan koordinasi pengelolaan
keolahragaan.

(4) Rencana operasional keolahragaan provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Perencanaan keolahragaan tingkat kabupaten/kota dibuat

oleh bupati/walikota.

(2) Perencanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi rencana strategis keolahragaan
kabupaten/kota dan rencana operasional keolahragaan
kabupaten/kota.

(3) Rencana strategis keolahragaan kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi
visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategis, arah
kebijakan, program, pola pelaksanaan, dan koordinasi
pengelolaan keolahragaan, serta penggalangan sumber daya
keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.

(4) Rencana operasional keolahragaan kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga

Organisasi Keolahragaan

Pasal 47

(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat

membentuk induk organisasi cabang olahraga dan induk
organisasi olahraga fungsional.

(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk

organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Setiap induk organisasi cabang olahraga atau induk

organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi
keolahragaan, mencakup persyaratan dengan memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi
keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.

(4) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk

organisasi olahraga fungsional yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjadi anggota
federasi olahraga internasional.

Pasal 48

(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 ayat (1) dapat mendirikan organisasi cabang
olahraga provinsi dan cabang olahraga kabupaten/kota
sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) Organisasi . . .

---

(2) Organisasi cabang olahraga provinsi dan organisasi cabang

olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berada dalam dan/atau merupakan bagian dari induk

organisasi cabang olahraga yang berbadan hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan

mengenai organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan hubungan organisatorisnya diatur dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi.

Pasal 49

(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 ayat (1) mempunyai tugas:
- membina dan mengembangkan organisasi cabang
olahraga tingkat provinsi, organisasi cabang olahraga
tingkat kabupaten/kota, dan perkumpulan olahraga;
- merencanakan, melaksanakan, dan menkoordinasikan
program pembinaan dan pengembangan cabang
olahraga;
- menyelenggarakan kejuaraan olahraga internasional dan
melaporkannya kepada Menteri;
- memassalkan cabang olahraga bersangkutan;
- melaksanakan pembibitan dan pengembangan prestasi;
- mencegah dan mengawasi penyalahgunaan doping
dalam olahraga;
- menghimpun dana bagi pengelolaan cabang olahraga
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
- melaksanakan kerja sama dengan pelaku industri
olahraga; dan
- mengadakan kerja sama internasional untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku olahraga,
olahragawan, serta prasarana dan sarana olahraga.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), induk organisasi cabang olahraga wajib:
- berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan komite olahraga
nasional;

  • mengkoordinasikan . . .

---

- mengkoordinasikan penyelenggaraan kompetisi olahraga
secara berjenjang dan berkelanjutan;
- menyelenggarakan upaya pemassalan olahraga yang
bersangkutan;
- menkoordinasikan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
kabupaten/kota, kejuaraan olahraga provinsi, dan
kejuaraan olahraga wilayah;
- menyelenggarakan kejuaraan olahraga nasional;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kejuaraan olahraga
tingkat nasional kepada komite olahraga nasional dan
Menteri secara berkala;
- mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti pekan
olahraga internasional dan kejuaraan olahraga
internasional;
- melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan
terhadap penyalahgunaan doping dalam olahraga;
- memberikan kesempatan kepada olahragawan untuk
menjadi olahragawan profesional;
- menkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pengelolaan
organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan
organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota;
- merencanakan dan melaksanakan program pembinaan
dan pengembangan olahraga profesional bagi induk
organisasi cabang olahraga yang membina dan
mengembangkan olahraga profesional tertentu;
- mengembangkan kerja sama antar organisasi cabang
olahraga tingkat provinsi dan/atau organisasi cabang
olahraga tingkat kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 50

(1) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dapat mendirikan
organisasi olahraga fungsional provinsi dan olahraga
fungsional kabupaten/kota sesuai anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.

(2) Organisasi . . .

---

(2) Organisasi olahraga fungsional provinsi dan organisasi

olahraga fungsional kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada dalam dan/atau merupakan
bagian dari induk organisasi olahraga fungsional yang
berbadan hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan

organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
hubungan organisatorisnya diatur dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga induk organisasi.

Pasal 51

(1) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menkoordinasikan
pembinaan olahraga sesuai fungsinya berdasarkan
keahlian/ profesi/jenis kelamin/ keterbatasan tertentu.

(2) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) mempunyai tugas:
- membina dan mengembangkan organisasi olahraga
fungsional tingkat provinsi dan organisasi olahraga
fungsional tingkat kabupaten/kota;
- merencanakan dan menkoordinasikan program
pengelolaan dalam pembinaan dan pengembangan
olahraga;
- menghimpun dana bagi pengelolaan cabang olahraga
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
- memassalkan cabang olahraga sesuai prioritas;
- melaksanakan pembibitan dan pengembangan prestasi;
- mencegah dan mengawasi penyalahgunaan doping
dalam olahraga;
- melaksanakan kerja sama dengan pelaku industri
olahraga;
- mengadakan kerja sama internasional untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku olahraga,
olahragawan, serta prasarana dan sarana olahraga;

  • mengkoordinasikan . . .

---

- mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan organisasi
olahraga fungsional tingkat provinsi dan organisasi
olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan program pembinaan dan pengembangan
olahraga baik di pusat maupun di daerah; dan
- mengembangkan kerja sama antar pengurus organisasi
olahraga fungsional tingkat provinsi dan/atau pengurus
organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), induk organisasi olahraga fungsional wajib:
- berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan komite olahraga
nasional;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kompetisi olahraga
secara berjenjang dan berkelanjutan untuk induk
organisasi olahraga fungsional tertentu;
- menkoordinasikan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
kabupaten/kota, kejuaraan olahraga provinsi, dan
kejuaraan olahraga wilayah untuk induk organisasi
olahraga fungsional tertentu;
- menyelenggarakan kejuaraan olahraga nasional;
- menyelenggarakan perlombaan, invitasi, atau festival
olahraga untuk induk organisasi olahraga fungsional
tertentu;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kejuaraan olahraga
tingkat nasional kepada komite olahraga nasional dan
Menteri secara berkala;
- mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti pekan
olahraga internasional dan kejuaraan olahraga
internasional;
- melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan
terhadap penyalahgunaan doping dalam olahraga;
- memberikan kesempatan kepada olahragawan untuk
menjadi olahragawan profesional;
- mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan
pengelolaan organisasi olahraga fungsional tingkat
provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat
kabupaten/kota;

  • merencanakan . . .

---

- merencanakan dan melaksanakan program pembinaan
dan pengembangan olahraga profesional bagi induk
organisasi olahraga fungsional yang membina dan
mengembangkan olahraga profesional tertentu;
- mengembangkan kerja sama antar organisasi olahraga
fungsional tingkat provinsi dan/atau organisasi olahraga
fungsional tingkat kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya
menurut prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 52

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta
penyelenggaraan kejuaraan olahraga, induk organisasi olahraga
fungsional wajib bekerjasama baik dengan induk organisasi
cabang olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi
maupun organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota,
dalam hal:
- pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat
olahraga di seluruh Indonesia;
- peningkatan kualitas dan kuantitas pelaku olahraga sesuai
dengan standar kecabangan olahraga; dan
- peningkatan prestasi olahraga di tingkat nasional dan
internasional.

Pasal 53

(1) Komite olahraga nasional dibentuk oleh induk organisasi

cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

(2) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai kewenangan:

- mengusulkan kepada Menteri rencana dan program
dalam membuat kebijakan nasional mengenai
pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan
prestasi olahraga nasional;

  • mengkoordinasikan . . .

---

- mengkoordinasikan induk organisasi cabang olahraga,
induk organisasi olahraga fungsional, komite olahraga
provinsi, serta komite olahraga kabupaten/kota dalam
rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga
nasional.

(3) Pengajuan rencana kerja dan pelaksanaan serta

pengkoordinasian kegiatan pekan olahraga nasional sesuai
dengan penugasan Menteri.

Pasal 54

(1) Komite olahraga provinsi dibentuk oleh organisasi cabang

olahraga tingkat provinsi dan organisasi olahraga
fungsional tingkat provinsi yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
dan ayat (3).

(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas:

- mengusulkan kepada gubernur rencana dan program
provinsi mengenai pengelolaan serta pembinaan dan
pengembangan prestasi olahraga;
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang
olahraga tingkat provinsi, organisasi olahraga fungsional
tingkat provinsi, serta komite olahraga kabupaten/kota
dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi
olahraga;
- mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta
mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga provinsi
dan pekan olahraga wilayah sesuai dengan penugasan
dari gubernur.

Pasal 55

(1) Komite olahraga kabupaten/kota dibentuk oleh organisasi

cabang olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi
olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (2) dan ayat (3).

(2) Komite . . .

---

(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai tugas:
- mengusulkan kepada bupati/walikota rencana dan
program kabupaten/kota mengenai pengelolaan serta
pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang
olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi
olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota dalam
rangka pembinaan dan pengembangan prestasi
olahraga;
- mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta
mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga
kabupaten/kota sesuai dengan penugasan dari
bupati/walikota.

Pasal 56

(1) Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga

provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat
mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan
struktural dan jabatan publik.

(2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya,

pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas
dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk
menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan
pengelolaan keolahragaan.

(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang

memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai
negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan
organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan
eselon di departemen atau lembaga pemerintahan
nondepartemen.

(4) Pengurus . . .

---

(4) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang

memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui
suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui
pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota
kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,
walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD,
hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan
Panglima TNI.

Bagian Kesatu
Olahragawan Amatir dan Olahragawan Profesional

Pasal 57

(1) Olahragawan amatir dalam melaksanakan kegiatan

olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya
mempunyai hak:
- meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau
perkumpulan olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai
dengan cabang olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan
setelah melalui seleksi atau kompetisi;
- memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk
mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional dan
internasional; dan
- beralih status menjadi olahragawan profesional.

(2) Alih status olahragawan amatir menjadi olahragawan

profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
wajib memenuhi persyaratan:
- memenuhi batasan usia sesuai ketentuan induk
organisasi cabang olahraga atau federasi olahraga
internasional;

  • dalam . . .

---

- dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan
keterangan dokter yang ditunjuk oleh Badan Olah Raga
Profesional;
- pernah menjadi anggota perkumpulan olahraga amatir;
- pernah mewakili Indonesia dalam Olimpiade, Pekan
Olahraga Internasional Tingkat Asia (Asian Games),
Pekan Olahraga Internasional Tingkat Asia Tenggara
(South East Asian Games), kejuaraan olahraga tingkat
dunia/internasional, menjadi juara nasional, atau
menjadi juara tingkat provinsi; dan
- mendapat rekomendasi dari induk organisasi cabang
olahraga.

(3) Untuk menjadi olahragawan profesional, setiap

olahragawan amatir wajib mendapat persetujuan secara
tertulis dari Badan Olah Raga Profesional.

(4) Badan Olah Raga Profesional berhak mencabut persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila olahragawan
profesional melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan jiwa sportivitas, melakukan perbuatan yang
melanggar kesusilaan atau melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan olahraga profesional.

(5) Olahragawan profesional dapat beralih kembali menjadi

olahragawan amatir bilamana sesuai dengan ketentuan
federasi internasional cabang olahraga bersangkutan.

(6) Olahragawan profesional dalam melaksanakan kegiatan

olahraga mempunyai hak untuk:
- didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga medis,
psikolog, dan/atau ahli hukum;
- mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai
dengan ketentuan;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk
organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga
profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan
- mendapatkan pendapatan yang layak.

(7) Olahragawan . . .

---

(7) Olahragawan profesional yang melakukan kegiatan

olahraga tertentu sebagai profesi harus memperoleh lisensi
dari Badan Olah Raga Profesional.

(8) Dalam melaksanakan kegiatan profesi, olahragawan

profesional harus membuat perjanjian berupa kontrak
kerja.

(9) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling

sedikit meliputi:
- hak dan kewajiban para pihak;
- adanya kesepakatan;
- pengaturan tentang upah, bonus, tunjangan dan
asuransi;
- masa berlaku perjanjian;
- dukungan bagi terlaksananya objek perjanjian; dan
- mekanisme penyelesaian perselisihan.

Bagian Kedua
Perpindahan Olahragawan

Pasal 58

(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan,

dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antar
perkumpulan/klub, antar daerah, dan antar negara.

(2) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan induk organisasi cabang olahraga, ketentuan
federasi olahraga internasional, dan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi olahragawan yang tidak bernaung di bawah
perkumpulan/klub diatur menurut ketentuan federasi
olahraga internasional bersangkutan dan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Dalam hal perpindahan olahragawan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), setiap organisasi cabang olahraga
dapat mengatur tentang kompensasi perpindahan.

### Pasal 59 . . .

---

Pasal 59

Perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub dalam
satu daerah harus memperoleh izin tertulis dari
perkumpulan/klub;
- perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub antar
daerah harus memperoleh izin tertulis dari
perkumpulan/klub, organisasi cabang olahraga tingkat
kabupaten/kota, organisasi cabang olahraga tingkat
provinsi, dan pengesahan dari induk organisasi cabang
olahraga;
- perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub antar
negara harus memperoleh izin tertulis dari
perkumpulan/klub, organisasi cabang olahraga tingkat
provinsi, dan pengesahan dari induk organisasi cabang
olahraga; dan
- memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional
dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 60

Perpindahan olahragawan antar daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- memperoleh izin tertulis dari pengurus perkumpulan/klub
cabang olahraga;
- memperoleh izin tertulis dari pengurus kabupaten/kota
organisasi cabang olahraga;
- memperoleh izin tertulis dari pengurus provinsi organisasi
cabang olahraga; dan
- memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang
olahraga.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

(1) Olahragawan yang pindah dan tinggal di negara lain serta

bermaksud untuk melakukan kegiatan olahraga untuk dan
atas nama negara selain negara asal, olahragawan yang
bersangkutan harus mendapat izin dari Pemerintah.

(2) Induk organisasi cabang olahraga wajib melaporkan

perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah perpindahan.

(3) Dalam hal negara memerlukan olahragawan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan nasional,
olahragawan yang bersangkutan wajib memenuhinya.

Pasal 62

Perpindahan olahragawan antar negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- memperoleh izin dari klub atau perkumpulan cabang
olahraga;
- memperoleh izin dari pengurus kabupaten/kota dan provinsi
organisasi cabang olahraga;
- memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang
olahraga; dan
- memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional
dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 63

Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (1), perkumpulan/klub tujuan olahragawan memberikan
kompensasi kepada perkumpulan/klub asal olahragawan sesuai
dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Olahragawan Warga Negara Asing

Pasal 64

Olahragawan warga negara asing yang melakukan perpindahan
dari negara asal ke Indonesia wajib:
- memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari instansi
pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
- memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang
olahraga di negara asal;
- memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional;
- mendapat jaminan dari induk organisasi cabang olahraga di
Indonesia;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi cabang olahraga; dan
- memperoleh rekomendasi dari Menteri.

Bagian Keempat
Pembina Olahraga Warga Negara Asing

Pasal 65

(1) Pembina olahraga warga negara asing yang akan bertugas

pada setiap organisasi/lembaga olahraga di dalam negeri
wajib:
- memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari
instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang
olahraga di negara asal;
- mendapat jaminan dari induk organisasi cabang
olahraga di Indonesia;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang
keolahragaan; dan
- memperoleh rekomendasi dari Menteri.

(2) Organisasi . . .

---

(2) Organisasi/lembaga olahraga yang akan menggunakan

pembina olahraga warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
- mengajukan permohonan tertulis kepada instansi
pemerintah yang berwenang;
- memenuhi ketentuan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga organisasi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
- memenuhi ketentuan dari federasi olahraga
internasional; dan
- memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang
ditentukan serta meneliti keabsahannya agar sesuai
dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 66

(1) Pembina olahraga asing sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 ayat (1) yang telah mendapatkan izin dari instansi

pemerintah berkewajiban mengupayakan sumber
pendanaan serta melaksanakan pembinaan dan
pengembangan terhadap:
- organisasi olahraga;
- olahragawan; dan
- tenaga keolahragaan.

(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembina olahraga
warga negara asing wajib melaksanakannya sesuai dengan
prinsip penyelenggaraan keolahragaan nasional.

Bagian Kelima
Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing

Pasal 67

(1) Tenaga keolahragaan warga negara asing yang akan

bertugas pada setiap organisasi/lembaga olahraga di dalam
negeri wajib:

  • memenuhi . . .

---

- memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari
instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang
olahraga di negara asal;
- memenuhi ketentuan dari federasi olahraga
internasional;
- mendapat jaminan dari induk organisasi cabang
olahraga di Indonesia;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang
keolahragaan; dan
- memperoleh rekomendasi dari Menteri.

(2) Organisasi/lembaga olahraga yang akan menggunakan

tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
- mengajukan permohonan tertulis kepada instansi
pemerintah yang berwenang;
- memenuhi ketentuan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga organisasi yang sudah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- memperhatikan kualifikasi dan kompetisi serta meneliti
keabsahanya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(3) Tenaga keolahragaan warga negara asing dapat melakukan

perpindahan antar perkumpulan/klub, antar daerah,
dan/atau antar negara.

Pasal 68

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan

mengembangkan industri sarana olahraga dalam negeri.

(2) Pembinaan . . .

---

(2) Pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui
penetapan kebijakan yang mendorong peningkatan
produksi sarana olahraga dalam negeri.

(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan
instansi dan lembaga terkait.

Pasal 69

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi

pengadaan sarana olahraga yang sesuai dengan ketentuan
induk organisasi cabang olahraga, federasi olahraga
internasional, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan, untuk mendukung penyelenggaraan
keolahragaan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaku

usaha dalam negeri untuk memproduksi sarana olahraga
dengan standar mutu internasional.

Pasal 70

(1) Produksi sarana olahraga dalam negeri wajib memenuhi

standar sarana olahraga sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

(2) Standar sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi standar teknis kecabangan olahraga, standar

kesehatan, dan standar keselamatan.

(3) Pengujian standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

(4) Untuk sarana olahraga yang lulus pengujian standar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sertifikat
kelayakan sarana olahraga.

(5) Keterangan . . .

---

(5) Keterangan mengenai bahan baku, penggunaan, tata cara

pemanfaatan, dan hasil pengujian sarana olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan pada
sarana dan/atau kemasan sarana olahraga.

Pasal 71

Pelaku usaha dilarang memproduksi, memperjualbelikan, atau
menyewakan sarana olahraga untuk masyarakat umum, baik
untuk pelatihan maupun untuk kompetisi yang tidak memenuhi
standar sarana olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat

Pasal 72

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung
jawab melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan secara terencana dan berkelanjutan
untuk memajukan keolahragaan nasional.

Pasal 73

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan
secara terencana dan berkelanjutan diselenggarakan secara
sistematik dengan memperhatikan persyaratan yang mencakup:
- adanya rencana induk penelitian dan pengembangan;
- merupakan bagian dari agenda program utama nasional
riset dan teknologi;
- koordinasi secara terarah dan terpadu antar instansi yang
terkait dan lembaga penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan/atau

  • tersedianya . . .

---

- tersedianya dukungan sumber daya untuk melakukan
penelitian dan pengembangan teknologi keolahragaan.

Pasal 74

(1) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

keolahragaan diarahkan untuk mengembangkan ilmu dasar
(basic science) dan ilmu terapan (applied science) dalam
bidang keolahragaan.

(2) Pengembangan ilmu dasar keolahragaan ditujukan untuk

menggambarkan, memahami, dan menjelaskan aspek
keolahragaan dengan memperhatikan susunan batang
tubuh ilmu keolahragaan, melalui pendekatan
multidisipliner, interdisipliner, atau lintas ilmu.

(3) Pengembangan ilmu terapan ditujukan untuk

meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan
olahraga.

Pasal 75

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan
secara terencana dan berkelanjutan, dilakukan melalui:
- penyusunan rencana dan program nasional pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- pengkajian, penelitian, dan pengembangan;
- uji coba ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- alih teknologi keolahragaan;
- diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian dan
pengembangan;
- pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan; dan
- analisis dan evaluasi program dan dampak hasil penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan.

Pasal 76

(1) Dalam melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi keolahragaan, Pemerintah dan pemerintah daerah
memfasilitasi:

  • pemberdayaan . . .

---

- pemberdayaan dan pengembangan sumber daya
manusia pada lembaga penelitian atau pengkajian;

- peningkatan prasarana dan sarana bagi penelitian atau
pengkajian keolahragaan;

  • akses terhadap informasi keolahragaan; dan

- pemberdayaan pusat-pusat penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan.

(2) Fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan dana,
bantuan teknis, kemudahan, pelayanan, dan penyediaan
informasi.

Bagian Kedua
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi Keolahragaan

Pasal 77

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

(2) Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bagian dari lembaga pemerintahan di bawah

koordinasi Menteri.

Pasal 78

(1) Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh Pemerintah
mempunyai tugas:
- menyusun rencana strategis nasional pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

  • melaksanakan . . .

---

- melaksanakan pengkajian dan penelitian bidang
keolahragaan;
- melakukan uji coba dan alih teknologi;
- melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian
dan pengkajian;
- memanfaatkan hasil penelitian dan pengkajian ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- melakukan analisis dan evaluasi program dan dampak
penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan; dan
- menyediakan data dan informasi untuk mendukung
pembuatan kebijakan nasional dibidang keolahragaan.

(2) Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh pemerintah
daerah mempunyai tugas:
- menyusun rencana strategis daerah pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan dengan
mengacu pada rencana strategis nasional;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan di daerah;
- melaksanakan pengkajian dan penelitian bidang
keolahragaan;
- melakukan uji coba dan alih teknologi;
- melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian
dan pengembangan;
- memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- melakukan analisis dan evaluasi program dan dampak
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan; dan
- menyediakan data dan informasi untuk mendukung
pembuatan kebijakan daerah di bidang keolahragaan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, lembaga

penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan tersebut dapat memprioritaskan
kegiatan yang berbasis keunggulan lokal setempat.

Pasal 79

Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh masyarakat harus
berbadan hukum dan secara mandiri memiliki:
- sumber daya peneliti yang berkualitas dan berkompeten;
- tenaga teknis;
- sumber pendanaan;
- sarana dan prasarana; dan
- rencana dan program penelitian.

Pasal 80

Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan dapat saling bekerjasama, bekerjasama
dengan lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau
lembaga pendidikan tinggi baik di dalam maupun di luar negeri,
yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi Keolahragaan

Pasal 81

(1) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

keolahragaan diselenggarakan melalui penelitian,
pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah,
dan kerja sama antar lembaga penelitian dan lembaga
pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional.

(2) Penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian
dasar dan terapan keolahragaan untuk memajukan
pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

(3) Pengkajian . . .

---

(3) Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk
mengembangkan prototipe, rancang bangun, dan modifikasi
dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan
keolahragaan nasional.

(4) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan modern melalui penyesuaian
dengan budaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan keolahragaan nasional.

(5) Pertemuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diarahkan untuk pertukaran informasi dan pengalaman
serta meningkatkan hubungan antar pemangku
kepentingan dalam rangka memajukan keolahragaan
nasional.

(6) Kerja sama antar lembaga penelitian dan lembaga

pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
pertukaran informasi, pemanfaatan sumber daya,
peningkatan kapasitas, dan peningkatan kompetensi baik
lembaga penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan maupun lembaga pendidikan tinggi
keolahragaan.

Bagian Keempat
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan

Pasal 82

Sosialisasi hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan yang bersifat terapan dilaksanakan oleh pusat
layanan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di
pusat maupun di daerah, melalui media yang mudah diakses
oleh masyarakat.

### Pasal 83 . . .

---

Pasal 83

(1) Sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ditujukan

untuk penyebarluasan informasi, peningkatan pemahaman,
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan yang bersifat terapan.

(2) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

keolahragaan yang bersifat terapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82, digunakan dalam rangka meningkatkan
kualitas proses pembinaan dan pengembangan olahraga.

(3) Hasil alih teknologi ilmu pengetahuan dan teknologi

keolahragaan dari negara lain dapat diterapkan setelah
melalui pengkajian yang disesuaikan dengan budaya
bangsa Indonesia.

Bagian Kesatu
Standardisasi Keolahragaan

Pasal 84

Standardisasi Nasional Keolahragaan bertujuan menjamin mutu
penyelenggaraan sistem keolahragaan nasional melalui
pencapaian Standar Nasional Keolahragaan.

Pasal 85

Lingkup standar nasional keolahragaan meliputi:
- standar kompetensi tenaga keolahragaan;
- standar isi program penataran/pelatihan tenaga
keolahragaan;
- standar prasarana dan sarana olahraga;
- standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
- standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal keolahragaan.

### Pasal 86 . . .

---

Pasal 86

(1) Menteri menetapkan Standar Nasional Keolahragaan dan

Pedoman Standardisasi Nasional Keolahragaan untuk
diberlakukan secara nasional.

(2) Pedoman Standardisasi Nasional Keolahragaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Standar Nasional
Keolahragaan.

(3) Penerapan Standar Nasional Keolahragaan dilakukan

melalui kegiatan akreditasi dan sertifikasi.

(4) Standar Nasional Keolahragaan dan Pedoman Standardisasi

Nasional Keolahragaan dapat disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Pasal 87

(1) Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup

persyaratan:
- pendidikan;
- penataran/pelatihan;
- pengalaman;
- unjuk kinerja; dan
- kelayakan fisik dan mental sesuai dengan ketentuan
cabang olahraga yang bersangkutan.

(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi:
- kompetensi kepribadian;
- kompetensi akademik;
- kompetensi profesional; dan
- kompetensi sosial.

(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diperoleh melalui program pendidikan formal.

(4) Persyaratan . . .

---

(4) Persyaratan penataran/pelatihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui program
penataran/pelatihan kecabangan olahraga yang
terakreditasi.

(5) Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c diperoleh melalui penilaian terhadap frekuensi

dan bobot penugasan serta penghargaan yang diterima.

(6) Persyaratan unjuk kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d diperoleh melalui uji kompetensi.

(7) Persyaratan kelayakan fisik dan mental sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e diperoleh melalui pengujian
medik dan mental.

Pasal 88

Standar isi program penataran atau pelatihan tenaga
keolahragaan mencakup persyaratan:
- ruang lingkup materi;
- bahan dan silabus panataran/pelatihan; dan
- tingkat kompetensi yang dicapai setelah menyelesaikan
penataran/pelatihan.

Pasal 89

(1) Standar prasarana dan sarana olahraga terdiri atas Standar

Prasarana Olahraga dan Standar Sarana Olahraga.

(2) Standar Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup persyaratan:
- ruang dan tempat berolahraga yang sesuai persyaratan
teknis cabang olahraga;
- lingkungan yang terbebas dari polusi air, udara, dan
suara;
- keselamatan yang sesuai dengan persyaratan
keselamatan bangunan;
- keamanan yang dinyatakan dengan terpenuhinya
persyaratan sistem pengamanan; dan

  • kesehatan . . .

---

- kesehatan yang dinyatakan dengan tersedianya
perlengkapan medik dan kebersihan.

(3) Standar Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencakup persyaratan:

- perlengkapan dan peralatan yang sesuai persyaratan
teknis cabang olahraga;
- keselamatan yang sesuai dengan persyaratan
keselamatan perlengkapan dan peralatan;
- kesehatan yang dinyatakan dengan dipenuhinya
persyaratan kebersihan dan higienis; dan
- pemenuhan syarat produk yang ramah lingkungan.

Pasal 90

Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan wajib memiliki
persyaratan:
- akta pendirian yang bersifat autentik atau yang dilegalisasi;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- rencana dan program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan;
- pelatihan dan pembinaan berjenjang dan berkelanjutan;
- kompetisi atau kejuaraan yang diselenggarakan atau diikuti;
- sistem kesejahteraan pelaku olahraga; dan
- kode etik organisasi.

Pasal 91

(1) Standar penyelenggaraan kejuaraan olahraga mencakup

persyaratan:
- struktur organisasi penyelenggara kejuaraan olahraga;
- tenaga keolahragaan yang kompeten;
- rencana dan program kerja;
- satuan pembiayaan;
- jadwal penyelenggaraan kejuaraan olahraga;

  • sistem . . .

---

- sistem administrasi dan manajemen penyelenggaraan;
- sistem pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan
kejuaraan olahraga; dan
- sistem keamanan dan keselamatan dalam
penyelenggaraan kejuaraan olahraga.

(2) Struktur organisasi penyelenggara kejuaraan olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai
tugas dan fungsi sebagai penyelenggara kejuaraan
olahraga.

(3) Tenaga keolahragaan yang kompeten sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan
kualifikasi dan tingkat kompetensi yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan kejuaraan olahraga.

(4) Rencana dan program kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c harus sesuai dengan tujuan dan sasaran
penyelengaraan kejuaraan olahraga.

(5) Satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d harus berkecukupan dan proporsional.

(6) Jadwal penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e harus sesuai dengan
periodisasi dan/atau kalender kegiatan nasional.

(7) Sistem administrasi dan manajemen penyelenggaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus
transparan dan akuntabel.

(8) Sistem pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g sesuai dengan standar pelayanan minimal
bidang kesehatan.

(9) Sistem keamanan dan perlindungan keselamatan dalam

penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h harus sesuai standar sistem
pengamanan.

### Pasal 92 . . .

---

Pasal 92

(1) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan mencakup

persyaratan:
- ruang berolahraga;
- tempat dan fasilitas olahraga;
- tenaga keolahragaan yang mendukung kegiatan
olahraga;
- partisipasi berolahraga; dan
- tingkat kebugaran jasmani masyarakat.

(2) Ruang berolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, dinyatakan dengan rasio luas ruang terbuka yang
digunakan untuk kegiatan olahraga dengan populasi
penduduk setempat.

(3) Tempat dan fasilitas olahraga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, dinyatakan dengan tersedianya tempat
latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan
olahraga.

(4) Tenaga keolahragaan yang mendukung kegiatan olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dinyatakan
dengan tersedianya tenaga keolahragaan yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi dalam bidang keolahragaan.

(5) Partisipasi berolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, dinyatakan dengan rasio jumlah anggota

masyarakat yang terlibat aktif berolahraga dengan populasi
penduduk setempat.

(6) Tingkat kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e, dinyatakan dengan hasil
tes kebugaran jasmani.

Pasal 93

(1) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan sebagaimana

dimaksud pada Pasal 92 meliputi olahraga pendidikan,
olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.

(2) Standar . . .

---

(2) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan untuk olahraga

pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
persyaratan:
- kurikulum;
- alokasi waktu minimal 120 (seratus dua puluh)
menit/minggu;
- frekuensi pembelajaran atau pelatihan minimal 2 (dua)
kali/minggu;
- tenaga guru, tutor, atau dosen pendidikan jasmani dan
olahraga;
- pelatih cabang olahraga;
- prasarana dan sarana olahraga;
- sumber pembelajaran;
- perkumpulan/klub olahraga;
- pertandingan atau kejuaraan intra/antar satuan
pendidikan;
- kegiatan ekstrakurikuler olahraga; dan
- unit kegiatan olahraga.

(3) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan untuk olahraga

rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
persyaratan:
- penyuluh atau instruktur;
- sanggar/perkumpulan;
- pelatihan;
- penataran;
- invitasi atau festival;
- perlombaan;
- prasarana dan sarana; dan
- pendanaan.

(4) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan untuk olahraga

prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
persyaratan:
- pelatih olahraga;
- klub atau perkumpulan;

  • pelatihan; . . .

---

  • pelatihan;
  • penataran;
  • prasarana dan sarana yang memenuhi standar;
  • kompetisi;
  • kejuaraan atau pekan olahraga;
  • sentra pembinaan;
  • ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
  • sistem informasi keolahragaan;
  • pendanaan; dan
  • penghargaan.

Pasal 94

Dalam melaksanakan penyelenggaraan keolahragaan sesuai
tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat harus memenuhi Standar Minimal Keolahragaan
secara optimal.

Pasal 95

(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan

pencapaian standar nasional keolahragaan, Pemerintah
membentuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional
Keolahragaan yang disingkat menjadi BSANK.

(2) BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat

mandiri dan profesional.

Pasal 96

(1) BSANK memiliki tugas:

- menyusun Standar Nasional Keolahragaan dan
Pedoman Standardisasi Keolahragaan Nasional sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan
ketentuan federasi organisasi olahraga internasional;

  • melakukan . . .

---

- melakukan akreditasi terhadap isi program
penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan
organisasi olahraga;
- melakukan sertifikasi untuk menentukan kompetensi
tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga;
- membina dan mengembangkan pencapaian Standar
Nasional Keolahragaan;
- mengembangkan sistem informasi akreditasi dan
standardisasi nasional keolahragaan;
- mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait; dan
- memantau dan melaporkan pencapaian Standar
Nasional Keolahragaan kepada Menteri.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), BSANK berwenang:
- melakukan peninjauan dan penilaian terhadap
organisasi olahraga yang telah diakreditasi;
- mengajukan usul revisi standar nasional keolahragaan;
- melakukan tindakan administratif terhadap organisasi
olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melakukan pengawasan atas penerapan Standar
Nasional Keolahragaan.

Pasal 97

(1) BSANK terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang yang

berasal dari unsur Pemerintah, masyarakat olahraga, pakar
olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat melalui
mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka
dan obyektif.

(2) Anggota BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri
untuk satu kali masa jabatan selama 4 (empat) tahun.

(3) BSANK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan

wakil ketua merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh
anggota.

(4) Untuk . . .

---

(4) Untuk membantu kelancaran tugas, BSANK didukung oleh

sebuah sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris setingkat
eselon 2 (dua) yang diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.

(5) Susunan, kedudukan, dan tata kerja BSANK ditetapkan

dengan Peraturan Presiden.

(6) Tata cara pemilihan keanggotaan BSANK ditetapkan dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 98

Sebagai lembaga mandiri BSANK harus menjalankan tugas dan
fungsinya secara profesional dan bebas dari
pengaruh/intervensi Pemerintah dan/atau pihak manapun
sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Pasal 99

(1) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 96 ayat (1) BSANK didukung dan berkoordinasi
dengan instansi pemerintah terkait, dengan
mengikutsertakan pimpinan induk organisasi cabang
olahraga.

(2) Untuk membantu kelancaran tugasnya di daerah, BSANK

didukung dan berkoordinasi dengan dinas olahraga provinsi
dan dinas olahraga kabupaten/kota.

Pasal 100

(1) BSANK wajib melakukan peninjauan dan penilaian secara

berkala terhadap organisasi olahraga yang telah
diakreditasi untuk evaluasi penerapan standar isi program
penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan Standar
Pengelolaan Organisasi Keolahragaan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal ditemukan penyimpangan dalam penerapan

standar isi program penataran/pelatihan tenaga
keolahragaan dan Standar Pengelolaan Organisasi
Keolahragaan, BSANK memerintahkan organisasi olahraga
yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan sampai
terpenuhinya standar sebagai wujud pembinaan dan
pengembangan organisasi olahraga.

Bagian Kedua
Akreditasi Keolahragaan

Pasal 101

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan

peringkat isi program penataran/pelatihan tenaga
keolahragaan dan organisasi olahraga.

(2) Akreditasi kelayakan dan peringkat isi program

penataran/pelatihan tenaga keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat
pemenuhan persyaratan mengenai:
- isi program;
- proses pembelajaran;
- prasarana dan sarana penataran/pelatihan;
- tenaga penatar/pelatih;