Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 2
Pasal 3
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang
tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam
dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001,
setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan
menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
- tidak . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh
persen) dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 10%
(sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10%
(sepuluh persen).depkumham.go.id
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan
Desember 2010 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan Januari
2011, maka penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi
keluarga.
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan,
warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak
yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2011.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda,
penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim
piatu, dan orang tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan
yang diterima berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebelumnya dengan
penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangandepkumham.go.id
anak yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua,
dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan
tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Menteri
Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak
Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 29
www.djpp.depkumham.go.id
