Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP
Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp588.168.456.038,00
(lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus enam puluh
delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu tiga puluh
delapan rupiah);
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik
negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010 dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
---
