Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
1. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut
secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima
hak tersebut secara sah.
1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan
atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.
1 / 12
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
1. Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik Hak Terkait yang berupa karya pertunjukan,
karya rekaman, atau karya siaran.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
1. Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
