Langsung ke konten

RECORDATION OF WORKS AND RELATED RIGHTS PRODUCTS

PP No. 16 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

1. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut
secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima
hak tersebut secara sah.

1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan
atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.

1 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

1. Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik Hak Terkait yang berupa karya pertunjukan,
karya rekaman, atau karya siaran.

1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

1. Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.

1. Hari adalah hari kerja.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1) Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak

Terkait.

(2) Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  • pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;

- pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak
Terkait;

  • penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  • penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
  • petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan Pemohon dengan melengkapi

persyaratan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • tanggal, bulan, dan tahun permohonan;

- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik
Hak Terkait;

- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui
Kuasa;

  • jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan;

2 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan
  • uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.

Pasal 4

Pemohon dapat mengajukan perubahan data yang masih dalam proses permohonan.

Pasal 5

(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan dokumen

kelengkapan berupa:

  • bukti perubahan data; dan
  • bukti pembayaran biaya.

(2) Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menggunakan

bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.

Bagian Kedua

Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Pasal 6

Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

  • fotokopi identitas Pemohon;

- fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika
Pemohon merupakan badan hukum;

  • contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya;
  • surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;
  • surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;

- surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk
menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon
secara bersama-sama;

  • surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;

- terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e,
dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan

  • bukti pembayaran biaya.

Bagian Ketiga

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Pasal 7

Permohonan pencatatan pengalihan hak hanya dapat diajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait
yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan.

3 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 8

Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

  • fotokopi identitas Pemohon;

- fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika
pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum;

  • fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  • fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  • bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
  • fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  • surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
  • bukti pembayaran biaya.

Bagian Keempat

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik
Hak Terkait

Pasal 9

(1) Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang

namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan.

(2) Selain perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat

mengajukan perubahan data karena salah penulisan data dalam daftar umum ciptaan.

Pasal 10

Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus
melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

  • fotokopi identitas Pemohon;

- fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan
hukum;

- bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau
penerima hak;

- fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan
atau Produk Hak Terkait;

  • surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
  • bukti pembayaran biaya.

Pasal 11

Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen
kelengkapan berupa:

  • fotokopi identitas Pemohon;

4 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan
hukum;

  • surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa;
  • bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan penulisan; dan
  • bukti pembayaran biaya, jika kesalahan dilakukan oleh Pemohon.

Pasal 12

Dalam hal bukti perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan bukti
perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak menggunakan bahasa Indonesia,
harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.

Bagian Kelima

Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Pasal 13

Pemohon dapat menarik kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang masih
dalam proses permohonan.

Pasal 14

Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan
dokumen kelengkapan berupa:

  • fotokopi identitas Pemohon;
  • fotokopi permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
  • surat kuasa penarikan kembali, jika diajukan melalui Kuasa.

Pasal 15

Dalam hal diajukan penarikan kembali terhadap permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait,
biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Bagian Keenam

Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Pasal 16

Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang
tercatat dalam daftar umum ciptaan.

Pasal 17

Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

5 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • fotokopi identitas Pemohon;

- fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan
atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan;

- persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan
penghapusan masih terikat perjanjian lisensi;

  • surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  • bukti pembayaran biaya.

Bagian Ketujuh

Permohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Pasal 18

(1) Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam

daftar umum ciptaan.

(2) Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

  • fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan
  • bukti pembayaran biaya.

Bagian Kesatu

Pengajuan Permohonan

Pasal 19

(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada

Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

dengan mengisi formulir.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau

nonelektronik.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik,

kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara
langsung kepada Menteri.

Bagian Kedua

Pemeriksaan

Pasal 20

6 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18.

Pasal 21

(1) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum lengkap, Menteri

memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan persyaratan dalam

jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan diterima.

(3) Apabila kelengkapan persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan
dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 22

Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap
dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek
kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka
waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.

Pasal 23

(1) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8

dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau
Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
kelengkapan persyaratan terpenuhi.

(2) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10,

dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.

(3) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11,

dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan data dalam daftar umum
ciptaan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan
persyaratan terpenuhi.

(4) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 16, dan Pasal 17

dinyatakan lengkap, Menteri melakukan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan
persyaratan terpenuhi.

(5) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 14 dinyatakan

lengkap, Menteri menyampaikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait
kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
kelengkapan persyaratan terpenuhi.

(6) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2)

dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan
persyaratan terpenuhi.

Bagian Ketiga

Pengumuman

7 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 24

(1) Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam laman resmi direktorat jenderal yang
menangani urusan kekayaan intelektual.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi

pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan
penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 26 Februari 2020

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 28 Februari 2020

Ttd.

8 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata