Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA

PP No. 16 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang seianjutnya
disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang
memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

1. Anggota. . .

SK No 134826A

---

PRES!DEN

4 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara
yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyaraka.t bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5 Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan
kerjanya berada pada lembaga negara yang
merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga
negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara,
bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6 Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna
tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya
kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari
Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan
manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8 Penerima Tunjangan adalah warga negara yang
memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima
penghargaan dan/atau penghormatan dari negara
dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
I Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Pasal 2

Pemerintah memberikan T\rnjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada
bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.

Pasal 3

(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 terdiri atas:

  • PNS dan Calon PNS;
  • PPPK. . .

SK No 134827A

---

PRESIDEN

  • PPPK;
  • Prajurit TNI;
  • Anggota Polri; dan
  • Pejabat Negara.

(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya
dibayarkan oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
diberhentikan sementara dan gaj inya masih
dibayarkan.

(3) Aparatur Negara termasuk:

- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan
sebutan lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan . .
SK No 134828 A

---

PRESIDEN

- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri
atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pejabat yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
- Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah, lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan
Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat . . .

SK No 134829 A

---

PRESIDEN

(41 Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil
Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan,
kecuali hakirn ad hog
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali
Kota; dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-
Undang.

(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2

terdiri atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.

(6) Pensiunan...

SK No 134830A

---

PRESIDEN

(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai administrasi
Prajurit TNI.
(71 Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota
Polri.

(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 terdiri atas:

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS
yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas
yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak
dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal
dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri / duda atau anak
dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak
dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal
dunia;
C. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak
dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima . . .
SK No 134831A

---

PRESIDEN

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara
yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan
anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 terdiri atas:

- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima T\rnjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima T\rnjangan Penghargaan perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
penerima d. Penerima T\rnjangan janda/duda dari
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine;
- Penerima T\rnjangan Bersifat Pensiun
warakawuri/duda atau anak dari penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau
anak dari Penerima T\rnjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima T\rnjangan Pokok orang tua Prajurit TNI
yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam
dan/atau oleh karena dinas dan tidak
meninggalkan istri/ suami dan anak;
pensiun i. Penerima T\rnjangan Bersifat
warakawuri/duda atau anak dari Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
j . Penerima T\rnjangan Pokok warakawuri/ duda atau
anak dari Penerirna Tunjangan Pokok Anggota
Polri;
- Penerima . . .

SK No 134832A

---

PRES]DEN

- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri
yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam
dan/atau oleh karena dinas dan tidak
meninggalkan istri/suami dan anak; dan
- Penerima T\rnjangan Cacat bagi PNS, Pejabat
Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) termasuk:
- janda/duda, anak, atau orang tua Penerima
Tunjangan tambahan penghasilan atau yang
disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau
Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemberian
tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/duda PNS;
- janda/duda atau anak Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga
sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemberian
tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/duda PNS;
- warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima
gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri
yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang
dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun
terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau
Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 4...

SK No 134833 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan,
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama
1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau
penandatanganan perjanj ian kerja;
- pendanaan belanja pegawainya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan/atau telah menandatangani perj anjian kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama
1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga
Belas dapat diberikan apabila:
- telah menandatangani perjanjian kerja dengan
pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan
berhak menerima T\rnjangan Hari Raya dan/atau
Gaji Ketiga Belas; atau
- telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya
dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat pembina
Kepegawaian dalam surat keputusan
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f
dan huruf j yang diberikan Tunjangan Hari Raya
dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

### Pasal 5...

SK No 134834A

---

PRESIDEN

Pasal 5

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam
hal:
- sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan
sebutan lain; atau
b, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya
dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang

anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI,
Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran
Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
jabatan atau tunjangan umum; dan d. tunjangan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(21 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
jabatan atau tunjangan umum; dan d. tunjangan
- tambahan . . .

SK No 134875 A

---

PRESIDEN

- tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima
puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah
yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal
daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

(3) Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi wakil

menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh
lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang diberikan kepada menteri.

(4) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
dan
- pejabat yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
- Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
paling banyak sebesar T\rnjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang
setara atau setingkat hak keuangannya atau hak
administratifnya.

(5) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang
Representasi, Tunjangan Keluarga, dan T\rnjangan
Jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur hak keuangan
dan administratif pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah.

(6) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim

ad hoc, sebesar tunjangan hakrm ad hoc sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Tunjangan. . .

SK No 134836A

---

PRESIDEN

-i3-
(71 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan
Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain
yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan besaran
paling banyak sesuai dengan Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(8) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
paling banyak sebesar T\rnj angan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan,
atau kelas jabatannya setara.

Pasal 7

(1) T\rnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang

anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas:
- 8Oo/o (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunj angan pangan;
- tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

(2) Tunjangan. . .

SK No 134837A

---

PRESlDEN

-t4-
(21 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah bagi Caion PNS, terdiri atas:
pNS; a. 8Oo/o (delapan puluh persen) dari gaji pokok
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima
puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah
yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskaI
daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

Pasal 8

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan
dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahanpenghasilan.

Pasal 9

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima
T\rnjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima
T\rnjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan . . .
SK No 134838 A

---

PRESIDEN

- tunjanganpengamanan;
- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan
dosen atau tunjangan kehormatan;
- tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus provinsi Papua;
- tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan
bertempat tinggal di daerah terpencil;
- tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan
PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada
wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah
perbatasan;
1. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar
dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas
secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar
dan/ atau wilayah perbatasan;
- tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan
Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah;
- tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit
TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan atau peraturan
internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan

### Pasal 9.

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja

sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam . . .

SK No 134839A

---

PRESlDEN

Tunjangan Hari Raya sebagaimana l2l Dalam hal
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan,
T\rnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal
Hari Raya.

(3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni

mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan

komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan
AprilTahun 2022.

Pasal 12

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

(21 Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga
Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

(3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni

mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan

komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan
Juni Tahun 2022.

Pasal 13

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 14

(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat

menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(21 balam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus
sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari l (satu) Tunjangan Hari Raya,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.

(3) Dalam . . .

SK No 134840A

---

PRESIDEN

-t7-

(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya,
kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima
Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
- Tunjangan Flari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.

(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima

Pensiun dan/atau sebagai Penerima T\rnj angan,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
- Trrnjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.

(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai

Penerima Tunjangan, T\rnjangan Hari Raya yang
dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun;
dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat

menerima lebih dari I (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
(2\ Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus
sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.

(3) Dalam . . .

SK No 134841 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas,
kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima
T\rnj angan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Tunjangan.

(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima

Pensiun dan/atau sebagai Penerima T\rnj angan, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Tfinjangan.

(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai

Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang
dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima T\rnj angan.

Pasal 16

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi
pusat;
1. PPPK yang bekeria pada instansi pusat;
1. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali
Kota;
4.Prajurit...
SK No 134842A

---

PRESIDEN

1. Prajurit TNI;
1. Anggota Polri;
1. Pensiunan;
1. Penerima Pensiun;
1. Penerima T\rnjangan;
1. Wakil Menteri;
1. Staf Khusus di lingkungan kementerian/iembaga;
1 1. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Hakim adhog
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
1. Pimpinan Badan Layanan Umum;
1. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
1. pejabat yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
- Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Administrator; atau
- Pengawas;
1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik,
dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan
Tinggi Negeri Baru; dan
1. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi
daerah;

SK No 134843 A

---

PRESIDEN

' -20-
1. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
1. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali
Kota;
1. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
1. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi daerah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.

Pasal 17

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 202 1 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima T\rnjangan Tahun 2027 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 134844A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L3 April2O22

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal L3 April 2022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
strasi Hukum,

Djaman

SK No 143004 A

---

PRESIDEN