Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha
Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 202O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang
Pengembangan Usaha Swasta Nasional.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2024-03-28
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp3.556.0O0.OO0.000,00 (tiga triliun lima ratus lima
puluh enam miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan
seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi
Jiwa IFG.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 1984/'3 A
---
ff;lrFII-IEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan. Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hu\um,
Djaman
SK No l89lll A
