PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 2
**(1) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 1 berasal dari pengalih an 99Vo (sembilan puluh
sembilan persen) saham milik negara berupa saham
Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
Klasifikasi Indonesia.
**(2)Nilai. . .**
SK No251373A
---
EEFFIEtrN
121 Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melalui
Menteri Badan Usaha Milik Negara memiliki l% (satu persen)
saham berupa saham Seri A Dwiwarna pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Pasal 4
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 mengakibatkan:
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
menjadi pemegang 99% (sembilan puluh sembilan persen)
saham berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia; dan
pada b. Hak-hak yang melekat pada saham Seri B
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi
Indonesia beralih kepada Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No251374A
---
PRESIDEN
Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2L Maret2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
paaa tanigal 2L Maret2;,O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum"
Djaman
SK No251378A
