Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1972 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. KANEBO TOMEN SANDANG SYNTHETIC MILLS

PP No. 17 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

(1).
Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara dalam bentuk uang-tunai sebesar US.$. 600.000,- (enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai dalam Rupiah, untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bernama P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Djojo Muljadi S.H. Nomor 17 tertanggal 5 Desember 1969 yo. Nomor 47 tertanggal 19 Maret 1970.
(2).
Kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (1) Pasal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1971/1972 yang dibebankan atas mata- anggaran/kode proyek Nomor 1611. 001.09 A. 00 dari Bagian Pembiayaan dan Perhitungan dalam Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1971 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1971.

Pasal 2

Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4 …

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H.
MAYOR JENDERAL TNI

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG