Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SANDANG II
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dan terdiri dari enam unit pabrik yaitu unit Pabrik Pemintalan Cilacap, unit Pabrik Pemintalan Jantra Semarang, unit Pabrik Tekstil Terpadu Texin Tegal, unit Pabrik Tenun Infitex Ceper, unit Pabrik Tenun Muriatex Kudus, dan unit Pabrik Penyamakan Kulit Mertoyudan Magelang, berikut bangunan di atasnya serta seluruh kekayaan lainnya.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 25
