Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT

PP No. 17 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Angkutan Laut adalah setiap kegiatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Laut untuk mengangkut penumpang, barang, dan/atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan;
b. Kapal adalah setiap alat apung dengan bentuk dan jenis apapun;
c. Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu;
d. Kapal Laut INDONESIA adalah setiap kapal yang dianggap demikian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA;
e. Perusahaan Pelayaran adalah badan hukum atau badan usaha yang mengusahakan jasa angkutan laut dengan menggunakan Kapal;
f. Usaha Pelayaran Dalam Negeri adalah kegiatan usaha pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan di INDONESIA;
g. Usaha Pelayaran Luar Negeri adalah kegiatan usaha pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan ke dan dari pelabuhan luar negeri;
h. Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut adalah kegiatan usaha mengurus dokumen dan melaksanakan pekerjaan yang menyangkut penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada atau diterima dari Perusahaan Pelayaran bagi kepentingan pemilik barang;
i. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya;
j. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan jasa yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal, yang terdiri dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery;
k. Usaha Angkutan Bandar adalah kegiatan usaha memindahkan penumpang, barang, dan/atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh;
l. Usaha Tally adalah kegiatan usaha jasa menghitung dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan pengangkut;
m. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut.

Pasal 2

Angkutan laut yang merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan Wawasan Nusantara, khususnya dalam rangka menumbuhkan kesatuan ekonomi nasional, diselenggarakan sebagai bagian terpadu dari sistem perhubungan nasional.

Pasal 3

Penyelenggaraan angkutan laut diarahkan dengan tujuan untuk :
a. menyediakan sarana dan prasarana, serta jasa angkutan laut yang aman, lancar, tertib serta dengan biaya yang terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara;
b. mewujudkan kepastian dan ketertiban usaha di bidang angkutan laut dalam menunjang pengembangan bidang usaha di sektor lainnya;
c. mengembangkan potensi angkutan laut sesuai dengan perkembangan keadaan nasional dan internasional.

Pasal 4

Penyelenggaraan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kegiatan yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Usaha Pelayaran, meliputi pelayaran tetap dan teratur, serta pelayaran tidak tetap dan tidak teratur;
b. usaha penunjang angkutan laut, meliputi kegiatan yang mendukung kegiatan angkutan laut;
c. usaha kepelabuhanan sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Usaha Pelayaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, di dalam negeri dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Nasional dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA.
(2) Perusahaan Pelayaran Nasional dapat menggunakan kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian lainnya.
(3) Perusahaan Pelayaran Nasional yang menggunakan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Izin Usaha Pelayaran berlaku pula sebagai tanda Dispensasi Syarat Bendera (DSB).

Pasal 6

(1) Perusahaan Pelayaran Asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke dan dari pelabuhan INDONESIA wajib menunjuk Perusahaan Pelayaran Nasional sebagai agen umum (general agent) di INDONESIA.
(2) Kapal yang dioperasikan oleh Perusahaan Pelayaran Asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke dan dari pelabuhan INDONESIA dapat memasuki pelabuhan-pelabuhan laut atau pantai yang terbuka untuk perdagangan luar negeri berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Perusahaan pelayaran bertanggung jawab sebagai pengangkut penumpang, barang, dan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau persyaratan perjanjian pengangkutan, atau kelaziman yang berlaku dalam bidang pelayaran.

Pasal 8

(1) Perusahaan Pelayaran Nasional dapat menentukan sendiri maupun bersama-sama pola trayek pelayaran baik yang dilayari dengan jadwal tetap dan teratur maupun dengan tidak berjadwal (tramping) serta dapat menentukan sendiri penempatan kapal baik untuk pelayaran dalam negeri maupun pelayaran luar negeri.
(2) Perusahaan Pelayaran Nasional wajib melaporkan asal dan tujuan perjalanan kapal serta muatan yang diangkut (dibongkar dan dimuat) kepada Administrasi/Kepala Kantor Pelabuhan pemberangkatan maupun pelabuhan tujuan.
(3) Rencana trayek yang akan dilayari oleh Perusahaan Pelayaran Nasional tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 9

(1) Usaha Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari :

a. pelayaran dalam negeri, termasuk pelayaran rakyat dan pelayaran perintis;

b. pelayaran luar negeri.
(2) Pelayaran dalam negeri merupakan kegiatan angkutan laut antar pelabuhan di INDONESIA yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur, dengan menggunakan semua jenis kapal.
(3) Pelayaran rakyat merupakan kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau hewan antar pelabuhan di INDONESIA dengan menggunakan kapal layar atau kapal layar motor sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(4) Pelayaran perintis merupakan kegiatan angkutan laut secara tetap dan teratur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan oleh Pemerintah.
(5) Pelayaran luar negeri merupakan pelayaran samudera sebagai kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan semua jenis kapal.

Pasal 10

Termasuk dalam pengertian usaha pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah kegiatan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan non pelayaran untuk menunjang usaha pokoknya.

Pasal 11

Kegiatan usaha pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 wajib memenuhi persyaratan serta izin yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 12

(1) Usaha penunjang angkutan laut meliputi penyediaan jasa di bidang :

a. Ekspedisi Muatan Kapal Laut;

b. Jasa Pengurusan Transportasi;

c. Bongkar Muat;

d. Perusahaan Tally;

e. Angkutan Bandar;

f. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Alat Apung;

g. Gudang Laut;

h. Usaha-usaha penunjang angkutan lainnya.
(2) Kegiatan usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan serta izin yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 13

(1) Untuk menjalankan Usaha Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. dilakukan oleh badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

b. memiliki dan atau menguasai kapal laut berbendera INDONESIA.

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(2) Persyaratan usaha bagi kegiatan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan non pelayaran ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Untuk menyelenggarakan Usaha Pelayaran Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. dilakukan oleh perusahaan dalam salah satu bentuk badan usaha, termasuk koperasi;
b. memiliki unit perahu layar atau kapal layar motor dengan ukuran sampai dengan 850 M3 isi kotor atau kapal motor dengan ukuran sampai dengan 100 M3.

Pasal 15

Untuk menjalankan usaha penunjang angkutan laut wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. dilakukan oleh badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara, dan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. memiliki dan atau menguasai peralatan yang sesuai dengan bidang usahanya;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasal 16

Usaha pergudangan yang melakukan kegiatan di lingkungan kerja pelabuhan wajib memenuhi persyaratan kerja yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Untuk menjalankan Usaha Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib dimiliki Izin Usaha Pelayaran yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) zin Usaha Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 18

(1) Untuk menjalankan kegiatan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan non pelayaran wajib dimiliki Izin Operasi yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk menjalankan Usaha Pelayaran Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib dimiliki Izin Usaha Pelayaran yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 19

(1) Untuk menjalankan usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dimiliki Izin Usaha yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Perusahaan penunjang angkutan laut yang telah mendapat Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan bagi masing-masing kegiatan, yang bersangkutan.

Pasal 20

Tatacara untuk mengajukan permohonan serta pemberian Izin Usaha Perusahaan Pelayaran dan Izin Operasi bagi perusahaan non pelayaran ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Perusahaan Pelayaran wajib melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin Usaha.
(2) Perusahaan penunjang angkutan laut wajib melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin Usaha.

Pasal 22

(1) Izin Usaha Pelayaran, Izin Operasi, dan Izin Usaha di bidang usaha penunjang angkutan laut dicabut oleh Menteri berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :

a. tidak menjalankan kegiatan usaha dengan nyata dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut;

b. perusahaan dinyatakan pailit;

c. perusahaan menyatakan membubarkan diri;

d. tidak memenuhi lagi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku;

e. Izin Usaha dan Izin Operasi diperoleh dengan cara tidak sah;

f. menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan atau kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c sebelum dilakukan pencabutan Izin Usaha dan Izin Operasi, kepada perusahaan yang bersangkutan diberikan peringatan terlebih dahulu yang kemudian diikuti dengan pembekuan Izin Usaha untuk jangka waktu tertentu.

(3) Ketentuan tentang tata cara pemberian peringatan, pembekuan, dan pencabutan Izin Usaha serta Izin Operasi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

(1) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2), perusahaan pelayaran asing dapat menempatkan atau menunjuk perwakilannya di INDONESIA untuk mengurus kepentingannya di bidang administrasi.
(2) Persyaratan mengenai penempatan atau penunjukan perwakilan perusahaan pelayaran asing di INDONESIA ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

Penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan di perairan daratan dan penyeberangan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 25

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1985 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 26

Perusahaan Pelayaran dan perusahaan penunjang angkutan laut yang telah menjalankan usahanya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1985 wajib menyesuaikan perizinan usahanya sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 28

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Nopember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 37