Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
2. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
9. Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional;
13. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;
