Persetujuan dalam rangka penanaman modal asing pada dasarnya dapat diberikan, apabila jumlah modal yang akan ditanamkan tidak lebih kecil dari US $ 1.000.000.- (satu juta dollar Amerika Serikat).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, selanjutnya disebut Perusahaan PMA, pada dasamya berbentuk usaha patungan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal saham peserta INDONESIA dalam perusahaan patungan tersebut sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan pada waktu pendirian perusahaan patungan, dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Pasal 3
(1) Perusahaan PMA dapat didirikan dengan jumlah modal yang ditanamkan sekurang-kurangnya US $ 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. padat karya dengan jumlah tenaga kerja langsung sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, dan:
1) sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima perseratus) hasil produksi untuk dickspor; atau
2) menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain;
b. melakukan kegiatan dibidang usaha jasa tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perusahaan PMA yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat didirikan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal saham peserta INDONESIA pada saat perusahaan didirikan sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan pada saat didirikan dan
ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
(3) Modal saham peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditingkatkan lagi menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial.
Pasal 4
(1) Perusahaan PMA dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $
50.000.000.- (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b. berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus).
dari scluruh nilai modal saham perusahaan dijual kepada Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang modal sahamnya dimiliki Warga Negara INDONESIA atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan Warga Negara INDONESIA sebagai peserta INDONESIA.
(3) Pemilikan modal saham oleh peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditingkatkan menjadi
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(4) Badan-badan tertentu scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah International Finance Corporation, Asian Development Bank dan Islamic Development Bank.
Pasal 5
(1) Perusahaan PMA dapat pula didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing, dengan syarat:
a. berlokasi di Kawasan Berikat;
b. seluruh hasil produksinya untuk ekspor.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berproduksi komersial, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari scluruh nilai modal sahamnya wajib dijual kepada Warga Negara INDONESIA atau badan hukum yang modal sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau badan-badan tertentu yang diberi perlakuan sama dengan Warga Negara INDONESIA, sebagai peserta INDONESIA.
(3) Penguasaan dan pemilikan tanah untuk perusahaan PMA yang berlangsung di Kawasan Berikat sepenuhnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai pertanahan bagi usaha di lingkungan Kawasan Berikat.
Pasal 6
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 berlaku pula bagi setiap penambahan modal saham perusahaan dalam rangka perluasan.
Pasal 7
Disamping penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan PMA dapat pula menanam kembali laba perusahaan untuk:
a. mendirikan perusahaan baru, atau
b. membeli saham pada perusahaan lain di INDONESIA, baik perusahaan yang didirikan baru maupun perusahaan yang sudah berdiri, yang pada saat pembelian saham tersebut bidang usaha perusahaan yang bersangkutan tidak tercantum dalam Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing.
Pasal 8
Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk mendirikan perusahaan PMA baru, terhadap perusahaan PMA yang baru tersebut sepenuhnya berlaku ketentuan tentang persyaratan saham peserta INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk membeli saham perusahaan yang sudah ada, pembelian tersebut tidak boleh menyebabkan pemilikan modal saham peserta INDONESIA pada perusahaan yang dibeli kurang dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan yang dibeli tersebut.
(2) Pemilikan modal saham oleh peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditingkatkan kembali menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) melalui penjualan saham yang bersangkutan oleh perusahaan PMA dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Tata cara pembelian atau penjualan kembali saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Pasal 10
(1) Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk membeli saham perusahaan PMA yang sudah ada, persyaratan pemilikan modal saham peserta INDONESIA pada perusahaan PMA yang dibeli tersebut berlaku ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jangka waktu izin usaha perusahaan PMA yang dibeli tetap sebagaimana ditentukan dalam izin bagi perusahaan yang dibeli tersebut.
Pasal 11
Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 12
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, segala Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai penanaman modal asing yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
