Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 10-1980 TENTANG PEMBERIAN TUJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 53-1992

PP No. 17 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

1. Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3…

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 23

Pasal 3

(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Dalam hal tersebut dalam ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/dudanya Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat yang bersangkutan :
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1992 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku.