(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1971, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 1971, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 1971 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XII, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO tersebut, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX beralih kepada PERSERO.
(3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk:
a. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara;
b. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI pada Proyek Pengembangan di Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah;
c. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX pada Proyek Pengembangan di Propinsi Kalimantan Timur.
