Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN (KEDUA) PP 46-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 57-1996

PP No. 17 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Membentuk Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, yang susunannya terdiri dari:
Ketua : …

Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA Sekretaris Jenderal merangkap Anggota :
Sdr. Prof.Dr. Widjojo Nitisastro Wakil Sekretaris Jenderal merangkap Anggota :
Sdr. Dr. Fuad Bawazier, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
Anggota :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawas Pembangunan;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Negara Sekretaris Negara;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
7. Gubernur Bank INDONESIA;
8. Sdr. Drs. Radius Prawiro, swasta;
9. Sdr. Atmosardjono Subowo, swasta;
10.Sdr. Tanri Abeng MBA, swasta.

Pasal 2

Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program reformasi dan restrukturisasi ekonomi dan keuangan.
Pasal 3 …

Pasal 3

Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dibantu oleh pejabat tinggi Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai penasehat.

Pasal 4

(1) Sekretaris jenderal adalah pelaksanaan harian Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program reformasi dan restrukturisasi ekonomi dan keuangan.
(2) Sebagai pelaksana harian Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Sekretaris Jenderal mempunyai kewenangan untuk mengambil langkah-langkah koordinasi dengan instansi pemerintah dan dunia usaha dalam rangka pengumpulan pendapat dan informasi serta perumusan rencana kebijakan yang perlu ditetapkan Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.

Pasal 5

Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 6

Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan mengadakan sidang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang ditetapkan Ketua Dewan.

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 8 ..

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO