Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005

PP No. 17 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 4

Cukup jelas

Angka 2

Pasal 6

Cukup Jelas

Angka 3

Pasal 33

Cukup jelas

Angka 4

Pasal 36

Cukup jelas

Angka 5 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 5

Pasal 38

Ayat (1)

Huruf a

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang

dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas

segel atau bermaterai cukup.

Huruf b

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi

17 Agustus 1945, yang dibuktikan dengan surat

pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai

cukup.

Huruf c

Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA/

sederajat yang dibuktikan ijazah pendidikan

formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah

terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang

berwenang.

Huruf d

Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)

tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan

dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan

Kenal Lahir.

Huruf e . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf e

Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan

dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit

Umum Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan

kesehatan secara menyeluruh untuk

melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai

kepala daerah.

Huruf f

Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan

tindak pidana yang diancam dengan hukuman

penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap, yang

dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua

Pengadilan Negeri.

Huruf g

Tidak sedang dicabut hak pilihnya, yang

dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua

Pengadilan Negeri.

Huruf h

Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat

di daerahnya, dalam ketentuan ini tidak

dimaksudkan harus dengan memiliki kartu tanda

penduduk daerah yang bersangkutan.

Huruf i . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf i

Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan

bersedia mengumumkan daftar kekayaan pribadi

melalui media massa yang ada di daerah

setempat, yang dibuktikan dengan surat

pernyataan di atas kertas segel dan atau surat

keterangan.

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dalam

ketentuan ini adalah tidak pernah melakukan

perbuatan yang bertentangan dengan norma

agama, norma kesusilaan, dan norma adat

antara lain seperti judi, mabuk, pecandu

narkoba, dan zina yang dibuktikan dengan surat

keterangan kepolisian.

Huruf m

Cukup jelas

Huruf n

Daftar riwayat hidup dalam ketentuan ini dibuat

dengan sejujur-jujurnya dan dapat

dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Huruf o . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf o

Bahwa yang bersangkutan belum pernah

menjabat dua kali masa jabatan di daerah yang

sama atau daerah lain dan perhitungan dua kali

masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan.

Huruf p

Cukup Jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Bahwa laporan kekayaan yang dibuat oleh

pasangan calon dilaporkan kepada Komisi

Pemberantasan Korupsi melalui KPUD dan

selanjutnya KPUD meneruskan kepada Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Huruf e

Cukup Jelas

Huruf f

Cukup Jelas

Huruf g . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf g

Cukup Jelas

Huruf h

Cukup Jelas

Huruf i

Cukup Jelas

Huruf j

Cukup Jelas

Huruf k

Cukup Jelas

Huruf l

Cukup Jelas

Huruf m

Cukup Jelas

Huruf n

Cukup Jelas

Huruf o

Cukup Jelas

Huruf p

Cukup Jelas

Huruf q

Pas foto yang terbaru dan sesuai dengan ciri

khas yang bersangkutan, seperti berjilbab atau

berpeci.

Angka 6 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 6

Pasal 42

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri

dari jabatannya, apabila terpilih berlaku bagi

jabatan/pengurus perusahaan swasta maupun

milik negara/daerah atau organ yayasan bidang

apapun, advokat, atau profesi bidang lainnya.

Huruf f

Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan

negeri bagi jabatan struktural atau fungsional

yang disampaikan kepada atasan langsung

untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Angka 7

Pasal 64

Cukup jelas

Angka 8

Pasal 70

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud “hari yang diliburkan” dalam ketentuan

ini adalah hari libur untuk pelaksanaan pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh Menteri

Dalam Negeri atas usul KPUD Provinsi melalui

Gubernur, dan hari libur untuk pelaksanaan pemilihan

Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil

Walikota ditetapkan oleh Gubernur atas usul KPUD

Kabupaten/Kota melalui Bupati atau Walikota.

Ayat (4) . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Angka 9

Pasal 78

Cukup jelas

Angka 10

Pasal 149

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4494