Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,

PP No. 17 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokok

Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II,

Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap

diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri atau Duda, Tunjangan

Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua

dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas

sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun

pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan

Pemerintah ini ternyata:

  • tidak . . .

---

- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan

sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah

dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan.

- mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima belas
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan

penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi

sebesar 15% (lima belas persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2007

tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2008, maka

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan

penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4

(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri

atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu

dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia

dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal

1 Januari 2008.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun

pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan

Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau

Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim

Piatu dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

sebelumnya dengan penghasilan yang diterima

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian

Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua dan
penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian
dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Pebruari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Pebruari 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 30

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan