Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF

PP No. 17 Tahun 2009 dicabut

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin
awal.

Pasal 3

(1) Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat

menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.

(2) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(3) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009

,

TAMBAHAN

No. 4983 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 34)