(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas:
- menyiapkan, menyusun, menetapkan dan/atau melaksanakan
kebijakan umum secara nasional tentang penumbuhan Iklim
Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan
Kemitraan;
- memaduserasikan perencanaan nasional, sebagai dasar
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang
dijabarkan dalam program pembangunan daerah dan
pembangunan sektoral;
- merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah
yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di tingkat
nasional dan di daerah;
- menyusun pedoman penyelenggaraan pemberdayaan di daerah
dengan memaduserasikan perencanaan pemberdayaan di tingkat
nasional dengan di tingkat daerah;
- mengoordinasikan dan memaduserasikan penyusunan dan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain dengan
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya
manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya
manusia, desain dan teknologi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.40 22
1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
1. pengembangan Kemitraan usaha.
- melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan Pemerintah, Dunia
Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan
teknologi;
1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
1. pengembangan Kemitraan usaha.
(2) Menteri Teknis/Kepala Lembaga Nonkementerian mempunyai tugas:
- menyusun kebijakan teknis pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah, berpedoman pada kebijakan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- melaksanakan program pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah dengan berpedoman pada kebijakan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
kebijakan sektoral; dan
- menginformasikan hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri.
(3) Gubernur dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah mempunyai tugas:
- menyusun, menyiapkan, menetapkan dan/atau melaksanakan
kebijakan umum di daerah provinsi tentang penumbuhan Iklim
Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan
Kemitraan;
- memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang
dijabarkan dalam program daerah provinsi;
- menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan
pemberdayaan di daerah provinsi;
- memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di daerah provinsi dengan Undang-Undang
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan
usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan pada
daerah provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
23 2013, No.40
- mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber
daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
di daerah provinsi;
- melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah provinsi,
Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan
teknologi;
1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
1. pengembangan Kemitraan usaha.
- melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah provinsi,
Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan
teknologi;
1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
1. pengembangan Kemitraan usaha.
- menginformasikan dan menyampaikan hasil pemberdayaan
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah kepada
Menteri.
(4) Bupati/Walikota dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah mempunyai tugas meliputi:
- menyusun, menyiapkan, menetapkan dan/atau melaksanakan
kebijakan umum di daerah tentang penumbuhan Iklim Usaha,
pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan
Kemitraan;
- memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang
dijabarkan dalam program daerah kabupaten/kota;
- merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah
yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah
kabupaten/kota;
- memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan Peraturan
Perundang-undangan di daerah kabupaten/kota dengan
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.40 24
- menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan
usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan pada
daerah kabupaten/kota;
- mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber
daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
di daerah kabupaten/kota;
- melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah
kabupaten/kota, Dunia Usaha dan masyarakat dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya
manusia, desain dan teknologi;
1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
1. pengembangan Kemitraan usaha.
- melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah
kabupaten/kota, Dunia Usaha dan masyarakat dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya
manusia, desain dan teknologi;
1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
1. pengembangan Kemitraan usaha.
- menginformasikan dan menyampaikan secara berkala hasil
pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
kepada Menteri dan gubernur.