(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan
kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan meliputi jasa
layanan:
a.
rawat inap dan rawat jalan;
b.
visite dan konsultasi dokter;
c.
tindakan;
d.
medical check up;
e.
penggunaan ambulans;
f.
gigi dan mulut;
g.
reanimasi dan perawatan intensif;
h.
bedah;
i.
penggunaan alat instalasi kamar operasi;
j.
penyakit dalam;
k.
hemodialisa;
l.
kardiologi;
m. telinga hidung tenggorokan (THT);
n.
mata;
o.
kulit dan kelamin;
p.
neurologi;
q.
obstetri dan gynekologi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.43
r.
paru;
s.
ilmu kesehatan anak dan perinatal risiko tinggi (IKA dan Peristi);
t.
kesehatan jiwa;
u.
rehabilitasi medik;
v.
patologi anatomi;
w. patologi klinik;
x.
pemeriksaan radionuklir;
y.
pelayanan unit voluntery consulting test (VCT);
z.
ruang udara bertekanan tinggi (RUBT);
aa. penunjang khusus;
bb. perawatan luka bakar; dan
cc. lahan pendidikan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf bb
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf cc sesuai dengan nilai nominal yang
tercantum dalam perjanjian kerjasama.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikelompokkan dalam tarif I, tarif II,
tarif III, tarif IV, atau tarif V.
(2) Penentuan pengenaan tarif berdasarkan kelompok tarif I, tarif II, tarif
III, tarif IV, atau tarif V untuk setiap jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Pertahan
Pasal 3
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan
Kesehatan Nasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Terhadap masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol
rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau
25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis penerimaan negara
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.43
bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf bb.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan
kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
