Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan
perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar
dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak
diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman
bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,
bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan.
1. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan
yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi
pertumbuhan dan kesehatan manusia.
1. Status Gizi adalah kondisi kesehatan tubuh seseorang yang
merupakan hasil akhir dari asupan makanan ke dalam tubuh
dan pemanfaatannya.
1. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari
hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional
serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat
memenuhi kebutuhan.
1. Cadangan …
---
1. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah
kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta
keadaan darurat.
1. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah
persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
pemerintah kabupaten/kota
1. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
1. Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian
kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata
setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
1. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
1. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai
makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber
daya dan kearifan lokal.
1. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang
diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu
dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan
gejolak sosial di masyarakat.
1. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh
masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan
lokal.
1. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang
dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang
disebabkan oleh, antara lain, kesulitan Distribusi Pangan,
dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan
konflik sosial, termasuk akibat perang.
1. Pelaku …
---
1. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak
pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu
penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan,
pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
1. Sistem Informasi Pangan dan Gizi adalah sistem yang
mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan,
penganalisisan, penyimpanan, penyajian, penyebaran data
dan informasi, dan penggunaan informasi tentang Pangan
dan Gizi.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Pangan.
