Langsung ke konten

KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PP No. 17 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan
perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar
dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak
diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman
bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,
bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan.
1. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan
yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi
pertumbuhan dan kesehatan manusia.
1. Status Gizi adalah kondisi kesehatan tubuh seseorang yang
merupakan hasil akhir dari asupan makanan ke dalam tubuh
dan pemanfaatannya.
1. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari
hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional
serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat
memenuhi kebutuhan.

1. Cadangan …

---

1. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah
kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta
keadaan darurat.
1. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah
persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
pemerintah kabupaten/kota
1. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
1. Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian
kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata
setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
1. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
1. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai
makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber
daya dan kearifan lokal.
1. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang
diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu
dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan
gejolak sosial di masyarakat.
1. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh
masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan
lokal.
1. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang
dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang
disebabkan oleh, antara lain, kesulitan Distribusi Pangan,
dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan
konflik sosial, termasuk akibat perang.

1. Pelaku …

---

1. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak
pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu
penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan,
pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
1. Sistem Informasi Pangan dan Gizi adalah sistem yang
mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan,
penganalisisan, penyimpanan, penyajian, penyebaran data
dan informasi, dan penggunaan informasi tentang Pangan
dan Gizi.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan
Pemerintah Daerah;
- Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat;
- kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis
Pangan;
- Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan
Pangan;
- pengawasan;
- Sistem Informasi Pangan dan Gizi; dan
- peran serta masyarakat.

## BAB II …

---

Bagian Kesatu
Cadangan Pangan Pemerintah

Pasal 3

Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu
ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Pasal 4

Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ditetapkan oleh Presiden sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah
sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.

(2) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan

Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
- jenis Pangan Pokok Tertentu yang telah ditetapkan oleh
Presiden; dan
- hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

(3) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan

Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
- penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
- pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan
Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;

  • pelaksanaan …

---

- pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan
kerja sama internasional; dan
- angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.

(4) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan

Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh
Kepala Lembaga Pemerintah melalui :
- pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah;
- pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan
- penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah,
berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan

### Pasal 5.

Pasal 7

(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui
pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri.

(2) Pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada harga
pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menjaga
kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah baik jumlah
maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.

(2) Cadangan …

---

(2) Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas

waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami
penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan
Pangan Pemerintah.

(3) Pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penjualan,
pengolahan, penukaran, dan hibah.

(4) Ketentuan mengenai batas waktu simpan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Lembaga Pemerintah.

Pasal 9

(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk
menanggulangi:
- kekurangan Pangan;
- gejolak harga Pangan;
- bencana alam;
- bencana sosial; dan/atau
- keadaan darurat.

(2) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga
Pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat
menteri/kepala lembaga.

Pasal 10

Cadangan Pangan Pemerintah selain digunakan untuk
penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, dapat dimanfaatkan untuk kerja sama
internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.

### Pasal 11 …

---

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala
Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden
untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang
Pangan.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Presiden.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
Cadangan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Paragraf 1
Umum

Pasal 13

(1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas:

  • Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
  • Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  • Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

(2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang
ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Paragraf 2 …

---

Paragraf 2
Cadangan Pangan Pemerintah Desa

Pasal 14

(1) Kepala desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada

bupati/wali kota mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf a.

(2) Bupati/wali kota berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.

(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai

Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah desa;
- kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
- kerawanan Pangan di wilayah desa.

(4) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai

Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disesuaikan dengan:
- kebutuhan konsumsi masyarakat desa; dan
- potensi sumber daya desa.

Pasal 15

(1) Pemerintah desa untuk menindaklanjuti penetapan

Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 menyelenggarakan:
- pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
- pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
- penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan

Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah desa membentuk unit pengelola Cadangan
Pangan Pemerintah Desa.

(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan

Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit
pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat bekerja
sama dengan badan usaha milik desa.

Pasal 16

(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a bersumber dari
Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian
produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi desa
setempat.

(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian,

pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh gubernur.

(4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian,

pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Paragraf 3
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 17

(1) Bupati/wali kota menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok

Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf b.

(2) Penetapan …

---

(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai

Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah
kabupaten/kota;
- kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
- kerawanan Pangan di wilayah kabupaten/kota.

(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai

Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
- kebutuhan konsumsi masyarakat kabupaten/kota; dan
- potensi sumber daya kabupaten/kota.

Pasal 18

(1) Bupati/wali kota untuk menindaklanjuti penetapan

Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 menyelenggarakan:
- pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota;
- pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota; dan
- penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota.

(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan

fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah di bidang Pangan.

### Pasal 19 …

---

Pasal 19

(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a
bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh
melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan
mengutamakan produksi kabupaten/kota setempat.

(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian,

pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh gubernur.

(4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian,

pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh
bupati/wali kota.

Pasal 20

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan

Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur
dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

(2) Dalam menyusun peraturan daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
kabupaten/kota harus memperhatikan penyelenggaraan
Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan
Pemerintah Provinsi.

Paragraf 4
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

Pasal 21

(1) Gubernur menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok

Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.

(2) Penetapan…

---

(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu

sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah provinsi;
- kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
- kerawanan Pangan di wilayah provinsi.

(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai

Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
- kebutuhan konsumsi masyarakat provinsi; dan
- potensi sumber daya provinsi.

Pasal 22

(1) Gubernur untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan

Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 menyelenggarakan:

  • pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi;
  • pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; dan
  • penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan
tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan
Pangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan

fungsinya, satuan kerja perangkat daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah di bidang Pangan.

### Pasal 23 …

---

Pasal 23

(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh
melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan
mengutamakan produksi provinsi setempat.

(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian,

pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 24

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan

Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan
peraturan daerah provinsi.

(2) Dalam menyusun peraturan daerah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi harus
memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah.

Bagian Kesatu
Penganekaragaman Pangan

Pasal 25

Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi
sumber daya lokal untuk:

  • memenuhi…

---

- memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan aman;
- mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 26

(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 dilakukan melalui:

- penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
- pengoptimalan Pangan Lokal;
- pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha
pengolahan Pangan Lokal;
- pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal
yang belum dimanfaatkan;
- pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
- peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit
tanaman, ternak, dan ikan;
- pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan
pekarangan;
- penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang
Pangan; dan
- pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan
Lokal.

(2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,

perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal
setempat.

Pasal 27

(1) Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan
berpedoman pada:

  • prinsip …

---

  • prinsip Gizi seimbang;
  • berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
  • ramah lingkungan; dan
  • aman.

(2) Prinsip Gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diukur dengan pola pangan harapan dan/atau
ukuran lainnya.

(3) Ketentuan mengenai pola pangan harapan dan/atau ukuran

lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 28

(1) Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

- peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas,
dan keamanan Pangan Lokal;
- penerapan standar mutu produk Pangan Lokal;
- pengembangan statistik produksi Pangan Lokal;
- penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal;
dan
- promosi dan edukasi Pangan Lokal.

(2) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga
terkait.

Pasal 29

(1) Pengembangan teknologi pengolahan Pangan Lokal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c
dilakukan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian,
diseminasi, dan peningkatan akses fisik dan ekonomis petani
dan Pelaku Usaha Pangan Lokal.

(2) Pengembangan …

---

(2) Pengembangan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan

Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c
dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan akses atas
teknologi, informasi, sarana produksi, modal, pemasaran, dan
pembinaan manajemen usaha untuk melindungi dan
menumbuhkembangkan usaha pengolahan Pangan Lokal.

Pasal 30

Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang
belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan

usaha, dan fasilitasi pemasaran.

Pasal 31

Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e
dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman,
ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan
berkelanjutan.

Pasal 32

Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman,
ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf f dilakukan melalui:
- produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam
negeri;
- pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan
benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
- pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak,
dan ikan; dan
- pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan
sesuai dengan kebutuhan.

### Pasal 33 …

---

Pasal 33

(1) Pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan

pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan
dan agroekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan
berkelanjutan.

(2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis
tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan
Pangan keluarga.

Pasal 34

Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h dilakukan
melalui:
- dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non
ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk
Pangan Lokal;
- penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk
meningkatkan efisiensi, nilai tambah, dan menjamin mutu
dan keamanan produk Pangan Lokal;
- fasilitasi untuk mengakses teknologi, sarana produksi,
permodalan, pengolahan, dan pemasaran Pangan bagi usaha
Pangan Lokal;
- pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan, dan
kemitraan usaha Pangan Lokal;
- kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan
- pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui
fasilitasi sosialisasi, promosi, dan edukasi.

Pasal 35

Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i dilakukan
melalui:

  • pemanfaatan …

---

- pemanfaatan bahan baku Pangan Lokal;
- pemberian insentif usaha Pangan Lokal;
- inkubasi industri Pangan Lokal; dan
- dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan
efisiensi dan daya saing.

Pasal 36

(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah dan

Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui perencanaan,
pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian
pelaksanaan peningkatan Ketersediaan Pangan untuk
Penganekaragaman Pangan.

(2) Perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan

pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan pola pangan harapan dan/atau
ukuran lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemantauan,

evaluasi, pengawasan, dan pengendalian diatur dengan
Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Perbaikan Gizi Masyarakat

Pasal 37

(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi

masyarakat.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

melalui:
- pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan
masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
- penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi
Pangan tertentu yang diedarkan dalam rangka
penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;

  • penetapan …

---

- penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi
Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan
Olahan tertentu yang diperdagangkan;
- pemenuhan kebutuhan Gizi masyarakat, diutamakan bagi
ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan
Gizi lainnya; dan
- peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan,
sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.

Pasal 38

(1) Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi

masyarakat, Pemerintah melaksanakan upaya perbaikan atau
pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan.

(2) Perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang

diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
- untuk mencapai perbaikan Gizi masyarakat; dan
- dengan mengutamakan ibu hamil, ibu menyusui, bayi,
balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya.

(3) Upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan

tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui tindakan yang meliputi:
- penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan mengenai terjadinya
masalah kekurangan zat Gizi yang alternatif
penanggulangannya dapat dilakukan melalui perbaikan
atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang
diedarkan;
- penyampaian usulan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan kepada
menteri/kepala lembaga terkait untuk menetapkan dan
melaksanakan perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap
Pangan tertentu yang diedarkan; dan
- penetapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
secara wajib bagi Pangan yang diperkaya zat Gizi tertentu
yang diedarkan oleh menteri/kepala lembaga terkait.

### Pasal 39 …

---

Pasal 39

(1) Dalam melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi

terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan
jenis Pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan kajian yang
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- efektivitas dalam pencegahan dan penanggulangan
masalah Gizi masyarakat;
- ketersediaan teknologi pengayaan;
- jaminan dan pengawasan mutu dan keamanan Pangan;
- kelayakan memenuhi kaidah halal bagi Pangan yang
dipersyaratkan; dan
- dampak kenaikan biaya bagi konsumen dan industri.

(3) Pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan

berupa:
- penambahan jenis dan komposisi zat Gizi; dan/atau
- pemberlakuan persyaratan khusus.

(4) Penambahan jenis dan komposisi zat Gizi pada Pangan

tertentu yang diedarkan dan persyaratan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 40

(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai

dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan
kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat.

(2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan

Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah.

## BAB IV …

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 41

Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan
meliputi:
- kriteria Krisis Pangan;
- kesiapsiagaan Krisis Pangan;
- kedaruratan Krisis Pangan; dan
- penanggulangan Krisis Pangan.

Bagian Kedua
Kriteria Krisis Pangan

Pasal 42

Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf a meliputi:
- penurunan ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar
masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
- lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu;
dan/atau
- penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai
norma Gizi.

Bagian …

---

Bagian Ketiga
Kesiapsiagaan Krisis Pangan

Pasal 43

(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 huruf b terdiri atas:

  • kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat nasional;
  • kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
  • kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.

(2) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan berdasarkan program kesiapsiagaan
Krisis Pangan.

(3) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh:
- Kepala Lembaga Pemerintah, untuk program kesiapsiagaan
Krisis Pangan nasional;
- gubernur, untuk program kesiapsiagaan Krisis Pangan
provinsi; dan
- bupati/wali kota, untuk program kesiapsiagaan Krisis
Pangan kabupaten/kota.

(4) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- organisasi;
- koordinasi;
- fasilitas, sarana, dan prasarana;
- pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan;
- prosedur penanggulangan;
- tindakan mitigasi;
- kegiatan penanggulangan Krisis Pangan; dan
- pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.

(5) Kepala …

---

(5) Kepala Lembaga Pemerintah, gubernur, dan bupati/wali kota

sesuai dengan kewenangannya sebelum menyusun program
kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) melakukan kajian.

(6) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit

meliputi:
- analisis risiko;
- perkiraan kebutuhan Pangan; dan
- dampak Krisis Pangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan

rincian kajian diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga
Pemerintah.

Pasal 44

(1) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional disusun oleh

Kepala Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (3) huruf a berdasarkan:

- kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42; dan
- hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

(6).

(2) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi disusun oleh

gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
huruf b berdasarkan:
- kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42;
- hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

(6); dan

- program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota

disusun oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (3) huruf c berdasarkan:

- kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42;

  • hasil …

---

  • hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

(6);

- program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- program kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dimutakhirkan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

program kesiapsiagaan Krisis Pangan diatur dengan
Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 45

(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Kepala
Lembaga Pemerintah dan dilaksanakan bersama dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait
sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional.

(2) Kepala Lembaga Pemerintah untuk memastikan program

kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional dapat dilaksanakan,
menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis
Pangan nasional secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) tahun.

Pasal 46

(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh
gubernur dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja
perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan
instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait.

(2) Gubernur untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis

Pangan provinsi dapat dilaksanakan, menyelenggarakan
pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan provinsi
secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

### Pasal 47…

---

Pasal 47

(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dikoordinasikan
oleh bupati/wali kota dan dilaksanakan bersama dengan
satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang
melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang
Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang terkait.

(2) Bupati/wali kota untuk memastikan program kesiapsiagaan

Krisis Pangan kabupaten/kota dapat dilaksanakan,
menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis
Pangan kabupaten/kota secara terpadu paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Keempat
Kedaruratan Krisis Pangan

Pasal 48

(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 huruf c terdiri atas:

  • kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional;
  • kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
  • kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.

(2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan berdasarkan skala Krisis Pangan.

Pasal 49

(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a terjadi jika skala
Krisis Pangan menunjukkan:
- jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih
besar dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk nasional; atau
- Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) provinsi.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden menetapkan
status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional
berdasarkan rekomendasi Kepala Lembaga Pemerintah.

(3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- siaga 1 (satu):
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh
persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh
persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang
mengalami Krisis Pangan;
- siaga 2 (dua):
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk nasional; atau
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan;
- waspada:
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk nasional; atau
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan.

Pasal 50

(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b terjadi jika skala
Krisis Pangan menunjukkan:

  • jumlah …

---

- jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah penduduk provinsi; atau
- Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi.

(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menetapkan
status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi
berdasarkan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah
provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan
fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

(3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- siaga 1 (satu):
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh
persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh
persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota
yang mengalami Krisis Pangan.
- siaga 2 (dua):
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi; atau
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis
Pangan.
- waspada:
1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi; atau

1. jika …

---

1. jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis
Pangan.

Pasal 51

(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c terjadi
jika skala Krisis Pangan menunjukkan jumlah penduduk yang
mengalami Krisis Pangan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah penduduk kabupaten/kota.

(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bupati/wali kota
menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan tingkat
kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

(3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

- siaga 1 (satu), jika jumlah penduduk yang mengalami
Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70%
(tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk
kabupaten/kota;

- siaga 2 (dua), jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis
Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk kabupaten/kota; atau

- waspada, jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis
Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk kabupaten/kota.

Bagian …

---

Bagian Kelima
Penanggulangan Krisis Pangan

Pasal 52

(1) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 huruf d meliputi:

  • penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional;
  • penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
  • penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.

(2) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi kegiatan:
- pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah
Provinsi, dan/atau Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
- mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan
antardaerah;
- menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
- menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan
pencemaran lingkungan.

(3) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan program
kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 dan Pasal 44.

Pasal 53

Kepala Lembaga Pemerintah menginisiasi dan memimpin
pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat
nasional jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

### Pasal 54 …

---

Pasal 54

(1) Presiden menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat

nasional berakhir dan selesai.

(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis

Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pertimbangan dari Kepala Lembaga Pemerintah.

(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional

dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden menetapkan bahwa status kedaruratan
Krisis Pangan tingkat nasional berakhir berdasarkan
rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 55

Gubernur menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan
penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi jika terjadi
kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.

Pasal 56

(1) Gubernur menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat

provinsi berakhir dan selesai.

(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis

Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat
daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi

dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur menetapkan bahwa status kedaruratan
Krisis Pangan tingkat provinsi berakhir berdasarkan
rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi
yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di
bidang Ketahanan Pangan.

### Pasal 57 …

---

Pasal 57

Bupati/wali kota menginisiasi dan memimpin pelaksanaan
kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota
jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

Pasal 58

(1) Bupati/wali kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan

tingkat kabupaten/kota berakhir dan selesai.

(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis

Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat

kabupaten/kota dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menetapkan bahwa
status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota
berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

Bagian Kesatu
Distribusi Pangan

Pasal 59

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya bertanggung jawab terhadap Distribusi
Pangan.

(2) Distribusi …

---

(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara efektif dan efisien;
- pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat
meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan
keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
- perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.

Pasal 60

(1) Pengembangan sistem Distribusi Pangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a meliputi
pengembangan:
- infrastruktur Distribusi Pangan;
- sarana Distribusi Pangan; dan
- kelembagaan Distribusi Pangan.

(2) Pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
- infrastruktur jalan;
- infrastruktur prasarana perkeretaapian;
- jembatan;
- pelabuhan laut;
- bandar udara;
- terminal barang;
- pergudangan yang sesuai untuk Distribusi Pangan; dan
- infrastruktur bongkar muat.

(3) Pengembangan sarana Distribusi Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
- sarana transportasi jalan, perkeretaapian, laut, dan udara;

  • sarana …

---

- sarana transportasi khusus untuk Distribusi Pangan yang
dapat mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat; dan
- sarana bongkat muat.

(4) Pengembangan kelembagaan Distribusi Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup:
- pengembangan lembaga penyedia jasa angkutan, bongkar
muat, asuransi angkutan, dan lembaga jasa pergudangan;
- pengembangan lembaga pemasaran; dan
- pengaturan Distribusi Pangan yang dapat memperlancar
pasokan Pangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara

pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pengembangan

sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 61

(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi pembinaan,
pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan
pemberian insentif.

(2) Pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian,

fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga
Pemerintah.

### Pasal 62 …

---

Pasal 62

(1) Perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c
meliputi:
- pengaturan arus Distribusi Pangan antarpulau,
antarprovinsi dan antarkabupaten/kota;
- pengaturan Distribusi Pangan dan/atau mobilisasi
cadangan Pangan dari wilayah surplus ke wilayah yang
mengalami kekurangan Pangan; dan
- pengaturan bongkar muat di pelabuhan laut dan bandar
udara, stasiun, dan terminal angkutan darat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara

perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.

Pasal 63

Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan
prioritas kelancaran Distribusi Pangan.

Bagian Kedua
Perdagangan Pangan

Pasal 64

(1) Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan terutama Pangan

Pokok, manajemen cadangan Pangan, dan menciptakan iklim
usaha Pangan yang sehat, Pemerintah:
- menjamin kelancaran Distribusi Pangan dan perdagangan
Pangan Pokok di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
- menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.

(2) Mekanisme …

---

(2) Mekanisme dan tata cara penyimpanan Pangan Pokok oleh

Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- pendaftaran atau izin usaha;
- pelaporan fasilitas penyimpanan Pangan Pokok;
- pelaporan penetapan secara berkala atau sewaktu-waktu
mengenai jenis, asal, dan jumlah Pangan Pokok yang
masuk dan keluar dari gudang; dan
- pelaporan cakupan wilayah dan jumlah pendistribusian
Pangan Pokok yang disimpan.

(3) Jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku

Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan mempertimbangkan:
- skala usaha;
- kapasitas gudang penyimpanan Pangan Pokok; dan
- kebutuhan normal distribusi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara

penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal
penyimpanan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

Pasal 65

(1) Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan

Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu.

(2) Jumlah maksimal Pangan Pokok yang dapat disimpan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kapasitas
gudang yang diizinkan oleh Pemerintah.

(3) Larangan menimbun atau menyimpan Pangan Pokok pada

waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terjadi kelangkaan Pangan Pokok.

(3) Pelaku …

---

(4) Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan

Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi administratif.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau
peredaran; dan/atau
- pencabutan izin.

Pasal 66

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
dikecualikan untuk penyimpanan Pangan Pokok dalam jumlah
maksimal yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang
untuk didistribusikan.

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dan ayat (5)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang urusan perdagangan.

Pasal 68

Ketentuan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 tidak diberlakukan
untuk pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan
Pangan Pemerintah Daerah.

Bagian …

---

Bagian Ketiga
Bantuan Pangan

Pasal 69

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan Bantuan

Pangan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang
mengalami rawan Pangan dan Gizi.

(2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diutamakan bersumber dari produksi dalam negeri.

Pasal 70

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah

diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah
berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala
lembaga.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah

Daerah diatur dengan peraturan gubernur atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.

PENGAWASAN

Pasal 71

(1) Dalam melaksanakan Ketahanan Pangan dan Gizi,

Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan
Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya
beli masyarakat.

(3) Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan

Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.

### Pasal 72 …

---

Pasal 72

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
dilakukan melalui:
- perhitungan neraca Pangan secara berkala;
- pengendalian pencapaian sasaran produksi Pangan dalam
negeri;
- pengelolaan Cadangan Pangan Nasional;
- pengendalian jumlah dan jenis Pangan Pokok yang diimpor;
dan
- pengaturan Distribusi Pangan dan pemasaran Pangan.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok diatur dengan
Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 74

Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan
Pokok di tingkat:
- provinsi dilakukan oleh gubernur; dan
- kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.

Pasal 75

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan
mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang
terintegrasi.

(2) Sistem …

---

(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
- perencanaan;
- pemantauan dan evaluasi;
- stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan
- pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah
Pangan dan kerawanan Pangan dan Gizi.

Pasal 76

Sistem Informasi Pangan dan Gizi mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian dan
penyebaran data dan informasi tentang Pangan dan Gizi.

Pasal 77

(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi paling sedikit memuat:

  • jenis produk Pangan;
  • neraca Pangan;
  • letak, luas wilayah, dan kawasan produksi Pangan;
  • permintaan pasar;
  • peluang dan tantangan pasar;
  • produksi;
  • harga;
  • konsumsi;
  • Status Gizi;
  • ekspor dan impor;
  • perkiraaan pasokan;
  • perkiraan musim tanam dan musim panen;
  • perkiraaan iklim;
  • teknologi Pangan;
  • kebutuhan …

---

  • kebutuhan Pangan setiap daerah; dan
  • perkiraan musim tangkapan ikan.

(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diutamakan untuk Pangan Pokok, Pangan Pokok
Tertentu, dan Pangan Lokal.

Pasal 78

Pengumpulan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
- pengumpulan data primer; dan
- pengumpulan data sekunder.

Pasal 79

(1) Pengolahan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
- pengolahan data primer; dan
- pengolahan data sekunder.

(2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan melalui:
- pengeditan dan pemberian kode;
- pentabulasian awal;
- validasi; dan
- pentabulasian akhir.

(3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan melalui:

- pemeriksaan konsistensi; dan
- pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data
lainnya.

### Pasal 80 …

---

Pasal 80

Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:

  • penentuan metode analisis;
  • pelaksanaan analisis;
  • intepretasi hasil analisis; dan
  • perumusan hasil analisis.

Pasal 81

(1) Penyimpanan data dan informasi Pangan dan Gizi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan dalam
bentuk cetakan dan elektronik.

(2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan data.

Pasal 82

Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:

  • pengaturan akses dan penggunaan data;
  • penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
  • pencantuman pada laman; dan
  • pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.

Pasal 83

(1) Sistem Informasi Pangan dan Gizi diselenggarakan oleh pusat

data dan informasi Pangan dan Gizi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pemerintah.

(2) Sistem …

---

(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah provinsi

diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi
yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di
bidang Ketahanan Pangan.

(3) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah kabupaten/kota

diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

Pasal 84

(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 83 ayat (1) disampaikan secara cepat, tepat, dan
akurat.

(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat
dilengkapi dengan bahasa internasional yang mudah
dipahami.

Pasal 85

Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 76 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur,

dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 86

(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk

berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan
Gizi.

(2) Peran …

---

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:

- pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi
Pangan, dan perdagangan Pangan;

- penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosi
di bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan;

- pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan
Gizi;

- pemberian data dan informasi yang benar dan akurat
mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan

  • pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.

Pasal 87

(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan,

dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan kepada
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau

cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara:

  • langsung atau tidak langsung;
  • perseorangan atau kelompok;
  • lisan atau tertulis.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau
satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan
satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota
yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di
bidang Ketahanan Pangan.

(4) Kepala …

---

(4) Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat

daerah pemerintah provinsi dan satuan kerja perangkat
daerah pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib menerima dan menindaklanjuti masukan
yang disampaikan masyarakat.

Pasal 88

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, organisasi dan
tata kerja Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Pangan belum terbentuk maka tugas dan
fungsi Lembaga Pemerintah dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 89

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 90

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015

,

ttd.

---