(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan PNS berwenang menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS.
(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga
negara dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
(3) Dikecualikan...
SK No 023820 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONEsIA
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a termasuk:
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b termasuk juga:
- Kepala Badan Intelijen Negara; dan
- Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c termasuk juga Sekretaris
Mahkamah Agung.
(7) Pendelegasian kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali
oleh Presiden dalam hal:
- Pelanggaran prinsip sistem merit yang
dilakukan oleh PPK; atau
- Untuk meningftatkan efektifitas penyelengaraan
pemerintatran.
2 Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
