Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017

PP No. 17 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 3

(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi

pembinaan PNS berwenang menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS.

(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga
negara dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.

(3) Dikecualikan...

SK No 023820 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONEsIA

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a termasuk:

- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b termasuk juga:

  • Kepala Badan Intelijen Negara; dan
  • Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c termasuk juga Sekretaris

Mahkamah Agung.

(7) Pendelegasian kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali
oleh Presiden dalam hal:
- Pelanggaran prinsip sistem merit yang
dilakukan oleh PPK; atau
- Untuk meningftatkan efektifitas penyelengaraan
pemerintatran.
2 Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

(1) Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan

(Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi
Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam
masa percobaan karena kondisi tertentu,
pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat
dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan
lulus pelatihan praj abatan.

(2) Kondisi...

SK No 025090 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana
dan prasarana pelatihan, sumber daya
manusia pelatihan, danf atau kebijakan
strategis nasional.
3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pangkat merupakan kedudukan yang

menunjukan tingkatan Jabatan.

(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4 Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas JF.
(21 Penentuan berkedudukan dan bertanggung
jawab secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur
organisasi masing-masing instansi pemerintah.

5.Ketentuan...

SK No 025084 A

---

PRES tDEN

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 74 ditambahkan 1 (satu)
huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 74

(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan

JF keterampilan dilakukan melalui
pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari Jabatan lain;
- penyesuaian; atau
- promosi.

(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pengangkatan ke dalam JF
tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan
PPPK.

(3) Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6 Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e dihapus,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
- sehat. . .
SK No 025091 A

---

PRESIDEN

jasmani dan rohani; c. sehat
- berljazah paling rendah sarjana atau
diploma IV sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan;
- dihapus;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk
mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah
ditetapkan melalui pengadaan PNS.
7 Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf e dihapus,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau setara sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- dihapus;
- nilai prestasi keda paling sedikit bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Pengangkatan. . .

SK No 025092 A

---

PRESIDEN

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) merupakan pengangkatan untuk
mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah
ditetapkan melalui pengadaan PNS.
8 Ketentuan Pasal 99 ayat (3) ditambahkan 1 (satu)
huruf yakni huruf s, dan ditambahkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

(1) Instansi pembina JF merupakan kementerian,

lembaga pemerintah nonkementerian, atau
kesekretariatan lembaga negara yang sesuai
kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan
menjadi instansi pembina suatu JF.

(2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola

JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk
menjamin terwujudnya standar kualitas dan
profesionalitas Jabatan.

(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2)', instansi pembina
memiliki tugas sebagai berikut:
- men5rusun pedoman formasi JF;
- menJrusun standar kompetensi JF;
- men5rusun petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis JF;
- men)rusun standar kualitas hasil keda dan
pedoman penilaian kualitas hasil kerja
pejabat fungsional;
- menJrusun pedoman penulisan karya
tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di
bidang tugas JF;
f.menyusun...

SK No 023825 A

---

PRES IDEN

- men5rusun kurikulum pelatihan JF;
- menyelenggarakan pelatihan JF;
- membina penyelenggaraan pelatihan
fungsional pada lembaga pelatihan;
- menyelenggarakan uji kompetensi JF;
- menganalisis kebutuhan pelatihan
fungsional di bidang tugas JF;
- melakukan sosialisasi petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
1. mengembangkan sistem informasi JF;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
- memfasilitasi pembentukan organisasi
profesi JF;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan
kode etik profesi dan kode perilaku JF;
- melakukan akreditasi pelatihan fungsional
dengan mengacu kepada ketentuan yang
telah ditetapkan oleh LAN;
- melakukan pemantauan dan evaluasi
penerapan JF di seluruh Instansi
Pemerintah yang menggunakan Jabatan
tersebut;
- melakukan koordinasi dengan instansi
pengguna dalam rangka pembinaan karier
pejabat fungsional; dan
- menJrusun informasi faktor jabatan untuk
evaluasi jabatan.
(41 Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi
Pemerintah pengguna JF setelah mendapat
akreditasi dari instansi pembina.

(5) Instansi...

SK No 023826 A

---

PRESIDEN

(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas

pengelolaan wajib menyampaikan secara
berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i,
huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o,
huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang
dibinanya sesuai dengan perkembangan
pelaksanaan JF kepada Menteri dengan
tembusan Kepala BKN.

(6) Instansi pembina menyampaikan secara

berkala setiap tahun pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hur-uf f,
huruf g, huruf h, hurufj, dan huruf p kepada
Menteri dengan tembusan Kepala LAN.
(71 Ketentuan lebih lanjut menge4ai
penyelenggaraan uji kompetensi JF
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i
diatur dengan Peraturan Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan

informasi faktor jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf s diatur dengan
Peraturan Menteri.
9 Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 106

(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi

dari kalangan non-PNS dengan persetujuan
Presiden yang pengisiannya dilakukan secara
terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam
Keputusan Presiden.

(2)Jw...

SK No 025094 A

---

FRESIDEN

(21 JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang
rahasia negara, pertahanan, keamanan,
pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan
negara, pengelolaan sumber daya alam tidak
dapat diisi dari kalangan non-PNS.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan

persetujuan dari Presiden setelah
mendapatkan pertimbangan dari Menteri,
Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama

dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari
kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.
1. Ketentuan Pasal tO7 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 107

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT

dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 sebagai berikut:
- JPT utama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling
rendah sarjana atau diploma IV;
1. memiliki Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang
ditetapkan;
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam
bidang tugas yang terkait dengan
Jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif paling singkat selama
10 (sepuluh) tahun;
1. sedang. . .
SK No 025087 A

---

PRESIDEN

1. sedang atau pernah menduduki JPT
madya atau JF jenjang ahli utama
paling singkat 2 (dua) tahun;
1. memiliki rekam jejak Jabatan,
integritas, dan moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun; dan
jasmani dan rohani. 7. sehat
- JPT madya:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling
rendah sarjana atau diploma IV;
1. memiliki Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang
ditetapkan;
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam
bidang tugas yang terkait dengan
Jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif paling singkat selama 7
(tujuh) tahun;
1. sedang atau pernah menduduki JPT
pratama atau JF jenjang ahli utama
paling singkat 2 (dua) tahun;
1. memiliki rekam jejak Jabatan,
integritas, dan moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun; dan
1. sehat jasmani dan rohani.
- JPT. . .

SK No 023829 A

---

PRES IDEN

-t2-
- JPT pratama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling
rendah sarjana atau diploma IV;
1. memiliki Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang
ditetapkan;
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam
bidang tugas yang terkait dengan
Jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif paling kurang selama 5
(lima) tahun;
1. sedang atau pernah menduduki
Jabatan administrator atau JF jenjang
ahli madya paling singkat 2 (dua)
tahun;
1. memiliki rekam jejak Jabatan,
integritas, dan moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun; dan
1. sehat jasmani dan rohani.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Presiden.
1 1. Ketentuan . .

SK No 025082 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 108

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT

dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (1) sebagai berikut:
- JPT utama:
1. warga negara Indonesia;
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling
rendah pascasarjana;
1. memiliki Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang
ditetapkan;
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam
bidang tugas yang terkait dengan
Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling singkat 15
(lima belas) tahun;
1. tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik paling singkat 5 (lima)
tahun sebelum pendaftaran;
1. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara;
1. memiliki rekam jejak Jabatan,
integritas, dan moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun;
jasmani dan rohani; dan 9. sehat
1. tidak pernah diberhentikan tidak
dengan hormat dari PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau pegawai swasta.
- JPT. . .

SK No 023831 A

---

PRESIDEN

-t4-
- JPT madya:
1. warga negara Indonesia;
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling
rendah pascasarjana;
1. memiliki Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang
dibutuhkan;
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam
bidang tugas yang terkait dengan
Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling singkat 10
(sepuluh) tahun;
1. tidak menjadi anggotalpengurus partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun
sebelum pendaftaran;
1. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara;
1. memiliki rekam jejak Jabatan,
integritas, dan moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun;
jasmani dan rohani; dan 9. sehat
1. tidak pernah diberhentikan tidak
dengan hormat dari PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau pegawai swasta.
(21 Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Presiden.
12.Ketentuan. ..

SK No 025083 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 132

(1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke

JPT yang lain dalam satu instansi maupun
antar instansi dapat dilakukan melalui uji
kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
(21 Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat:
- sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun.

(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi

Aparatur Sipil Negara.
1. Ketentuan huruf c Pasal 159 dihapus, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 159

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah
mengundurkan diri dari dinas aktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 sebagai berikut:
- JPT utama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling
rendah pascasarjana;
1. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
sesuai standar kompetensi Jabatan yang
ditetapkan;
3.memiliki...

SK No 025081 A

---

PRESIDEN

1. memiliki pengalaman Jabatan dalam
bidang tugas yang terkait dengan Jabatan
yang akan diduduki secara kumulatif
paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
1. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas,
dan moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun; dan
1. sehat jasmani dan rohani.
- JPT madya:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling
rendah pascasarjana;
1. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
sesuai standar kompetensi Jabatan yang
ditetapkan;
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam
bidang tugas yang terkait dengan Jabatan
yang akan diduduki secara kumulatif
paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
1. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas,
dan moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun; dan
1. sehat jasmani dan rohani.
c Dihapus.
L4. Ketentuan Pasal L78 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 178

Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3), pengembangan
karier dapat dilakukan melalui penugasan.

1. Di antara . . .

SK No 023834 A

---

PRESIDEN

-L7-
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 202 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) serta ayat (2) diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 2O2

(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk

melaksanakan tugas Jabatan di lingkungan
instansi pemerintah atau di luar instansi
pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
(1a) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dalam rangka optimalisasi

pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja
organisasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan

diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 203 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 203

(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal t62 mentpakan upaya
untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS
dengan standar kompetensi Jabatan dan
rencana pengembangan karier.

(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
tingkat:
- instansi;
- nasional.

(3) Setiap...

SK No 023835 A

---

FRESIDEN

(3) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang

sama untuk diikutsertakan dalam
pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan
memperhatikan hasil penilaian kinerja dan
penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.

(4) Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS

(3) sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam
pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(4al Pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui
pendekatan sistem pembelajarax'L terintegrasi
(corp or ate uniu ersitgl .

(5) Untuk menyelenggarakan pengembangan

kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), PPK wajib:

- menetapkan kebutuhan dan rencana
pengembangan kompetensi;
- melaksanakan pengembangan kompetensi;
dan
- melaksanakan evaluasi pengembangan
kompetensi.
1. Ketentuan Pasal 2L7 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal217

(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi

Manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan.

(2) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi

Manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pelatihan strrrktural.

(3) Pelatihan. . .

SK No 023836 A

---

PRESiDEN

(3) Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas:
- kepemimpinan madya;
- kepemimpinanpratama;
- kepemimpinan administrator; dan
- kepemimpinan pengawas.
1. Di antara Pasal 217 dan Pasal 218 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 2l7A dan Pasal 2L78, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 2l7A

(1) Pelatihan struktural kepemimpinan madya

diselenggarakan oleh LAN.

(2) Pelatihan struktural kepemimpinan pratama,

kepemimpinan administrator, dan
kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh
LAN atau lembaga pelatihan pemerintah
terakreditasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai

penyelenggaraan pelatihan stmktural
kepemimpinan diatur dengan Peraturan LAN.

### Pasal 2L7B

(1) Akreditasi pelatihan struktural kepemimpinan

dilaksanakan oleh LAN.

(2) Dalam pelaksanaan pengembangan

Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 277 ayat (1), LAN dapat
menyetarakan pelatihan kepemimpinan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan

penyetaraan pelatihan kepemimpinan
sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan l,AN.
19.Ketentuan...

SK No 023837 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 25O diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 250

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun L945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan Jabatan;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan hukuman pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan dengan berencana.
1. Ketentuan Pasal 254 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 254

(1) PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS

pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden
dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota oleh lembaga yang bertugas
melaksanakan pemilihan umum.

(2) Pernyataan. . .

SK No 023838 A

---

PRESIDEN

(2) Pernyataan pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik
kembali.

(3) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS.

(4) PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai PNS.

(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang
bersangkutan ditetapkan sebagai calon
Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqrat,
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil
Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang
bertugas melaksanakan pemilihan umum.
1. Ketentuan Pasal 28O diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 280

Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.
1. Ketentuan Pasal 315 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 315

PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah
dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang
mendapat liburan menurrrt peraturan perundang-
undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
1. Ketentuan. . .

SK No 023839 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 32O diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 320

(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan

ketentuan PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PPK atau pejabat yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan hak atas cuti
sakit dengan melampirkan surat keterangan
dokter baik di dalam maupun luar negeri yang
memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh
pejabatl instansi yang berwenang.

(2) Surat keterangan dokter sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
pernyataan tentang perlunya diberikan cuti,
lamanya cuti, dan keterangan lain yang
diperlukan.

(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling
lama 1 (satu) tahun.
(41 Jangka waktu cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk
paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan,
berdasarkan surat keterangan tim penguji
kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.

(5) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali
kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang
yang ditetapkan oleh menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.

(6) Apabila...

SK No 023840 A

---

PRESIDEN

(6) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS
belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat
dari Jabatannya karena sakit dengan
mendapat uang tunggu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 339 diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (21
sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 339

(1) Hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 310 huruf a sampai dengan huruf e yang

akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat
diberikan oleh PPK.
(1a) Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan
kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
(21 Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang
bersangkutan tidak dapat menunggu
keputusan dari PPK atau pejabat lain yang
mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (1a), pejabat yang tertinggi di
tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat
memberikan izin sementara secara tertulis
untuk menggunakan hak atas cuti.

(3) Pemberian izin sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus segera
diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain
yang mendapat kuasa.

(4) PPK

SK No 023841 A

---

PRESIDEN

(4) PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa

setelah menerima pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas
cuti kepada PNS yang bersangkutan.

1 25. Ketentuan Pasal 349 ayat (1) diubah ditambahkan
(satu) huruf yakni huruf k, ayat (21 diubah, dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 349

(1) PNS yang diangkat menjadi:

- ketua, wakil ketua, dan anggota
Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi
Yudisial;
- ketua dan wakil ketua Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh;
- pimpinan atau anggota lembaga
nonstruktural;
- wakil menteri;
- staf khusus;
- pimpinan atau staf pada organisasi
internasional; dan
- Jabatan lain pada lembaga selain
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden;
pada saat mencapai Batas Usia Pensiun selama
masa jabatannya, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak
kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.

(2) Batas...

SK No 023842 A

---

PRESIDEN

sebagaimana {2) Batas Usia Pensiun PNS
dimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh
delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang
. menduduki JF.

(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang dikecualikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan Batas Usia Pensiun
pada JF terakhir yang diduduki.
1. Ketentuan BAB XIII ditambahkan 1 (satu) bagian
yakni Bagian Kelima, 2 (dua) pasal yakni Pasal 350A
dan Pasal 3508, sehingga Bagian Kelima berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Kelima
Penyetaraan Jabatan PNS Karena Penataan Birokrasi
1. Di antara Pasal 350 dan Pasal 351 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 350A dan Pasal 3508, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 350

(1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi,

penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat
dilakukan penyetaraan jabatan.

(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 350E}

(1) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan

pemerintah mengenai penataan birokrasi yang
berdampak terhadap perubahan pengaturan
manajemen aparatur sipil negara pada instansi
pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan
Peraturan Presiden.

(2) Penerbitan Peraturan Presiden sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pertimbangan teknis dari Menteri.

28.Ketentuan...

SK No 025093 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 352 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 352

Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada
pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya
ketentuan mengenai pangkat PNS berdasarkan
Peraturan Pemerintah mengenai pangkat, gaji, dan
tunjangan PNS sebagai pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.

1 29. Di antara Pasal 352 dan Pasal 353 disisipkan
(satu) pasal, yakni Pasal 352A, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 352

Pangkat dan golongan ruang masih dipergunakan
sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan sampai
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang pangkat.

1 30. Di antara Pasal 360 dan Pasal 361 disisipkan
(satu) Pasal, yakni Pasal 360A, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 360

T\-rnjangan Jabatan Fungsional tetap dapat
dibayarkan sampai dengan diundangkannya
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji,
tunjangan, dan fasilitas.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 023844 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2O2O

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
undangan,

'anna Djaman

SK No 025089 A

---

PRESIDEN