Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Ibu. . .
SK No l4l34l A
---
PRESIDEN
2 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentarrg
Ibu Kota Negara.
3 Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
4 Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu
Kota Nusantara.
5 Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
6 Presiden adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
8 Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.
9 Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan
uraian lebih lanjut dari Rencana Induk lbu Kota
Nusantara.
1. Anggaran . . .
SK No l4l342A
---
PRESIDEN
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetqiui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di
wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan
merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu
dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar
dalam melakukan tindakan yang akan datarrg.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan
menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan.
19.Pemanfaatan...
SK No 141343 A
---
PRESIDEN
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga/ satuan kerja dan/atau
optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
1. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang
tunai dan/atau bentuk lainnya.
1. Ke4a Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN
oleh pihak lain dalam jangka waltu tertentu dalam
rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak
dan sumber pembiayaan lainnya.
1. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah
Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara
Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan
penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan
persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan
BMN.
1. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN
yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah
Daerah atau antara Pemerintah dengan pihak lain,
dengan menerima penggantian utama dalam bentuk
barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN
kepada pihak lain dengan menerima penggantian
dalam bentuk uang.
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil
pendataan BMN.
1. Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan
ADP.
1. Pengguna . . .
SK No 141344A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES
1. Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.
1. Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau
pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang
ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan
sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik-
baiknya.
3O. Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan
kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi
lahan yang ditetapkan.
1. Mitra ADP adalah pihak yang melakukan kerja sama
dengan Pengguna ADP untuk mengelola ADP
berdasarkan kesepalatan yang dilakukan.
1. Pengelolaan ADP adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan,
pemanfaatan, pengamErna.n dan pemeliharaan,
penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan
pengendalian ADP.
1. Perencanaan ADP adalah kegiatan
rencana pengalokasian, peruntukan, penggunaan, dan
pemanfaatan atas ADP.
1. Pengalokasian ADP adalah penyerahan bagian-bagian
dari ADP oleh Pengguna ADP kepada Pemegang ADp
untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang
ditentukan.
1. Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan
ADP sesuai dengan peruntukan ADP.
1. Pemanfaatan ADP adalah kegiatan pendayagunaan
dan/ atau optimalisasi ADP oleh Pengguna ADP melalui
kerja sama dengan tidak memberikan Pengalokasian
ADP kepada Mitra ADP.
1. Penghapusan . . .
SK No 141345 A
---
SIDEN
INDONESIA
1. Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP
dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan
Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan
Iisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
1. Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
1. Pengawasan ADP adalah kegiatan pemantauan yang
dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus
menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah
disepakati.
1. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber
dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah
kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan
prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan
harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN
dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan
tertentu.
1. Kerja . . .
SK No 141346A
---
PRESIDEN
1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam
rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama
antara pemerintah dan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum
dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi
layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik
negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,
yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber
daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian
risiko di antara para pihak.
1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi frskal
dan/ atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri,
menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan
usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah,
dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan dalam rangka meningkatkan
kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama
Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang
selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala
lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia
atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan
ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan
baik.
1. Penyediaan . . .
SK No l4l347A
---
PRESIDEN
1. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang
meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun
atau meningkatkan infrastruktur
dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur
dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka
meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
1. Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya
disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan
terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil
pengadaan.
1. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK
dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan
untuk meningkatkan transparansi, efisiensi,
akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN.
51 . Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan kmbaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan
barang pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Menteri adalah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang
atau Pengguna Barang.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta yang
berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing,
atau koperasi.
1. Kas. . .
SK No l4l348A
---
PRESIDEN
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara
Umum Negara, untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian / Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab pengguna€rn anggaran pada
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
6O. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini
Kementerian/Lembaga atau unit organlsasr
pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
61 . Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
63 Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan,
menatausahakan, dan mempertanggungiawabkan
uang dalam rangka pelaksanaan APBN pada
kantor/ satuan kerja Kementerian/ Lembaga.
1. Bendahara . . .
SK No 141349A
---
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
dan mempertanggungiawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/ Satuan Kerja
Kementerian/Lembaga.
65 Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang
ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran
untuk melaksanakan pembayaran kepada yang
berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
66 Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pajak Khusus IKN adalah
kontribusi wajib kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan Ibu Kota Nusantara
bagi sg6..ar-besarnya kemakmuran ralryat.
1. Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah
pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai
pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang
dan/ atau jasa dan pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi
atau badan.
68 Subjek Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Subjek Pajak Khusus IKN adalah
orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak
Khusus IKN.
69 Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Khusus IKN adalah
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. wajib. . .
SK No 141350A
---
PRESIDEN
-t2-
1. Wajib Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disebut Wajib Pungutan Khusus IKN
adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk
melakukan pembayaran atas pelayanan barang, jasa,
dan/ atau peizinan yang diterima, termasuk
pemungut Pungutan Khusus IKN tertentu.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi kemasyarakatan,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial
yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh
Menteri.
1. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Auailabilitg
Pagmentl yang selanjutnya disebut Auailabilitg
Pagment adalah pembayaran secara berkala oleh pJpK
kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya
layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas
dan/ atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian KPBU IKN.
