Langsung ke konten

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 17 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan
perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 167578 B

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman