(1) RRI dan TVRI merupakan Lembaga Penyiaran
yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai
Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(21 RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara
Republik Indonesia dan cabang-cabangnya
berada di daerah.
(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan
Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah atas usul masyarakat.
(4) Lembaga...
SK No 191922 A
---
PRESIDEN
(4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah
provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria
dan persyaratan sebagai berikut:
- belum ada stasiun Penyiarart RRI dan/atau
TVRI di daerah tersebut;
- tersedianya kanal frekuensi radio;
- tersedianya sumber daya manusia yang
profesional dan sumber daya lainnya
sehingga Lembaga Penyiaran Publik tokal
mampu melakukan paling sedikit L2 (dua
belas)jam Siaran per hari untuk radio dan 3
(tiga) jam Siaran per hari untuk televisi
dengan materi Siaran yang proporsional; dan
- operasional Siaran diselenggarakan secara
berkesinambungan.
(4al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf a, Lembaga
Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di wilayah
layanan yang sudah terdapat RRI dengan
ketentuan:
- RRI di wilayah layanan tersebut hanya
melakukan relai Siaran;
- jumlah waktu Siaran RRI untuk menyiarkan
Siaran Lokal dari daerah setempat kurang
dari L2 (dua belas)jam; atau
- menggunakan teknologi digital.
(5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
beroperasi sebelum stasiun Penyiaran RRI
dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan Siaran
Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap
dapat melaksanakan operasinya.
(6) Lembaga...
SK No 197750 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INT}ONESIA.
(6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat
bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga
Penyiaran Publik tokal radio, dan dengan TVRI
untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.
2 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
