Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG HAK DAN PENYERAHAN HAK MENGANGKAT DAN MEMPERHENTIKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pada azasnya, anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, diperhentikan dari jabatan/ keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang oleh PRESIDEN; hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar yang bersangkutan
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, maka anggota-Anggota Perang diangkat, dinaikan pangkat, diturunkan pangkat, di perhentikan untuk sementara waktu, diperhentikan dari pekerjaan, dan diperhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Anggota Perang oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 3
(1) Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya kepada instansi-instansi dalam Kementerian Pertahanan/Anggota Perang, Mengenai anggota Angkatan Perang berpangkat Prajurit sampai dengan Bintara.
(2) Penyerahan haj termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberhentian dari jabatan-keanggotaan Angkatan Perang dengan sebutan "tidak dengan hormat".
Pasal 4
Dalam arti anggota Angkata Perang sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 dikecualikan perwira yang berpangkat Letnan-Kolonel keatas.
Pasal 5
Pengangkatan, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhetian dari jabatan/ keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang yang dilakukan hingga pada hari Peraturan ini diumumkan, harus disesuaikan dengan Peraturan ini didalam tempo lima belas hari terhitung mulai tanggal Peraturan ini diumumkan
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 11 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 11 November 1949 Sekretari Negara,
Menteri Pertahanan, ttd.
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
HAMENGKU BUWONO IX.
