PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim piatu dari para anggota tentara angkatan darat (Lembaran Negara tahun 1951: No.5), seperti dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 11 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951: No.21) telah dinyatakan berlaku untuk Para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara, diubah sebagai berikut:
1. Dalam pasal 10 ayat 2 antara kata-kata "bahwa" dan "pensiun janda" ditambahkan kata "jumlah".
2. Dalam pasal 17 kata-kata "Jawatan Urusan Umum Pegawai Bagian Pensiun dan Onderstan" diubah menjadi kata-kata "Menteri Pertahanan atau Instansi Militer yang ditunjuk olehnya
3. Dalam pasal 23 dibelakang kata "Menteri Keuangan" dibubuhi". sedangkan kata-kata berikutnya yang berbunyi " dan Wakil Direksi Dana Pensiun INDONESIA" dihapuskan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1954 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1951 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA-JANDA DAN ONDERSTAN KEPADA ANAK-ANAK YATIM/PIATU DARI PARA ANGGOTA TENTARA ANGKATAN DARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1951 NO.5)
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAT HATTA
MENTERI PERTAHANAN,
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan pada tanggal 13 Maret 1954, MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 34 TAHUN 1954
