Semua pemasukan barang-barang/alat-alat Angkatan Bersenjata Reppublik INDONESIA harus dilaksanakan menurut ketentuan umum termasuk syarat-syarat pabean yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1968 tentang PENERTIBAN PEMASUKAN BARANG-BARANG/ALAT-ALAT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Dalam hal menurut lampiran A termaksud pada pasal 1 UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA (I.S. 1924 Nomor 487 yang telah dirubah dan ditambah terkhir dengan Stbl. 1949 Nomor 383 dan Lembaran Negara 1952 Nomor 44), barang-barang tersebut pada pasal 1 diatas tidak mutlak dibebaskan dari bea masuk, maka pelunasanya dapat dilakukan secara regularisasi, yang sebelumnya harus diketahui dan disetujui oleh Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 3
Barang-barnag yang diimpor dalam rangka PERATURAN PEMERINTAH ini tidak dibebaskan dari pemeriksaaan (verifikasi) terkecuali bagi
barang-barnag yang nyata-nyata bersifat kerahasiaan pertahanan/keamanan, yang dinyatakan dengan surat tertulis oleh Menteri Pertahanan/Keamanan.
Pasal 4
Semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1968
PRESIDEN Republik INDONESIA
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.
Sumber:LN 1968/29
