Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 18 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Pasal 2 diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7.

Pasal 4

(1) Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat semula termasuk dalam golongan gaji yang sama atau yang lebih tinggi, diberikan gaji pokok baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

(2) Apabila yang bersangkutan mempunyai masa kerja golongan yang lebih tinggi dari jumlah masa kerja golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1), maka kelebihan masa kerja golongan itu diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

(3) Apabila dalam golongan ruang gaji pokok baru tidak terdapat angka masa

kerja yang segaris dengan masa kerja golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa kerja golongan yang sesuai dengan gaji pokok permulaan itu.

Pasal 5

Kepada Anggota yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Pasal 6

Penetapan gaji pokok dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat Anggota yang berpengalaman dengan memberikan masa kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan masa kerja/pengalaman kerja.

Pasal 7

Apabila seorang bekas Anggota yang mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun diangkat kembali menjadi Anggota, maka
a. kepadanya diberikan gaji pokok berdasarkan pangkatnya yang baru dengan masa kerja golongan yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman kerja, dengan ketentuan bahwa penghasilan dari gaji pokok yang diterimanya tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok dalam pangkat terakhir dalam dinas Angkatan Bersenjata;
b. pembayaran pensiun atau tunjangan bersifat pensiun dihentikan.

Pasal 8

(1) Kepada Anggota diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat- syarat :

a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;

b. berkelakuan baik;

c. menginsafi akan tugas dan kewajibannya.

(2) Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepat- cepatnya 2 (dua) bulan sebelum berlakunya kenaikan gaji berkala tersebut.

Pasal 9

(1) Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak/belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama setahun, dilakukan dengan surat keputusan yang memuat alasan-alasan penundaan itu.

(2) Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama satu tahun.

(3) Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

(4) Pemberian kenaikan dan penundaan kenaikan gaji berkala diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 10

(1) Kepada Anggota yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan tugasnya menunjukkan nilai "amat baik", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagaimana penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat. saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 11

(1) Disamping gaji pokok kepada Anggota diberikan

a. tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak;

b. tunjangan jabatan.

(2) Selain daripada tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Anggota dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.

Pasal 12

(1) Anggota yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok.

(2) Tunjangan anak diberikan kepada Anggota yang mempunyai anak dan atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak kawin, atau belum pernah kawin, sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

(3) Ketentuan yang tersebut dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun jikalau anak tersebut masih bersekolah.

(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.

(5) Apabila suami/isteri dari Anggota berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Pasal 13

(1) Kepada Anggota yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan Jabatan.

(2) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 14

Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 15

(1) Tunjangan-tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 11 yang berlaku bagi Anggota pada umumnya, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.

(2) Apabila tunjangan itu hanya berlaku untuk anggota atau segolongan Anggota tertentu, maka pemberian tunjangan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 16

(1) Masa kerja golongan untuk MENETAPKAN gaji pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH ini dihitung penuh sebagai masa kerja selama Anggota :

a. mendapat gaji penuh sebagai Anggota;

b. mendapat izin istirahat dalam Negeri dengan gaji penuh, atau sebagian menurut peraturan yang berlaku;

c. mendapat izin istirahat luar Negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut peraturan yang berlaku;

d. menerima gaji non aktif di dalam Negeri;

e. mendapat tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri;

f. berada di luar Negeri untuk menjalankan tugas Pemerintah;

g. dalam tahanan sebagai tawanan perang;

h. hilang (vermist) bukan karena desersi;

i. dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan dari tuntutan, karena tidak terbukti salah;

j. dalam tahanan, apabila penuntutan hukum dinyatakan gugur;

k. menjalankan tugas sebagai pejabat Negara atau tugas Negara lainnya;

l. selama ditugaskan oleh Pemerintah cq. Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata pada suatu Yayasan atau Badan lainnya.

(2) Dihitung setengah sebagai masa kerja selama Anggota :

a. mendapat izin istirahat luar Negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan bahwa dalam hal itu jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun;

b. menerima gaji non aktif di luar negeri.

(3) Tidak dihitung sebagai masa kerja selama Anggota :

a. non aktif tidak atas tanggungan Negara;

b. hilang (vermist) karena desersi;

c. menjalani hukuman penjara;

d. berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman;

e. berada dalam penahanan sebagai sandera (gijzeling);

f. dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata;

g. berada dalam kedudukan yang termasuk dalam ayat ini, yang diatur tersendiri dengan peraturan perundangundangan.

Pasal 17

Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 18

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 19

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH tersebut dibawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26) dengan semua peraturan-peraturan tambahan dan perubahannya;
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Tahun 1968 di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 7).

Pasal 20

PERATURAN PEMERINTAH ini disebut "Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Tahun 1977" disingkat "PG-ABRI 1977".

Pasal 21

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.

gar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.