Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PRABUMULIH

PP No. 18 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Prabumulih adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 1965 tanggal 16 Nopember 1965.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Prabumulih adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Prabumulih bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, berkedudukan di Muara Enim.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Prabumulih, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Prabumulih.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Prabumulih menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim pada khususnya.

Pasal 5

(1) Wilayah Kota Administratif Prabumulih, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Prabumulih dan 2 (dua) desa dari wilayah Kecamatan Gelumbang, yang terdiri dari :
a. Kecamatan Prabumulih;
1. Kelurahan Prabumulih;
2. Kelurahan Pasar Prabumulih;
3. Desa Karang Raja;
4. Desa Sukaraja;
5. Desa Tanjung Raman;
6. Desa Gunung Kemala;
7. Desa Muara Dua;
b. Kecamatan Gelumbang :
1. Desa Gunung Ibul;
2. Desa Karang Jaya.
(2) Sebagian wilayah Kecamatan Prabumulih setelah dikurangi dengan 7 (tujuh) kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini, dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan baru yaitu :
a. Kecamatan RambangLubai yang terdiri dari :
1. Desa Tanjung Rambang;
2. Desa Baru;
3. Desa Sugihan;
4. Desa Sukarami;
5. Desa Tanjung Dalam;
6. Desa Tanjung Raja;
7. Desa Pagar Agung;
8. Desa Sugih Waras;
9. Desa Jungai;
10. Desa Talang Batu;
11. Desa Negeri Agung;
12. Desa Sukamerindu;
13. Desa Karang Bindu;
14. Desa Karangan;
15. Desa Baru Lubai;

16. Desa Kurungan Jiwa;
17. Desa Gunung Raja;
18. Desa Tanjung Kemala;
19. Desa Desa Pagar Gunung;
20. Desa Kota Baru;
21. Desa Beringin;
22. Desa Aur;
23. Desa Karang Agung;
24. Desa Pagar Dewa;
25. Desa Prabumenang;
26. Desa Lecah; dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Beringin.
b. Kecamatan Rambang Dangku yang terdiri dari:
l. Desa Tebat Agung;
2. Desa Gurinam;
3. Desa Kasih Dewa;
4. Desa Jemenang;
5. Desa Tanjung Menang;
6. Desa Lubuk Raman;
7. Desa Gumawang;
8. Desa Suban Jeriji;
9. Desa Dangku;
10. Desa Siku;
11. Desa Gunung Raja;
12. Desa Baturaja;
13. Desa Kuripan;
14. Desa Muara Niru;
15. Desa Banuayu;

dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Tebat Agung.
(3) Wilayah Kecamatan Gelumbang dikurangi 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Prabumulih dibagi atas 2 (dua) kecamatan yaitu:
a. Wilayah Kecamatan Prabumulih Barat, terdiri dari :
1. Kelurahan Pasar Prabumulih;
2. Kelurahan Prabumulih;
3. Desa Gunung Kemala;
b. Wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, terdiri dari :
1. Desa Tanjung Raman;
2. Desa Sukaraja;
3. Desa Karang Raja;
4. Desa Muara Dua,
5. Desa Karang Jaya;
6. Desa Gunung Ibul.

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Prabumulih berkedudukan di Kota Prabumulih.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Prabumulih Barat berkedudukan di Pasar Prabumulih.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Prabumulih Timur berkedudukan di Sukaraja.

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Prabumulih ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Pemerintahan wilayah Kecamatan Prabumulih yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan wilayah Kota Administratif Prabumulih.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan wilayah Kecamatan Prabumulih sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan wilayah Kota Administratif Prabumulih.
(3 Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Muara Enim atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah wilayah Kecamatan Prabumulih sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 1965 tanggal 16 Nopember 1965, dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.

CATATAN

Kutipan :
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber :
LN 1982/27