Badan Pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI) Departemen Perdagangan, di samping tugasnya menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1982, ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1988 tentang PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL
Pasal 1
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, BAPEBTI menyelenggarakan fungsi :
a. menyediakan informasi muatan dan jasa angkutan laut;
b. menyediakan sarana untuk kegiatan transaksi muatan dan ruang kapal.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan mengkoordinasikan kebijaksanaan serta langkah-langkah Departemen Teknis/Instansi yang terkait.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 38
